Sep 7, 2008

Masih Mungkinkah Kita Satu Perahu? Catatan Atas Perpu No. 1/2008


Kini, Provinsi Papua Barat mulai bernafas lega. Betapa tidak, persolan payung hukum yang selama ini menjadi batu sandungan bagi perjalanan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat, akhirnya menemui sebuah jawaban. Pada tanggal 16 April 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menyudahi kontroversi hukum ini dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 (Kompas, 22 April 2008). Apakah implikasi dari penerbitan Perpu ini dan adakah skenario alternatif jika provinsi-provinsi baru hadir dan mekar dari Provinsi Papua?

Perpu No.1 Tahun 2008

Dalam konferensi pers, pada 21 April 2008 lalu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan bahwa Pemerintah akhirnya mengesahkan payung hukum otonomi khusus bagi Papua Barat melalui Perpu No. 1 Tahun 2008. Perpu ini memasukkan keberadaan Papua Barat ke dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Payung hukum ini merubah 2 (dua) pasal dalam UU No. 21/2001, yaitu Pasal 1 huruf (a) dan Pasal 7 Ayat (1) huruf (a).

Ketika kita menyimak UU No.21/2001 Pasal 1 huruf (a) menyebutkan bahwa ”Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan dalam Perpu, pasal ini memasukkan pula Provinsi Papua Barat ke dalam perahu Otonomi Khusus. Artinya, Papua Barat kini memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat Papua Barat.

Sementara itu, perubahan kedua menyangkut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pada mulanya, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a) berbunyi ”DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur”. Namun Perpu menghapuskan tugas dan wewenang untuk memilih Gubernur dan Wakl Gubernur. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menerapkan sistem pemilihan langsung dalam proses Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan Perpu No.1/2008 ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari salah satu butir kesepakatan yang dicapai antara Wakil Presiden Yusuf Kalla dengan Gubernur Provinsi Papua, Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua DPRP Papua, Ketua MRP, dan Ketua DPRD Papua Barat. Kesepakatan tersebut dicapai pada pertemuan - yang disebut oleh Gubernur Barnabas Suebu - sebagai ”Papuan Leaders Meeting”, yang digelar pada tanggal 16 Februari 2008 di Gedung Negara, Kota Jayapura.

Implikasi

Masuknya Papua Barat ke kerangka Otonomi Khusus membawa sejumlah implikasi yang bersifat administratif-politik-hukum. Artinya, semua substansi dari pasal demi pasal dalam UU No. 21/2001 haruslah berlaku pula pada Provinsi Papua Barat.

Pertama, Provinsi Papua Barat dituntut untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan dengan menggunakan skenario Otonomi Khusus. Artinya, Papua Barat memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali beberapa hal yang masih menjadi kewenangan Pusat. Papua Barat juga berhak menjalin perjanjian dan kerjasama internasional; berkoordinasi dengan Pemerintah dalam kebijakan tata ruang pertahanan di Papua Barat; maupun memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat.

Kedua, dalam perahu Otonomi Khusus, maka Papua Barat berhak untuk memperoleh struktur pembiayaan pembangunan yang sama dengan Provinsi Papua. Dengan demikian, komposisi persentase antara pusat dan daerah berlaku pula di Papua Barat. Hal itu mencakup : (1) Bagi hasil pajak, (2) Bagi hasil sumber daya alam, (3) Dana Alokasi Umum, (4) Dana Alokasi Khusus, (5) Penerimaan khusus Otsus yang besarnya setara dengan 2 % dari plafon DAU Nasional terutama digunakan untuk pendidikan dan kesehatan, maupun (6) Dana tambahan Otsus terutama ditujukan untuk pembiayaan infrastruktur.

Ketiga, dalam konteks percepatan pembangunan, maka Papua Barat perlu mempertajam konsepsi pembangunan sesuai desain pembangunan dalam UU No. 21/2001. Hal tersebut memuat perubahan pada strategi pengelolaan perekonomian, perlindungan hak-hak masyarakat adat, hak asasi manusia, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, maupun pembangunan sosial. Mengingat saat ini Papua Barat telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Daerah Papua Barat 2006 – 2011, sehingga upaya penajaman strategi pembangunan baiknya diarahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahunan dan skenario pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna menegakkan hak-hak dasar rakyat Papua Barat.

Agenda ke Depan

Namun, nampaknya penerbitan Perpu No.1/2008 ini masih menimbulkan pertanyaan dan kritik dari publik Papua, bahkan dari pihak DPRP Papua sendiri (Kompas, 24 April 2008). Menyimak konstelasi seperti ini, penulis melihat ada 3 (tiga) agenda yang perlu diantisipasi secara serius menyangkut pola hubungan antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, yaitu:

Pertama, pola hubungan yang mengatur 3 (tiga) aspek yang saling berkaitan, yakni (1) penggunaan kewenangan khusus; (2) perlunya Perdasus untuk mengatur kewenangan khusus; (3) perlunya Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membahas Perdasus tersebut. Jika mengacu pada sistem pemerintahan yang berjalan seperti saat ini, maka segala rancangan Perdasus yang dikonsepkan oleh Gubernur dan DPRD Papua Barat harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP yang berkedudukan di Jayapura. Namun, mekanisme seperti ini perlu menjadi kesepakatan baru antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan MRP. Karena itu, perlukah dibentuk MRP di Manokwari?

Kedua, pola pengelolaan dana Otsus 2% dan dana tambahan infrastruktur (Pasal 34 Ayat (3) huruf (e dan f). Jika mengacu pada mekanisme alokasi dana pada TA 2008, terlihat bahwa terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri dalam penyaluran dan pencairan dana Otsus 2 % dari plafon DAU Nasional yakni sebesar Rp. 3,5 Triliun dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp. 330 Milliar kepada Provinsi Papua. Tahap selanjutnya, Gubernur Papua dan DPRP menetapkan proporsi pembagian dana ke 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Papua Barat. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme ini akan berlaku pada TA 2009? Namun, penulis memperkirakan penataan alokasi dana TA 2009 akan ditata dan diselesaikan oleh badan independen pengelola dana Otsus yang akan dibentuk oleh Pusat dalama waktu dekat ini.

Ketiga, keberadaan MRP. Kini, perahu Otsus Papua telah ditumpangi oleh 2 (dua) penumpang, yakni Papua dan Papua Barat, yang tentunya dengan 2 (dua) ibukota provinsi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, khususnya Pasal 2 yang menyebutkan MRP berkedudukan di Ibukota Provinsi. Ini diperkuat oleh Pasal 74 dari PP No. 54/2004 ini. Pasal itu mengamanatkan bahwa ”Dalam hal pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi baru dibentuk MRP, yang berkedudukan di masing-masing ibukota provinsi”. Untuk itu, MRP yang berbasis di Jayapura perlu mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di Manokwari, maupun provinsi-provinsi lainnya hasil pemekaran. Tentu saja, pekerjaan ini membutuhkan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk, sebagaimana pesan dari Pasal 75 dari PP 54/2004. Sudah pasti, Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu diajak guna menyiapkan pembentukan MRP yang berbasis di Manokwari.

3 Skenario Alternatif : Realistik, Moderat, ataukah Ideal?

Untuk menyelesaikan ketiga agenda diatas, nampaknya kita perlu mempertimbangkan angin politik yang berhembus dari pelan menuju kencang menyambut pemilu demokrasi lima tahunan pada April 2009. Karena itu, penulis melihat ada 3 skenario yang perlu dipikirkan dengan matang.

Pertama, Skenario Realistik. Skenario ini mengandaikan langkah-langkah pembenahan yang bersifat minimalis. Artinya, keberadaan Papua Barat hanya berimplikasi pada penataan hubungan keuangan (fiscal relations) antara Papua-Papua Barat, khususnya yang terkait pada pembagian dana Otsus 2 % dan dana tambahan infrastruktur. Langkah minimalis ini dapat dilakukan sebelum Pemilu 2009.

Kedua, Skenario Moderat. Langkah-langkah dalam skenario ini bersifat minimalis plus. Maksudnya, selain pembenahan hubungan keuangan daerah, Gubernur Bram Ataruri dan DPRD Papua Barat membentuk Komite/Tim Khusus yang bergerak cepat untuk menyiapkan pembentukan MRP dan DPRP Papua Barat. Sesuai dengan UU No. 21/2001, maka DPRD berubah menjadi DPRP dengan jumlah anggota sebesar 1 ¼ kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua (sebagaimana Pasal 6 Ayat (4) UU No. 21/2001). Dari sisi waktu, skenario moderat mentargetkan pelaksanaan pemilihan anggota DPRP dan MRP Papua Barat dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif 2009. Selain memilih anggota legislatif, maka dapat dipilih juga anggota MRP Papua Barat.

Ketiga, Skenario Ideal. Skenario dibangun dalam kerangka perubahan yang menyeluruh terhadap UU No. 21/2001. Pendek kata, UU Otsus sudah harus direvisi, mengingat Perpu No. 1/2008 hanyalah bersifat sementara dan mendesak. Dalam konteks revisi, penulis mengusulkan UU 21/2001 berubah nama menjadi UU Otonomi Khusus bagi Tanah Papua. Skenario ini juga mengandaikan telah berdiri provinsi-provinsi baru, apakah Papua Selatan, Teluk Cendrawasih, Pegunungan Tengah Timur, Pegunungan Tengah Barat, Papua Barat, maupun Provinsi Mamta/Tabi/Papua Timur (Provinsi Papua induk). Dari sisi waktu, skenario ideal ini dibangun pasca Pemilu 2009 di era pemerintahan baru yang berwajah segar dan muda, atau sebelum pergantian kepemimpinan daerah di Provinsi Papua tahun 2011.

Sebait lagu Pance Pondang terasa relevan dalam konteks politik pemerintahan kekinian di Tanah Papua. Pance ungkapkan kata-kata”Setulus hati ingin kutanya pada dirimu, masih mungkinkah kita berdua satu perahu? Kini, Tanah Papua berada di persimpangan jalan, dan harus menentukan skenario mana yang harus dipilih, apakah realistik, moderat, ataukah ideal dalam perahu Otonomi Khusus bagi Tanah Papua? Wallahu’alam.

May 10, 2008

MEMAKNAI PERTEMUAN ’SBY-KEVIN RUDD’ DI JIMBARAN

VELIX V. WANGGAI

Jimbaran, Bali menjadi saksi mata bagi Indonesia dan Australia dalam merajut era baru hubungan bilateral. Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Kevin Rudd, pada 11 Desember 2007, dapat dipandang sebagai langkah politik yang bersifat penegasan atas komitmen yang telah dibangun selama ini. Kedua pemimpin negara bersepakat untuk memperkuat dan memperluas kerjasama dalam berbagai tingkatan dan bidang, baik reforestasi, aforestasi, perdagangan, investasi, keamanan, antiterorisme, maupun perbatasan (Republika, 12 Desember 2007). Adakah makna yang berarti dari pertemuan ’SBY-Kevin Rudd’ ini? Bagaimana wajah hubungan keamanan RI-Australia di era administrasi Kevin Rudd?

Penjanjian Lombok

Ketika mencermati masa depan hubungan RI-Australia, terasa penting untuk memotret kembali payung kerjasama formal yang telah dibangun dalam 2 (dua) tahun terakhir. Di kota Lombok, Nusa Tenggara Barat, tepatnya 13 November 2006, Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirayuda dan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer menandatangani Perjanjian Kerangka Kerjasama Keamanan antara Indonesiaa dan Australia (Agreement for Framework on Security Cooperation between Indonesia-Australia). Perjanjian ini kemudian dikenal sebagai ”Perjanjian Lombok”. Kemenangan Kevin Rudd dan Partai Buruh (ALP) dalam Pemilu Australia, 24 November 2007, nampaknya memberikan inspirasi bagi wakil-wakil kita di Senayan untuk meratifikasi ”Perjanjian Lombok”, pada 27 November 2007.

Perjanjian ini mencakup 10 bidang kerjasama, yaitu: pertahanan, penegakan hukum, anti-terorisme; intelejen, maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah missal, kerjasama tanggap darurat, kerjasama pada organisasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian dan saling kontak antarmasyarakat dan antarperseorangan. Perjanjian ini merupakan payung bagi perbagai bidang kerjasama bilateral, dan bukannya suatu pakta militer.

Jika ditarik kebelakang, Perjanjian Lombok ini merupakan realisasi dari 2 (dua) kali pertemuan antara Presiden SBY dan PM John Howard, pada April 2005 di Canberra dan Sydney, serta pertemuan kedua di kota Batam, pada Juli 2006. Pertemuan yang terakhir ini sebenarnya dianggap sebagai pertemuan ‘perdamaian’ akibat pro-kontra politik imigrasi Australia.

Ketika Presiden SBY mengunjungi Canberra, pada April 2005, ada harapan baru yang cerah bagi masa depan hubungan bilateral kedua negara. Berbagai media, baik di Indonesia dan di Negeri Kanguru, memotret dan mengungkapkan makna berharga atas kesepakatan yang tercapai. Saat itu kedua pemimpin negara menandatangani ”Deklarasi Bersama tentang Kemitraan yang Komprehensif antara Republik Indonesia dan Australia” (Joint Declaration on Comprehensive Partnership between the Republic of Indonesia and Australia). Ada 3 bidang yang ingin dikerjasamakan, yakni kerjasama ekonomi, kerjasama keamanan, dan kerjasama antara masyarakat (people-to-people links). Walaupun ada perbedaan budaya dan tradisi, tetapi deklarasi ini mengakui adanya titik kesamaan untuk mewujudkan demokrasi yang bermakna dan stabilitas keamanan di kawasan Asia Pasifik.

Garis Politik

Pergantian kepemimpinan nasional di Negeri Kanguru tentunya menimbulkan pertanyaan baru. Apakah peralihan kekuasaan dari Partai Liberal ke Partai Buruh (ALP) akan membawa implikasi bagi perubahan hubungan keamanan RI-Australia? Kelihatannya, jawaban dari pertanyaan ini sedang ditunggu-tunggu oleh para pembuat kebijakan (policy makers) di Indonesia, dan tentunya di tubuh birokrasi pemerintah federal Australia. Tentu, kita percaya bahwa gaya kepemimpinan (leadership style) dan garis kebijakan partai yang sedang berkuasa (political platform) akan berkontribusi bagi dinamika kebijakan pemerintahan baru. Ratifikasi Protokol Kyoto oleh PM Rudd adalah sebuah contoh nyata.

Dalam berbagai kesempatan, ALP dibawah komando Kevin Rudd selalu menegaskan akan melanjutkan tradisi yang diwariskan para pemimpin ALP sebelumnya. Ketika ALP berkuasa di Australia, mereka aktif untuk mendirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa, ikut memproklamasikan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, mencetusi Kawasan Asia Pasifik sebagai Wilayah Bebas Nuklir, melarang penggunaan senjata kimia, maupun secara konsisten, ALP mendorong keterlibatan Australia secara komprehensif di kawasan Asia Pasifik. Karena itu, kebijakan luar negeri pemerintahan Kevin Rudd akan disandarkan pada 3 (tiga) kepentingan dasar, yaitu keamanan domestik, ekonomi yang kuat dan stabil, serta penghormatan atas hak-hak asasi manusia.

Menjelang Pemilu Australia 2007, ALP memaknai kembali platform partainya. Ini terlihat ketika Konferensi Nasional ke-44 ALP – forum tertinggi partai – pada bulan April 2007, menghasilkan Konstitusi dan Platform Nasional Tahun 2007 (ALP National Platform and Constitution). Dengan sederet tantangan strategis baru, ALP sadar untuk menyesuaikan diri dengan isu-isu ancaman non-tradisional. Misalnya, ancaman terorisme, gejolak politik lokal di negara-negara kepulauan Pasifik, perdagangan manusia, penyebaran flu burung, dan pencucian uang.

Mengelola lingkungan strategis yang berubah, tentunya membutuhkan kerangka kerjasama yang kuat. PM Rudd pun mengakui hal itu ketika bertemu dengan Presiden SBY di Jimbaran, Bali. Kebijakan untuk melibatkan diri secara komprehensif (comprehensive engagement) di Asia menjadi komitmen vital untuk masa depan Australia.

MENCARI JALAN BAGI PAPUA

Velix Wanggai

Jumat, Kompas, 28 Maret 2008 | 02:21 WIB

Dari waktu ke waktu duet kepemimpinan SBY-JK mencoba mencari penyelesaian terbaik bagi tanah Papua. Hari Selasa, 4 Maret, Presiden SBY bertemu dengan tokoh-tokoh Papua dan Papua Barat serta bersepakat untuk mengeluarkan paket kebijakan baru. Sederet kesepakatan tersebut adalah Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengakomodasi keberadaan Provinsi Papua Barat ke dalam kerangka UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Kompas, 5/3/2008).

Lingkaran persoalan

Roda pemerintahan dan pembangunan di tanah Papua tampaknya memerlukan penataan dan pembenahan yang menyeluruh. Mengapa? Karena ada sederet persoalan yang muncul dan terus melilit efektivitas pelaksanaan otonomi khusus.

Pertama, ketika duet SBY-JK naik ke tampuk kekuasaan, mereka diwariskan agenda krusial perihal kontroversi atas terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah.

Kebijakan pada era Presiden Megawati menimbulkan pro-kontra yang meluas, menghabiskan energi sosial dan politik, serta bahkan jatuhnya korban jiwa di Timika, Papua.

Kedua, sejak otonomi khusus diberlakukan pada akhir 2001 kita tidak pernah menemui suatu skenario yang menyeluruh perihal bagaimana melaksanakan pasal demi pasal dan bagaimana tahapan demi tahapan untuk mewujudkan amanat dari UU No 21/2001 itu

Akibatnya, otonomi khusus bagai kehilangan makna dan berjalan tertatih-tatih. Relasi kewenangan antara pusat dan daerah belum tertata, aliran dana otonomi khusus yang kurang bermakna bagi rakyat kecil, serta persepsi yang berbeda-beda antara elite provinsi dan elite kabupaten/kota dalam mengelola kewenangan.

Ketiga, tidak seperti konteks politik dari tahun 1999 hingga 2005, saat sebagian besar rakyat Papua menolak kebijakan pemekaran provinsi, tetapi dalam dua tahun terakhir ini tampaknya arah angin pemekaran bertiup balik.

Di beberapa wilayah muncul aspirasi dan gagasan untuk membentuk provinsi dan kabupaten baru terus mencuat. Bahkan para wakil rakyat di DPR telah bergerak jauh untuk menggunakan hak inisiatif Dewan untuk membentuk provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Kekecewaan atas hak inisiatif ini diungkapkan kembali oleh tokoh-tokoh Papua dan Papua Barat ke Presiden, 4 Maret.

Bagaimana kita memaknai ketiga persoalantersebut? Adakah langkah-langkah khusus yang ditempuh oleh duet SBY-JK untuk menyelesaikannya?

Untuk menyelesaikan ketiga persoalan utama tersebut, diperlukan langkah-langkah yang sungguh-sungguh, tidak hanya pertimbangan teknokratis, tetapi juga memerlukan pendekatan hati. Maknanya, hati dan kepercayaan rakyat tanah Papua harus dikelola dengan cantik.

Pertama, selain inisiasi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam 2 (dua) bulan ke depan, perlu dipikirkan ke depan untuk melakukan revisi terbatas atas UU No 21/2001.

Ada beberapa poin penting, yakni (1) perubahan judul undang-undang, yang mungkin berubah menjadi Otonomi Khusus bagi Tanah Papua. Hal ini sebagai antisipasi atas berdirinya provinsi-provinsi baru yang perlu dipayungi oleh otonomi khusus; (2) mengatur karakter dan legitimasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Pertanyaannya adalah bagaimana mengatur keberadaan MRP, apakah lembaga kultural ini dibentuk di setiap provinsi sehingga lebih banyak wakil-wakil adat semakin terwakili atau MRP berjalan seperti saat ini; (3) mengatur kembali pola hubungan keuangan pusat-daerah yang berubah. Artinya, dengan masuknya Provinsi Papua Barat ke dalam payung otonomi khusus, skenario dana perimbangan, khususnya yang terkait dengan persentase bagi hasil sumber daya alam, perlu disesuaikan dengan amanat UU No 21/2001, dan sebaliknya, tidak mengikuti skenario UU No 32/2004 dan UU No 33/2004.

Kedua, tampaknya kurang bermakna jika gagasan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus hanya secara khusus dikaitkan dengan kontroversi format pembagian dana antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua ataupun antara provinsi dan kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Papua. Alangkah cantiknya jika lembaga ini diarahkan sebagai institusi yang memproduksi rencana induk (grand design) yang memuat skenario pembangunan dalam jangka waktu 20 atau 25 tahun kedepan dalam aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan ekonomi rakyat serta membagi alokasi dana dan mengendalikannya.

Ketiga, seiring dengan gagasan pemekaran provinsi dan kabupaten baru di tanah Papua, alangkah baiknya lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga kultural (MRP) di Provinsi Papua mengambil inisiatif untuk membuat peta jalan (road map) sebagai kerangka yang jelas dalam mendiskusikan beberapa aspek strategis, seperti desain pembentukan provinsi dan kabupaten, strategi tata ruang pulau Papua, strategi pembangunan infrastruktur lintaswilayah dan ekonomi wilayah, ataupun strategi peningkatan sumber daya manusia penduduk asli guna mengisi kebutuhan dan perkembangan pembangunan.

Intinya, kebijakan pemekaran Papua kiranya dipandang sebagai instrumen kebijakan yang berguna bagi percepatan pembangunan di tanah Papua.

Velix Wanggai Kandidat PhD Bidang Politik dan Hubungan Internasional, ANU, Canberra

http://kompas.co.id/kompascetak.php/read/xml/2008/03/28/02211191


Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...