Rabu, 26 Maret 2014 ,
23:32:26 WIB
Jurnas.com | Oleh: Velix Wanggai,
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
Hari-hari ini Indonesia sedang memasuki masa-masa penting di dalam pembangunan
demokrasi. Lima belas tahun perjalanan demokrasi yang telah berjalan menghadapi
ujian yang tidak ringan. Pujian internasional atas Indonesia bahwa demokrasi,
pembangunan, dan agama (Islam) dapat berjalan seiiring sejalan akan diuji demi
keberlangsungannya. Kini, pertanyaan yang hadir kemudian, apakah prosesi
pencoblosan 9 April dan 9 Juni 2014 memberikan makna bagi penguatan konsolidasi
demokrasi.
Saat ini kita berada di masa kampanye, dan tanggal 9 April 2014 adalah hari
yang menentukan perjalanan bangsa dan negara. Pemilihan umum dilihat tidak
hanya dari sisi prosesi politik pergantian elite, namun dipotret juga dari sisi
keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan. Keharmonisan, kerukunan, dan
kedamaian sosial yang telah dicapai dalam satu dekade terakhir juga menghadapi
tantangan tersendiri jika tidak dikelola dengan baik.
Kita memandang bahwa Pemilihan Umum berada dalam konstruksi dan desain besar
politik Indonesia. Sebagai bagian dari desain besar politik Indonesia, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan bahwa pemilihan umum bukan sesuatu yang
harus ditakutkan dan diseram-seramkan. Namun, pemilihan umum sebagai bagian
dari pendidikan politik, rekrutmen elite, dan kesinambungan pembangunan.
Sebagai renungan atas perjalanan lima tahun terakhir ini, Presiden SBY mengajak
kita untuk memikirkan 5 agenda pembangunan demokrasi.
Pertama, apakah sistem ketatanegaraan dan distribusi kekuasaan yang berlaku di
negeri ini telah pilihan yang terbaik? Kedua, apakah demokrasi, stabilitas, dan
pembangunan dapat hidup berdampingan secara damai dan menjadi panduan kita
dalam bernegara? Ketiga, bagaimana masa depan hubungan negara antara negara,
pemerintah, dan masyarakat (state-society relations) telah terjalin dengan
tepat?
Keempat, apakah jalan yang harus ditempuh oleh Indonesia untuk menjadi negara
maju? Sedangkan kelima adalah bagaimanakah pola pembagian peran dan
tanggungjawab untuk kemajuan negara? Bahkan, Presiden SBY mengajak anak bangsa
untuk memikirkan, manakah yang kita pilih, orang kuat, the strong man, atau
sistem dan institusi yang kuat dalam demokrasi? Dan, bagaimana format demokrasi
ditengah masyarakat yang majemuk?
Mengingat Indonesia dikenal dunia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di
dunia, Indonesia berupaya untuk membagi pengalaman berdemokrasi dengan
negara-negara lain, salah satunya melalui Bali Democracy Forum. Ada 4 pandangan
Indonesia dalam mengkonsolidasikan demokrasi.
Pertama, konsolidasi demokrasi perlu menjamin hak-hak konstitusional seluruh
warga negara, baik kebebasan berekspresi, non-diskriminasi, dan perlindungan
terhadap kelompok minoritas. kedua, menunjunjung tinggi supremasi hukum. Dalam
hal ini, negara harus mampu memfasilitasi kehendak kelompok mayopritas
sekaligus hak-hak kelompok minoritas.
Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputuisan.
Dan keempat, mendorong interaksi antarkelompok dalam masyarakat pluralistik
dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama, toleransi, dan kohesi sosial.
Terakhir, Presiden SBY menceritakan penting perannnya sistem multipartai dalam
mengkonsolidasi demokrasi di Indonesia. Multipartai membuka akses bagi
partisipasi masyarakat pluralistik di dalam mengkonsolidasi demokrasi. Dalam
konteks itu, pemilihan umum berupaya untuk menjelaskan lima pandangan yang
diutarakan Presiden SBY.
Penulis memaknai 3 hal penting dalam Pemilihan Legislatif 9 April dan Pemilihan
Presiden 9 Juni. Pertama, pemilu sebagai sarana bagi warga untuk ikutserta
menentukan proses pengambilan kebijakan negara dan kebijakan pembangunan. Ini
berarti rakyat bebas berpendapat, berekspresi, dan bebas mencoblos siapa pun
figur dan dari partai politik manapun. Pada tingkat ini, para pengamat biasanya
menilai dari tingkat partisipasi rakyat dalam pemilihan umum.
Indikator ini menjadi salah satu ukuran di dalam menyebutkan apakah pemilihan
sukses atau tidak sukses. Namun, tingkat partisipasi ini masih perdebatan
karena pengalaman dari negara-negara Barat menunjukkan partisipasi politik yang
rendah tetapi kualitas demokrasinya telah tinggi dan berjalan baik. Jenis
pemilihnya juga bersifat rasional (rational voter) ketimbang karakter pemilih
di negara-negara berkembang yang umumnya masih irrasional. Itu terlihat dari
partisipasi politik yang dimobilisasi tanpa sebuah kesadaran untuk memilih mana
yang terbaik di dalam kebijakan dan program pembangunan bangsa.
Ikatan emosional kedaerahan, agama, kekeluargaan dan suku masih menjadi faktor
kuat dalam relasi antara pemilih dan figur yang dipilih. Hal ini wajar di dalam
proses pematangan demokrasi seiring dengan meningkatnya taraf pendidikan dan
keterbukaan akses informasi publik.
Makna kedua, pemilihan umum dilihat sebagai proses rekrutmen dan seleksi figur
dari berbagai partai politik dalam format multipartai. Tentu kita berharap
figur-figur yang terpilih, baik sebagai anggota DPR dan DPD, memiliki komitmen,
kredibilitas, kapabilitas, jujur, amanah, bijaksana, maupun integritas untuk
menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Jika diurut lebih jauh, banyak
lembaga merumuskan sosok wakil rakyat yang ideal di dalam mengemban amanah
rakyat, sekaligus dapat berfungsi dalam proses penyusunan kebijakan dan
regulasi, anggaran negara, dan pengawasan.
Tentu, kita juga menyaksikan berbagai lembaga melakukan penilaian independen
guna memotret kinerja para wakil rakyat. Tentu kita sedih melihat oknum
politisi yang terkena korupsi. Dan kita juga menyayangkan rendahnya produk
Undang-Undang di DPR. Mungkin banyak penyebab yang menjelaskan rendahnya produk
UU itu, namun publik melihat lemahnya kinerja para wakil rakyat. Untuk itu,
alngkah baiknya, publik memilih wakil rakyat dan yang telah teruji, yang telah
memberikan bukti, bukan janji.
Selain figur wakil rakyat, pemilihan umum menjadi momentum bagi rakyat untuk
menentukan pilihan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, pesta lima
tahunan ini sangat berharga untuk regenerasi kepemimpinan nasional, momentum
penyegaran elite dan pemerintahan, dan sekaligus sebagai momentum dalam menjaga
keberlanjutan hasil-hasil yang telah dicapai selama ini. Prinsip keberlanjutan
(continuity) dan perubahan (change) sebagai prinsip penting dalam regenerasi
kepemimpinan dan penyegaran pemerintahan.
Karena itu, menjadi Presiden itu bukan sebagai direktur perusahaan swasta yang
berpikir profit. Namun, Presiden memegang tugas sejarah yang tidak mudah, baik
di tataran domestik dan di panggung internasional. Calon Presiden yang
konsisten dan amanah dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terpengaruh dengan
oligarki kepartaian.
Makna terakhir dari pemilihan umum adalah momentum keberlanjutan visi nasional
Indonesia, baik visi 100 Tahun Indonesia Merdeka, maupun visi pembangunan
jangka panjang 2005 - 2025. Untuk itu, pergantian kepemimpinan nasional
dianggap sebagai penyegaran kebijakan nasional, namun tetap memperhatikan
kebijakan dasar yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Misalnya saja, program-program pro-rakyat maupun Master Plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang bersifat inklusif sebagai
contoh kebijakan yang telah meletakkan fondasi bagi Indonesia yang lebih adil,
inklusif, dan merata. UU No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
2005-2025 memberikan amanah kepada Presiden terpilih untuk mewujudkan visi
nasional 2005-2025 dan melanjutkan desain pembangunan nasional yang telah
diletakkan oleh Presiden sebelumnya. Kata Presiden SBY, pembangunan adalah
'never ending goals'. Keberlanjutan dan perubahan menjadi prinsip dasar bagi
kita semua.