Aug 31, 2010

Presiden Evaluasi Otsus Papua Pasca Ramadhan


PDF Cetak E-mail
Selasa, 31 Agustus 2010 17:08(Bintang Papua)

Potret Kemiskinan di Papua. Meski Otsus Papua sudah 9 tahun, namun jumlah rakyat miskin di Papua dan Papua Barat masih menduduki urutan tertinggi di negeri ini. Ada apa?JAYAPURA—Mencermati dinamika politik di Papua akhir-akhir ini yang banyak menyoroti keberadaan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, lantaran dinilai gagal membawa perubahan dan peningkatkan kese­jahteraan bagi masyakat Papua, secara diam-diam mulai terekam oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terkait dengan itu Presiden akan melakukan langkah-langkah penanganan masalah Papua secara komprehensif dengan melakukan eveluasi Otsus Papua maupun Papua Barat, dengan demikian Otsus yang sudah berjalan hampir 9 tahun ini, bisa benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya Otsus tersebut.
Rencana evaluasi Otsus secara menyeluruh atas hal subtansial di Papua oleh Presiden RI Susilo Presiden RI, Susilo Bambang YudhoyonoBambang Yudhoyono ini, disampaikan langsung oleh tiga Staf Khusus Presiden SBY yang membidangi Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, masing masing Thanan Aria Dewangga, Velix Vernando Wanggai dan Moksen Sirfepa saat bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua, Selasa (31/8), kemarin. Dalam kunjungan tim staf khsusus Presiden diterima oleh Wa­kil Piminan redaksi Daud Sonny.
Dalam pertemuan satu jam lebih itu, secara khusus terungkap keprihatinan Presiden SBY tentang penggunaan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya digelontorkan ke Papua, namun belum membawa suatu perubahan peningkatan kualitas hidup yang membawa rakyat Papua asli menuju kesejahteraan.

Masalah substansial tadi telah membawa rakyat asli Papua pada masalah kemiskinan, sehingga presiden SBY yang diwakili ataf khususnya menilai adanya simpul simpul yang macet dalam pelaksanaan otsus, sehingga diperlukan pena­nganan khusus atau Grand Design untuk mengatasi masalah Otsus Papua secara komprehensif.” Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan Otsus, tidak hanya di tataran implementasi, tetapi juga di tararan formulasi kebijakan (policy formulation) yang bersifa konseptual,”katanya.
Dikatakan,Fokus Presiden SBY dalam memecahkan kemelut Otsus dengan memberikan perhatian pada peningkatan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah dan penanganan affirmative Policy bagi pengembangan SDM Papua, dalam kerangka Otsus Papua.
Hal itu juga telah ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraannya pada HUT 17-an, bahwa menyelesaikan masalah substansial Papua yang pertama akan dilakukan dengan menjalin komunikasi yang konstrutif pasca Ramadhan nanti antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, DPRP dan MRP.
Ada empat kerangka yang menimbulkan masalah besar di Papua, sehingga Otsus dinilai gagal oleh kalangan tertentu, sehingga Presiden merasa perlu menata kembali kerangka anggaran Otsus Papua penataan dimulai dengan kembali menata strategi Pembangunan Daerah, menata strategi kelembagaan Pemerintahan Daerah dan menata kerangka Politik dan HAM terkait pasal- pasal yang mengatur keberadaan KOMNAS HAM, Pengadilan Adhoc Papua, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi, Partai Politik dan lambang lambang daerah yang jadi isu hangat dari waktu ke waktu.
Penataan keempat kerangka Otsus tadi sejak Pemberlakuan Otsus pada mulanya kurang memperhatikan Grand Designnya. Padahal Grand design ini memuat staregi-stretegi umum untuk rencana yang lebih konkret dan fokus untuk melaksanakan pasal dari Otsus Papua, termasuk jangka waktu, intitusi penang­gungjawab dan indikator pencapaiannya (performance indicator). Contohnya lima tahun pertama dan kedua capaian bidang Pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sudah sampai dimana capaiannya
Kemudian di dalam Grans design tersebut perlu ditekan­kan perlunya grand strategy pembanguan sektor-sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan,ekonomi rakyat, dan infrastruktur wilayah dengan masa waktu 20 tahu ke depan.
Dikatakan, Grand Strate­gy ini multlak dimiliki oleh Pemprob maupun Pemprov Papa Barat sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk memangun tanah Papua. Ini juga dilengkapi dengan aksi Action plan yang jelas dan terukur.
Target seperti lima tahun pertama sudah berapa banyak orang Papua asli yang menge­nyam pendidikan setingkat S1,S2, dan S3 sudah berapa banyak rumah sakit dibangun gunakan dana Otsus serta dokter yang ditempatkan di Rumah sakit rumah sakit yang pakai dana otsus
Dalam bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur yang tidak dievaluasi, setiap tahun dan jadi masalah hingga ketika gubernur ditanya rakyat, buktinya tidak dapat ditunjukkan. Oleh sebab itu grand Design sangat diperlukan agar indicator capaiannya dapat dilihat, yang sekarang, justru Otsus Papua yang berjalan sekarang adalah manual, mana kekhususannya, tidak ada terang staf ahli khusus Presiden.
Diterangkan Otsus yang diberlakukan di Papua tidak hanya dilihat dari dana saja, melainkan ada aspek aspek lainnya yang harus diperhatikan sekedar dana Otsus, contoh konkrit rasio untuk pendidikan ada 30 persen, sedangkan kesehatan 2 per­sen, sebenarnya hasil yang mau dicapai sudah berlipat, namun mengapa belum tercapai? Akan lebih spesifik lagi bila startegi pembangunan dan anggaran dilihat kembali pada aspek perencanaannya sehingga pelaksanaan Otsus Papua kedepannya bisa tertata baik.
Kemudian yang berikutnya tentang kewenangan pendanaan yang relatif besar, artinya kalau kita melihat Papua memiliki istilahnya ada dana perimbangan dae­rah, ada dana otonomi khusus itu selama 20 tahun. Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, itu cukup besar. Kemudian ada juga dana untuk pembangunan infrastructur, itu dana Otsus pembangunan infrastructur. Dimana tercatat sampai tahun 2008 saja misalnya, Provinsi Papua mendapat alokasi dana sekitar Rp 28 trilyun. Itu dana yang cukup besar dibandingkan dengan Propinsi-Propinsi lain, memang itu berbagai sumber dana.
Dana Otsus meningkat terus dari tahun 2002 pertama sekitar 1, 9 trilyun, kemudian tahun 2008 naik tercapai sampai 3,5 trilyun. Kemudian tahun 2009 ini 4,1 trilyun, tahun 2010 lebih besar lagi. Itu menunjukkan kenaikan sangat besar. Jadi mengalami proses kenaikan dana Otonomi Khusus setiap tahun. Pertama dari 1,9 trilyun sampai sekarang 4,2 trilyun dan ditambah sumber-sumber dana lain total sampai 2008, termasuk dana Otsus, sekitar 28 trilyun. Itukan polocy yang sudah berjalan. Tetapi persoalannya seberapa besar efektifnya Otsus ditingkat implementasi, itu yang jadi persoalan, seberapa efektif, bukan seberapa berhasil tapi seberapa efektif UU Otsus ini sudah dijalankan atau sudah seberapa besar korelasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua, ini yang mejadi pertanyaan.
Jadi ini bisa menimbulkan kekecewaan, kalau kita milihat akhirnya ba­nyak dikalangan masyarakat Papua, misalnya sejak tahun 2005, sebagian kelompok masyarakat menginginkan Otsus ingin dikembalikan ke Pusat. Kemudian 2008 juga ada demonstrasi Otsus mau dikembalikan ke Pusat dan terakhir menuntut refe­redum. Karena memang banyak persoalan-persoalan yang tidak dibenahi selama Otsus itu.
Untuk itu dengan ada­nya perhatian SBY dengan melakukan eveluasi Otsus masalah ini bisa teratasi, Semoga. (ven/don)

Aug 30, 2010

Jaga Wilayah Perbatasan Dengan Pendekatan Ekonomi

JAKARTA (30/8) Persoalan sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lain memerlukan pendekatan baru, disamping pendekatan keamanan. Pendekatan tersebut berupa pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah-wilayah yang digolongkan sebagai kawasan perbatasan. Dengan pendekatan baru tersebut, orientasi penjagaan kawasan perbatasan berubah orientasi dari inward looking (orientasi ke dalam) menjadi outward looking (orientasi ke luar).

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, di Jakarta, hari ini (30/8).

“Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang terentang di 12 provinsi dan 38 kabupaten, termasuk 92 pulau kecil terdepan yang memiliki posisi strategis sebagai lokasi penempatan titik dasar dalam penentuan batas negara. Pendekatan ekonomi akan membuat kawasan berkembang lebih pesat, sehingga klaim negara lain atas titik-titik tertentu di wilayah pebatasan dapat dipatahkan,” katanya.

Menurut Velix, posisi kawasan perbatasan sebagai penanda atas kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan harus dapat berjalan beriringan dengan fungsi kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang dengan negara tetangga. Sebuah pintu gerbang, kawan-kawasan tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang layak serta beragam aktifitas ekonomi yang mendukung denyut nadi kehidupan warga di sekitarnya.

“Karena itu, Presiden menetapkan 20 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang tersebar di berbagai Provinsi perbatasan, antara lain PKSN Entikong dan PKSN Nunukan letaknya yang berbatasan dengan Malaysia, PKSN Sabang yang lokasinya berbatasan dengan Malaysia dan Thailand, PKSN Merauke yang posisinya berbatasan dengan Papua New Guinea, serta PKSN Atambua yang kedudukannya berbatasan dengan Timor Leste. Dalam lima tahun kawasan tersebut dikembangkan secara bertahap,” lanjut Velix Wanggai.

Pengembangan kawasan tersebut dilakukan sesuai amanat PP No 78 Tahun 2005 mengenai Pulau-Pulau Kecil Terdepan Dalam Pengelolaan Aspek Keamanan, Kesejahteraan, dan Lingkungan dan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU itu menyebutkan, Presiden akan membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat nasional maupun daerah.

“Proses penyusunan Badan Pengelola Perbatasan yang paripurna hingga ke tingkat daerah masih terus dikonsolidasikan. Keberadaan kelembagaan yang mengurusi wilayah perbatasan akan memberikan jaminan bahwa pendekatan ekonomi di kawasan perbatasan dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Tertinggal, yang berlangsung Senin (30/8) di Jakarta, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal dan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief menyepakati gagasan mengenai affirmative action (aksi afirmatif) terhadap kabupaten-kabupaten tertinggal, yang sebagian di antaranya berada di kawasan perbatasan. 27 dari 38 kabupaten yang memiliki kawasan perbatasan tergolong sebagai daerah tertinggal.

Dalam rapat tersebut, Bupati-Bupati di daerah tertinggal mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perpres tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum atas aksi afirmatif terhadap daerah tertinggal, khususnya dalam menggenjot pembangunan infrastruktur, memperbaiki fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan sinergi program penanggulangan kemiskinan.

“Dalam waktu dekat, usulan mengenai Perpres tersebut akan kami sampaikan kepada Presiden agar dapat diprioritaskan,” ujar Andi Arief.

Aug 26, 2010

Pemerintah Tak Beri Tenggat Kapan APBD Klub Distop

Kamis, 26/08/2010 13:43 WIB
Arya Perdhana - detiksport


(Ilustrasi: AFP/Adek Berry)

Jakarta - Pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu tertentu untuk klub sepakbola Indonesia berhenti mendapatkan dana dari APBD. Pertimbangannya, saat ini masih merupakan masa transisi.

Hal tersebut disampaikan oleh asisten khusus presiden RI Bidang pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, dalam acara strategic policy discussion bertopik 'Meningkatkan Potensi Daerah Melalui Identitas Lokal dalam Olahraga Sepakbola'.

"Sekarang 'kan masa transisi ya. Kami menyadari masih ada kesulitan. Kami terus berusaha agar klub menaati PP," kata Velix di Gedung Wantimpres, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Seperti diketahui, pemerintah lewat beberapa peraturan tertulis melarang klub-klub sepakbola menerima suntikan dana dari APBD. Aturan-aturan tersebut adalah Pasal 155 PP nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Mendagri no 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Permendagri no. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan keuangan Daerah; serta Surat Mendagri no .903/187/SJ yang berisi pelarangan penggunaan dana APBD secara rutin bagi klub sepakbola.

"Tidak ada target (kapan klub bebas dari APBD--Red). Tapi teman-teman dari Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan klub-klub di daerah," imbuh Velix.

Saat ini, dari 18 klub di Liga Super Indonesia, cuma tiga klub yang bisa membiayai diri sendiri tanpa tergantung kepada APBD. Mereka adalah Arema Indonesia, Pelita Jaya dan Persib Bandung.

Velix juga menyampaikan arahan dari Presiden SBY yang meminta agar bantuan APBD untuk pembinaan olahraga tidak hanya disalurkan untuk klub sepakbola saja.

"Sepakbola 'kan cuma salah satu jenis olahraga yang pembiayaannya dibantu pemerintah. APBD tidak hanya untuk sepakbola, tapi juga buat olahraga lainnya," tandas Velix.

( arp / a2s )

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...