Oct 19, 2023

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

 


Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring, Selasa (21/12/2021). ANTARA/Sanya Dinda/pri.


Jan 11, 2022

Nah! Begini Mekanisme Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara Baru

 

"Sumber pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan swasta. Sumber pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN"

 Dany Saputra Dany Saputra - Bisnis.com 12 Januari 2022 | 14:21 WIB 

Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter

 

Bisnis.com, JAKARTA - Pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I/2024. Setelah itu, pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur bisa selesai secara keseluruhan pada 2045. 
 
Kendati demikian, pembangunan sejumlah fasilitas penunjang IKN baru di Kalimantan Timur sudah dimulai sejak dini. Hal ini bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang kini sedang dilakukan oleh DPR RI. Lalu, seperti apa pendanaan pembangunan serta pemindahan IKN? 
 
Dalam draf RUU IKN yang diterima Bisnis, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dinyatakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan atau sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan. Baca Juga : Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Ganggu Prospek Properti di Jakarta 
 
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 24 ayat (1) RUU IKN, yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI pada akhir September 2021. 
 
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada Desember 2021 lalu, menjelaskan bahwa pendanaan IKN akan bersifat kolaboratif. Artinya, sumber pendanaan tidak akan mengandalkan satu sumber pendanaan saja. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan sumber pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan swasta. Sumber pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. 
 
"Swasta dengan skema yang kita dorong yaitu Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU] maupun pola investasi lain yang akan dibahas kemudian," jelasnya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021). Terkait dengan pendanaan dari APBN, pemerintah pun sudah mengambil ancang-ancang sejak 2022. 
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN tahun anggaran (TA) 2022 turut disiapkan untuk mendukung pendanaan proyek IKN. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian berapa nominal yang disiapkan pada APBN 2022. "Beberapa belanja yang kemungkinan akan muncul tahun ini seperti PEN masih akan jalan. Lalu, Ibu Kota Baru karena RUU-nya sedang dibahas, dan persiapan Pemilu. 
 
Ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar," jelasnya pada konferensi pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022). Kendati belum ada kejelasan terkait dengan pendanaan dari APBN, pemerintah pun sudah mencuri start untuk melangsungkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur penyangga IKN. Pendanaan pembangunan bersumber dari surat berharga syariah negara atau SBSN. Sri Mulyani mencatat beberapa proyek telah rampung dan tercatat sebagai aset negara. 
 
Di antaranya, pembangunan proyek jembatan Pulau Balang yang menghubungkan kota Balikpapan dan lokasi IKN yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam kunjungan pertamanya ke lokasi IKN, Sri Mulyani menandatangani prasasti aset dari proyek yang mendukung konektivitas IKN baru. Pembiyaan proyek tersebut dilakukan secara multi year contract (MYC) 2015-2021, dengan alokasi sebesar Rp1,43 triliun. 
 
"Saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu sekalian sebagai pelaksana dari proyek yang dibiayai oleh SBSN telah mendedikasikan komitmen terbaik untuk menjaga dan terus melaksanakan pembangunan secara amanah dengan dana dan anggaran dari Rakyat Indonesia," jelasnya, Rabu (5/1/2022). 
 
Proses Pemindahan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I/2024. Hal ini berarti proses pemindahan sudah akan dimulai sekitar sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta akan ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan status IKN. 
 
Pemerintah hanya memiliki dua pekan setelah pengesahaan RUU IKN untuk menyelesaikan seluruh regulasi turunan. "Seiring dengan waktu yang kita targetkan pada semester I/2024 untuk sudah mulai proses pemindahan [IKN], maka di bagian terakhir [substansi RUU IKN], kita membuat kerangka waktu yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan paling lama dua bulan sejak tanggal [undang-undang] ditetapkan," jelasnya. 
 
Adapun, Velix mengungkap pemindahan pusat pemerintahan akan dilakukan dalam sejumlah tahap. Tahap pertama proses pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sesuai substansi RUU, ditargetkan bisa dilakukan hingga 2024.
 
Velix menyebut apabila kantor Presiden dan Wakil Presiden akan dipindahkan sebelum 2024, maka akan ada tiga kementerian yang akan juga dipindahkan pada tahap pertama. "Beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat [tiga serangkai] baik Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Itu minimal strategic public office yang akan pindah ke ibu kota negara [baru]," ujarnya. 
 
Setelah tahap pertama pemindahan sebelum 2024, tahap kedua pemindahan akan dilakukan setelah 2024 hingga 2029. Velix mengindikasikan bahwa sejumlah kementerian lain dipertimbangkan untuk dipindahkan pada tahap-tahap awal pemindahan kementerian/lembaga, sesuai dengan kebutuhan kebijakan negara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Nah! Begini Mekanisme Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara Baru", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220112/9/1488210/nah-begini-mekanisme-pendanaan-proyek-ibu-kota-negara-baru.
Author: Dany Saputra
Editor : Hadijah Alaydrus


Sumber pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan swasta. Sumber pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Dany Saputra Dany Saputra - Bisnis.com 12 Januari 2022 | 14:21 WIB

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Nah! Begini Mekanisme Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara Baru", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220112/9/1488210/nah-begini-mekanisme-pendanaan-proyek-ibu-kota-negara-baru.
Author: Dany Saputra
Editor : Hadijah Alaydrus

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Sumber pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan swasta. Sumber pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Dany Saputra Dany Saputra - Bisnis.com 12 Januari 2022 | 14:21 WIB

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Nah! Begini Mekanisme Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara Baru", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220112/9/1488210/nah-begini-mekanisme-pendanaan-proyek-ibu-kota-negara-baru.
Author: Dany Saputra
Editor : Hadijah Alaydrus

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Jan 6, 2022

“Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara di FHUI”

 


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja sama dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bekerjasama mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara pada hari Selasa, 21 Desember 2021.

Acara dibuka oleh opening speech dari Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph. D. Dalam sambutannya Prof. Ari menyampaikan rancangan Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota Negara harus memiliki visi yang jelas yang disusun berdasarkan pemahaman multi sektor dan multi stakeholder, dan mengandung kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang cepat. Selain itu RUU IKN harus menjadi sarana bagi bangsa Indonesia dalam mencapai target dalam Sustainable Development Goals pada tahun 2030.

Pada kesempatan selanjutnya, dalam welcoming speech, Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. Dr. Edmon mengapresiasi terselenggaranya acara konsultasi publik ini. Beliau menyatakan sinkronisasi dan harmonisasi perundang- undangan untuk menghasilkan naskah akademik dan RUU bukan suatu yang mudah oleh  karena itu kami menyampaikan apresiasi atas upaya tersebut. “Sejarah Indonesia mengalami dua kali pemindahan Ibu Kota, pemindahan ibu kota bukan hal yang tabu. Hal terebut bisa  jadi karena kondisi kedaruratan atau perencanaan dan kebutuhan untuk kebaikan bangsa di masa depan”, ujar Dr. Edmon.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh narasumber diantaranya Dr. Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Msc. (Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia), Teguh Dartanto, Ph.D (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), dan Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si (Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia). Acara dimoderatori oleh Hadi Rahmat Purnama S.H., LL.M. dan Adityan Nugroho, S.H

Dr. Velix menyatakan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019 telah meminta ijin kepada MPR dan DPR untuk memindahkan Ibu Kota negara di Kalimantan Timur. Rancangan Undang-Undang IKN sudah dibahas di DPR. Substansi dalam rancangan undang undang ini sangat penting dalam segi content yang bersifat asimetris. “Ruang lingkup dalam undang-undang ini adalah memberikan muatan tentang status pemindahan ibu kota yang direncanakan pada Semester 1 tahun 2024 dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun menjadi sustainable city. Pemindahan ini diharapkan untuk penggerakan ekonomi bangsa, cakupan wilayah dengan luas kurang lebih 256.142 ha yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 ha”, ujar Dr. Velix

Dekan FEB UI, Teguh Dartanto menyampaikan sejarah pemindahan ibu kota negara Indonesia sebelumnya hanya didasari faktor politik. Oleh karenanya pemerintah bisa belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu melakukan pemindahan Ibu Kota. Dampak IKN terhadap perekonomian sangat bergantung pada dampak ekonomi tehadap pemerataan dan percepatan pembangunan di luar wilayah Jawa, kesiapan Provinsi Kalimantan Timur dan daerah sekitar terkait dengan produktifitas, inovasi dan SDM dan juga kesiapan daerah tujuan dan sekitar dalam menyiapkan rantai pasok.

Guru Besar Ilmu Sosial UI, Prof. Dr. Paulus menyampaikan membangun manusia adalah membangun masyarakatnya. Sulit menjadi manusia  yang baik di dalam masyarakat yang tidak baik, oleh karenanya kita berpindah dari Jakarta karena kondisi sosial budaya sudah tidak ideal, jadi kalau bisa pindah diharapkan bisa menjadi manusia yang baik. Pembangunan harus mengedepankan pembangunan sosial budaya. Elemen dasar dalam membangun masyarakat yang baik adalah membangun struktur sosial untuk menjaga keseimbangan tatanan sosial, jika masih ada kesenjangan kita akan tetap gagal. Selanjutnya adalah budaya dan yang terakhir dimensi prosesual / interaksi sosial yang baik.

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si menyampaikan problem yang harus dicermati dalam Undang-Undang IKN yaitu bagaimana hubungan kewenangan Pusat dan Daerah, hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Yang maenjadi fokus terbesar dalam pemindahan Ibu Kota Negara adalah bagaimana pelaksanaan pemerintahannya, bukan proses pemindahannya, karena selama proses pemindahan disetujui oleh DPR sudah cukup.

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...