Dec 11, 2017

Adakah "A Deal for Papua" sebelum 2019?

Politik  SENIN, 11 DESEMBER 2017 , 05:08:00 WIB | OLEH: VELIX WANGGAI


Velix Wanggai/Net

SETIAP memasuki bulan Desember,  tensi sosial politik di Tanah Papua berkembang dinamis. Situasi ini tak terlepas dari pro dan kontra dari perjalanan narasi sejarah Papua. Apapun narasi yang terjadi, hari ini Tanah Papua berada dalam pangkuan Ibu Pertiwi.

Kini, di tahun 2017, agenda setting internasional terkait isu Papua semakin dinamis. Mau tidak mau, kita dihadapkan dengan fenomena internasionalisasi isu Papua. Ditambah lagi, pelbagai agenda domestik di Tanah Papua yang terasa belum tepat dalam mengurai akar persoalan.

Kita teringat ke pidato Presiden Soekarno,  pada tanggal 17 Agustus 1963. Dalam buku "Di Bawah Bendera Revolusi" (1965), Presiden Soekarno dengan keras menegaskan,  "Tjamkan!  Pembangunan Irian Barat bukan masuk dalam soal persoalan lokal Irian Barat sadja,  bukan sekedar persoalan orang Irian Barat sadja,  melainkan adalah persoalan seluruh Bangsa Indonesia,  melainkan adalah satu tantangan,  satu challenge terhadap kepada Revolusi kita seluruhnja! Pembangunan Irian Barat adalah djuga persoalanmu,  persoalanku,  persoalan kita semuanja, persoalan seluruh Revolusi Indonesia,  - persoalan seluruh bangsa Indonesia!"

Bagaimana cita-cita Soekarno di Papua saat ini? Kita menyadari bahwa sejak 2001 otonomi khusus merupakan pilihan kebijakan (policy choice) Negara atas Tanah Papua. Di berbagai belahan negara yang dihadapkan dengan gerakan sub-nasional,  regionalism,  provincialism,  dan separatism,  maka Negara hadir dengan sebuah "new institution arrangement with greater authority", yang biasanya diikat dalam konstitusi Negara.

Tantangan saat ini adalah Negara haruslah mensikapi agenda Papua dengan persepsi yang utuh. Agenda Papua tidak hanya dijalani oleh jajaran Eksekutif saja, namun menjadi agenda kolektif bangsa, termasuk media, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.

Merumuskan Skenario untuk Tanah Papua

Hari ini dan ke depan,  kita dihadapkan ke berbagai lingkungan strategis yang semakin kompleks. Karena itu, agenda kolektif Negara perlu diarahkan untuk merumuskan dan menjalankan sejumlah skenario. Dalam konteks ini, kita merumuskan 4 Skenario untuk Tanah Papua.

Skenario pertama, Negara mengelola Tanah Papua secara konvensional seperti yang djalankan saat ini tanpa terobosan.

Otonomi Khusus berjalan sebagaimana biasanya tanpa langkah penataan dan perubahan hingga berakhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2019, sebagaimana yang diamanatkan dalam payung RPJMN 2015-2019. Langkah-langkah Presiden Joko Widodo hanya melanjutkan apa yang telah diletakkan Presiden SBY untuk Tanah Papua. Rangkaian kegiatan seperti Trans Papua,  Jembatan Holtekamp,  beasiswa bagi putra putri Papua dan PNS afirmasi adalah fondasi yang telah  diletakkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Dengan demikian,  dalam Skenario I ini,  Negara melangkah seperti apa adanya hingga tahun 2019 tanpa menyentuh agenda mendasar yang disuarakan Papua.

Skenario kedua, Negara melakukan "Terobosan Terbatas" (incremental policy), dengan melakukan penataan,  perubahan dan pengembangan kebijakan  guna membuka pintu atas akar persoalan Papua.

Terobosan inkremental itu dilakukan dengan cara  mengubah UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (dan Papua Barat), yang dianggap sebagai "revisi terbatas atau minor" yang terkait dengan aspek pembangunan dan keuangan daerah.

Perubahan ini lebih ditujukan ke penguatan kapasitas fiskal Papua sebagai antisipasi "exit strategy" dari berakhirnya Dana Otsus (2 persen dari DAU Nasional) di tahun 2022. Demikian pula, perubahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dan proporsional untuk Tanah Papua. Termasuk pula, peran Pemerintah Daerah yang lebih besar dalam kerangka divestasi atas PT.  Freeport Indonesia dan investasi lainnya.

Skenario ketiga, Negara meletakan format hubungan Jakarta-Papua yang lebih adil dan bermartabat. Sebuah format kebijakan yang bersifat menyeluruh dalam menyelesaikan akar persoalan yang mendasar di Tanah Papua.

Format baru kebijakan Negara ini tetap diletakkan dalam kerangka Otonomi Khusus yang diperluas (the extended special autonomy). Dengan demikian, Negara melakukan perubahan total atas desain UU 21/2001 dari sisi kewenangan, keuangan, pembangunan, sistem politik dan pemerintahan lokal, dan hukum dan hak asasi manusia.

Dengan demikian,  Negara merumuskan suatu desain UU baru perihal *Pemerintahan Tanah Papua.* Sebuah kebijakan baru yang diinisiasi oleh Negara yang bertujuan menyelesaikan masalah-masalah mendasar yang dialami di Tanah Papua. Kebijakan di Skenario III ini tidak lahir dari desakan atau tekanan internasional,  namun karena kesadaran elite Negara untuk Tanah Papua yang lebih baik ke depan.

Skenario keempat, Negara dalam situasi terpaksa atau dipaksa untuk merumuskan formula kebijakan baru yang bersifat radikal untuk Tanah Papua. Kebijakan baru untuk Tanah Papua lahir karena desakan dunia internasional sebagai akibat dari internasionalisasi isu Papua di fora internasional dan regional.

Dengan situasi yang dinamis, akhirnya Negara melakukan negosiasi yang bersifat "Papua Talk" dengan komponen kelompok strategis Papua yang berada di Tanah Papua maupun para diaspora Papua di luar negeri yang menetap di berbagai benua.

Adapun agenda "Papua Talk" menyangkut bagaimana konstruksi hubungan antara Negara - rakyat Papua?  Dalam realita,  sejauhmana ide Otonomi Khusus,  pemekaran provinsi atau isu referendum atau merdeka dibicarakan antara Jakarta dan Papua.

Masih dalam "Papua Talk" ini, disepakati common platform mau dibawa kemana Papua dalam konteks ke-Indonesia-an.  Dan,  adakah "A New Deal for Papua"?

Dalam Skenario keempat ini,  akhirnya dicapai sebuah kesepakatan baru berupa *Narasi besar Tanah Papua dalam NKRI dengan greater authority, yang substansinya merupakan hasil kesepakatan baru yang bersifat inklusif dari berbagai kelompok strategis Papua di dalam negeri dan di luar negeri.

Pertanyaannya,  Skenario apa yang akan dipilih dan diterapkan oleh Negara untuk Tanah Papua?

Agenda Kolektif Bangsa

Saatnya Negara berpikir luas atas perubahan geopolitik internasional yang sangat dinamis terkait isu Papua.  Internasional networks untuk Papua juga semakin luas dengan agenda yang beragam.

Ditambah lagi dengan isu ketidakadilan,  kesenjangan sosial dan hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua.

Memang benar, Negara telah berupaya hadir di Tanah Papua, sebagaimana dilakukan Negara sejak Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo.  Setiap pemimpin nasional berusaha keras untuk merumuskan langkah yang tepat untuk Papua.

Di era Presiden SBY,  sebuah "New Deal for Aceh" telah tercapai di tahun 2005 dalam payung Helsinki Agreement,  dan poin-poin kesepakatan itu diletakkan ke dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kini, saatnya Presiden Joko Widodo dihadapkan dengan sebuah tantangan yang tidak ringan dan kompleks.  Agenda setting internasional yang dinamis. Pertanyaannya,  adakah sebuah "New Deal for Papua" terwujud sebelum 2019?

Marilah kita merenung bersama bahwa agenda Papua janganlah menjadi agenda politik elektoral dari partai politik semata.  Namun,  para elite nasional juga harus membuka mata melihat realitas apa yang terjadi di Papua,  apa strategi kolektif dalam mencari solusi atas persoalan yang kompleks dan adakah terobosan yang berarti dalam membangun rasa trust Papua atas Jakarta.

Kembali ke pernyataan Presiden Soekarno,  "Hajo kita bangun Irian Barat bersama-sama,  hajo kita bertjantjut-taliwanda bersama-sama membuat Irian Barat itu satu zamrud jang indah dalam Sabuk Indonesia jang melingkari Chatulistiwa ini!  Indonesia,  die zich daar slinger tom den evenaar al seen gordel van smaragd (1965:547). [***]

Penulis adalah pengamat hubungan internasional, mantan Staf Khusus Presiden RI

Dec 1, 2017

Pembangunan di Papua digalakkan Jokowi, tapi mengapa aspirasi merdeka tetap hidup?

1 Desember 2017
 
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo berusaha menggenjot pembangunan di Papua, yang terdiri dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama lewat proyek infrastruktur.
Namun pendekatan tersebut dianggap tidak manjur untuk mengatasi tuntutan pemisahan diri Papua dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di Papua sendiri maupun di luar negeri.
"Saya pikir pemerintah terlalu menggampangkan masalah Papua. Pemerintah melihat Papua itu hanya dari aspek pembangunan ekonomi, infrastruktur dan lainnya. Mereka mengabaikan fakta bahwa ada perbedaan pandangan yang tajam terkait dengan sejarah Papua," kata Ketua II Dewan Adat Papua, Fadal Al Hamid, dalam wawancara melalui telepon, Kamis (30/11.
Sejarah Papua yang dimaksud adalah Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969, penentuan pendapat yang hasilnya menyebutkan rakyat Papua menghendaki sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.
"Pemerintah menganggap masalah ini sudah selesai, sementara sebagian rakyat Papua menganggap bahwa apa yang terjadi di tahun 1969 adalah aneksasi bukan proses integrasi."

Dukungan internasional 'semakin luas'

Oleh karenanya, lanjut Fadal Al Hamid, aspirasi merdeka tetap hidup meskipun pembangunan digalakkan di Papua, termasuk menggelontorkan dana otonomi khusus sekitar Rp7 triliun untuk tahun 2017, belum termasuk dana-dana lain.
"Teriakan-teriakan merdeka itu bukan mereda tetapi sebenarnya dibungkam, tetapi bahwa di luar, eskalasinya sangat tinggi sekali. Artinya, ada kampanye dan dukungan-dukungan internasional semakin luas dan semakin terbuka," jelasnya.
Fenomena itu, menurutnya, bertolak belakang dengan maksud pemerintah pusat yang hendak meredam tuntutan pemisahan diri. Pembangunan infrastruktur diharapkan dapat mendongkrat pengembangan ekonomi di daerah tertinggal itu sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat.

Dan pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat meredam tuntutan pemisahan diri dari Republik Indonesia.Namun, menurut Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi Diaz, berdasarkan pemantauan di lapangan tidak benar jika dikatakan bahwa tuntutan pemisahan diri di Papua meningkat belakangan.

"Ini hanya kelompok tertentu dan orang-orang tertentu. Kalau pada umumnya di sini tidak ada yang menyetujui itu. Hanya kelompok tertentu dan orang-orang tertentu yang merasa, katakanlah, mereka menganggap tidak adil karena memiliki tanah yang subur dan mempunyai tambang emas di dalamnya tapi mereka miskin," tegasnya.

Dialog Papua

Pendekatan pembangunan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat Papua, kata Fadal Al Hamid, memang sahih dilakukan tetapi harus dibarengi dengan terobosan politik menyangkut sejarah Papua melalui dialog yang sejati.
"Dialog itu harus ada pihak ketiga yang memediasi, orang Papua dan pemerintah Indonesia duduk dalam satu meja untuk membicarakan hal-hal yang dianggap tabu selama ini dan berusaha untuk menemukan solusi-solusi apa yang bisa dilakukan bersama."
Staf khusus presiden RI tahun 2009-2014 untuk urusan Papua, yang kini menjadi Perencana Pengembangan Wilayah Tertinggal di Bappenas, Dr. Velix Wanggai, mengakui pemerintah mempunyai tugas berat dalam mengelola isu pelurusan sejarah menjadi final.
Bagaimanapun Presiden Joko Widodo sudah menyarankan agar dialog masalah Papua terus dibangun dan ruang itu seharusnya dimanfaatkan.

"Kami melihat bahwa dari satu sisi Perpera adalah sebuah fakta hukum bahwa itu sudah final dalam konteks persepsi pemerintah tetapi sebagian dari sudara-saudara kita masih menghendaki pelurusan sejarah," jelasnya dalam wawancara melalui telepon, Kamis (30/11).
"Kita, pemerintah sudah saatnya untuk terbuka tentang berbagai persoalan yang dianggap politik atau yang krusial dalam konteks agenda pelurusan sejarah Papua tetapi juga dalam konteks menyelesaikan fenomena internasionalisasi isu Papua di berbagai forum dunia maupun forum regional."
Di antara upaya internasionalisasi Papua di kancah internasional termasuk 'penyerahan' petisi tentang referendum -yang diklaim dudukung oleh sekitar 1,8 juta warga Papua- kepada Komite Dekolonisasi PBB.
Namun Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York membantah petisi secara sah diserahkan kepada komite itu pada akhir September.
Dengan petisi itu, diharapkan, antara lain, bahwa Papua masuk kembali dalam daftar di Komite Dekolonisasi PBB, setelah dikeluarkan dari daftar tahun 1963 menyusul langkah yang disebut sebagai invasi atau integrasi Indonesia.
Di dalam wilayah Papua dan sebagian kota-kota lain di Indonesia, biasa digelar protes menuntut referendum kemerdekaan.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil Papua rencananya hari ini, Jumat (01/12) akan menggelar doa bersama di Papua untuk memperingati hari yang diperingati setiap tahun untuk mengangkat tuntutan kemerdekaan bagi Papua.

Namun dalam tahun-tahun sebelumnya, peringatan biasanya juga diwarnai protes dan pengibaran bendera bintang kejora sebagai simbol kemerdekaan.
Oleh karena itu, aparat keamanan, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz, bersiaga satu, di seluruh Papua.

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...