Dec 22, 2021

Siapa yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru? Begini Penjelasannya!

 

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 December 2021 13:45
 
 

  
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) makin terlihat nyata. Terutama, saat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang IKN sudah mulai dibahas oleh DPR RI.

Pembahasan RUU ini sudah dimulai sejak bulan lalu dan diharapkan bisa dilaksanakan pemindahan mulai awal tahun 2024. Salah satu isi RUU IKN adalah mengenai urusan pemerintahan IKN yakni siapa saja yang akan memimpin di daerah khusus tersebut.

"Daerah khusus IKN ini akan dipimpin oleh kepala daerah khusus IKN atau kepala otorita IKN dibantu seorang wakil kepala daerah khusus IKN," ujar Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai dalam webinar virtual yang dikutip Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan, untuk pemilihan pimpinan IKN ini akan sama dengan penetapan Menteri. Di mana akan dipilih dan dilantik sendiri oleh Presiden RI bukan melalui pemilihan umum seperti pemilihan kepala daerah lainnya.

"Ini akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan selama lima tahun," kata dia.

Lanjutnya, adapun kewenangan pimpinan daerah khusus IKN dalam pengelolaan wilayah adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan. Kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, fiskal dan agama.

Selain itu, untuk pesta politik seperti pemilihan umum hanya dilakukan IKN untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota dewan daerah atau DPRD. "Kalau pemimpinnya dipilih langsung oleh Presiden," pungkasnya.

 

 

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...