May 30, 2009

Menata Ulang Organisasi Daerah di Papua


Oleh: Velix.V.Wanggai
Direktur Eksekutif Institute for Regional Institutions And Networks (IRIAN)

Dari angin yang berhembus lembut di ufuk timur Indonesia, kita mendengar, melihat, dan membaca bagaimana sibuknya kepemimpinan Gubernur Bas Suebu dan Wakil Gubernur Alex Hasegem membolak-balik sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2001), dan mereka secara rutin melakukan konsultasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Tentu saja, penataan struktur organisasi ini memiliki pengaruh bagi kocok ulang ’kabinet’ di Pemerintah Provinsi Papua. Terbitnya PP No. 41 Tahun 2007 ini bermaksud untuk menggantikan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Karena PP No. 8 Tahun 2003 ini dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh terhadap penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah serta pengelolaan urusan pemerintahan. Lagi pula, lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membutuhkan langkah-langkah penyesuaian yang lebih teknis di berbagai level pemerintahan.

Pertanyaan yang hadir saat ini adalah, apakah ada perlakuan khusus (special treatment) yang diberlakukan kepada Provinsi Papua dalam proses perancangan struktur organisasi ini? Mengapa pertanyaan ini muncul, karena sejak tahun 2001 manajemen pemerintahan di Papua telah dikelola dalam payung Otonomi Khusus. Untuk itu, tulisan ini bertujuan untuk membedah PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, dan bagaimana relevansinya dengan konteks pemerintahan di tanah Papua? Harapannya adalah agar payung Otonomi Khusus bagi Papua dapat berjalan secara efektif dengan struktur organisasi yang dirancang secara khusus dan berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Republik ini.

Organisasi Perangkat Daerah

Kita memahami bahwa mengelola otonomi asimetris seperti yang terjadi di tanah Papua membutuhkan prasyarat struktur perangkat organisasi yang relevan dan juga membutuhkan kapasitas birokrasi yang memiliki hati untuk membangun ’raksasa yang sedang tidur’ ini. Elemen-elemen dari birokrasi pemerintahan dituntut untuk mengelola kewenangan dan urusan pemerintahan, baik yang bersifat urusan wajib maupun urusan pilihan. PP No. 41 Tahun 2007 telah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah tentang bagaimana menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan dari masing-masing daerah.

Menyimak PP No. 41 Tahun 2007, regulasi ini mengatur beberapa aspek penting, yaitu: (1) pembentukan organisasi perangkat daerah; (2) kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota; (3) besaran organisasi dan perumpunan perangkat daerah; (4) susunan organisasi perangkat daerah; (5) esalon perangkat daerah; (6) staf ahli; dan (7) pembinaan dan pengendalian organisasi.

Dari sisi kedudukan, tugas, dan fungsi, terdapat 6 (enam) perangkat daerah di tingkat provinsi, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, diatur pula penatan kecamatan dan kelurahan.

Apa yang membedakan antara Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Secara jelas, PP No. 41 Tahun 2007 memaknai kedua institusi ini secara berbeda. Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas, dan bertujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan. Di internal Dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas guna melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasionl dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

Sedangkan, Lembaga Teknis Daerah berbeda dengan Dinas. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang bersifat spesifik. Ia dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit, yang dikomandani oleh kepala badan, atau kepala kantor, maupun direktur rumah sakit. Sama halnya dengan dinas, maka Lembaga Teknis Daerah juga dapat membentuk unit pelaksana teknis tertentu.
Dalam konteks Papua, salah satu contoh dari Lembaga Teknis Daerah adalah Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri. Sebuah institusi yang bertujuan untuk mengelola urusan-urusan perbatasan antarnegara dalam berbagai aspek kerjasama. Berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah Air, lembaga ini adalah satu-satunya badan khusus perbatasan yang dibentuk dan bertujuan untuk mengelola berbagai aspek dalam pembangunan perbatasan antarnegara, terutama antara negara Indonesia dan Papua New Guinea (PNG).

Ukuran Organisasi: Berbeda antara Jawa dan Luar Jawa

Ada beberapa faktor utama yang berpengaruh dalam menentukan besar kecilnya organisasi perangkat daerah. Hal ini meliputi faktor keuangan, kebutuhan daerah, ruang lingkup tugas, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah, dan sarana serta prasarana penunjang tugas.

Secara khusus pasal 19 PP No. 41 Tahun 2007 menguraikan 3 (tiga) variabel penentu format organisasi, yaitu: Pertama, jumlah penduduk. Kedua, luas wilayah. Ketiga, jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terkait dengan variabel tersebut, tampaknya Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk bersikap adil dan proporsional dalam menentukan struktur organisasi di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.
Pertama, dalam hal jumlah penduduk di pulau Jawa, kelas interval dari populasi terhitung dari yang kurang atau sama dengan 7,5 juta jiwa hingga lebih dari 30 juta jiwa. Nilainya dihitung dari 8 hingga 40 poin. Sedangkan kelas interval dari jumlah penduduk di luar Pulau Jawa lebih kecil dari ukuran penduduk di Pulau Jawa. Kelas intervalnya bertolak dari 1,5 juta jiwa hingga lebih besar dari 6 juta jiwa.

Kedua, luas wilayah pun memiliki ukuran yang berbeda antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Di Jawa, kilometernya diukur dari 10.000 km2 sampai lebih dari 40.000 km2, Sedangkan di luar Pulau Jawa, luas wilayah dihitung sejak 20.000 km2 hingga lebih dari 80.000 km2.
Ketiga, terkait dengan variabel keuangan regional, tidak ada perbedaan antara Jawa dan luar Jawa sehingga kelas interval yang dibuat sama antara Jawa dan luar Jawa. Kelas interval terkecil dari jumlah APBD adalah sebesar Rp. 500 milliar hingga APBD yang berjumlah lebih dari Rp. 2 Triliun. Ukuran Rp. 500 Milliar hanya bernilai 4 poin, sedangkan APBD yang berjumlah Rp. 2 Triliun dinilai sebesar 25 poin.

Bagaimana dengan jumlah atau ukuran dari organisasi perangkat daerah? PP No. 41 Tahun 2007 mengklasifikasi 3 (tiga) ukuran organisasi. Pertama, jumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40, maka jumlah organisasinya terdiri dari: (a) Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 Asisten; (b) Sekretariat DPRD; (c) Dinas paling banyak berjumlah 12 dinas; dan (d) Lembaga teknis daerah paling banyak 8 lembaga.

Kedua, jumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 sampai dengan 70 poin, terdiri dari: (a) Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 Asisten; (b) Sekretariat DPRD; (c) Dinas paling banyak 15 dinas; dan (d) Lembaga teknis daerah paling banyak 10 lembaga.
Sedangkan, ketiga, adalah jumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 poin, terdiri dari: (a) Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 Asisten; (b) Sekretariat DPRD; (c) Dinas paling banyak 18 dinas; dan (d) Lembaga teknis daerah paling banyak 12 lembaga.

Urusan Pemerintahan dan Struktur Organisasi

Melalui PP No. 41 Tahun 2007 ini, tampaknya Pemerintah Pusat mencoba untuk mengklasifikasi berbagai rumpun urusan pemerintahan guna diselaraskan dengan urusan Dinas dan Lembaga teknis daerah. Dalam hal rumpun-rumpun kedinasan, ada 12 rumpun urusan, yaitu: (1) pendidikan, pemuda, dan olah raga; (2) kesehatan; (3) sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; (4) perhubungan, komunikasi, dan informatika; (5) kependudukan dan catatan sipil; (6) kebudayaan dan pariwisata; (7) pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang; (8) perekonomian mencakup koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan; (9) pelayanan pertanahan; (10) pertanian meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; (11) pertambangan dan energi; dan (12) pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Di sisi lain, ada 12 rumpun urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit. Hal itu meliputi: (1) perencanaan pembangunan dan statistik; (2) penelitian dan pengembangan; (3) kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; (4) lingkungan hidup; (5) ketahanan pangan; (6) penanaman modal; (7) perpustakaan, arsip, dan dokumentasi; (8) pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; (9) pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; (10) kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; (11) pengawasan; dan (12) pelayanan kesehatan.

Tentu saja, penataan Dinas dan Lembaga teknis daerah berpengaruh bagi perubahan jumlah kepala dinas/lembaga teknis (esalon II a dan II b), kepala bagian dan kepala bidang (esalon III a dan III b), maupun kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang (esalon IV a dan IV b). Dari bincang-bincang informal dengan sejumlah birokrat di Provinsi Papua, saat ini suasana di lingkungan birokrasi diwarnai oleh ketidakpastian dalam hal posisi di lingkungan dinas atau lembaga teknis, sehingga menimbulkan suasana kerja yang kurang kondusif di kalangan birokrat.

Menata Ulang Organisasi yang Khas Papua

Dalam konteks paradigma pembangunan, struktur organisasi yang dibangun di lingkungan pemerintahan daerah tentunya memiliki hubungan yang erat dengan visi, misi, dan kebijakan nasional dan masing-masing daerah. Di situ ada korelasi positif antara ruang lingkup organisasi birokrasi dan skenario pembangun ke depan.

Wilayah Provinsi Papua seluas 317.062 Km2 atau dalam konteks PP No. 41 Tahun 2007, Provinsi Papua memiliki nilai yang setara dengan 35 poin. Jumlah penduduk sebanyak 1,8 juta jiwa di tahun 2005 (atau setara dengan 16 poin), dan jumlah APBD yang besarnya lebih dari Rp. 4 Triliun (atau setara dengan 25 poin). Varibel luas, jumlah penduduk, dan jumlah APBD memberikan gambaran kepada kita bahwa poin yang dimiliki oleh Papua adalah sebesar 76 poin. Jika mengacu pada Pasal 20 PP No. 41 Tahun 2007, maka struktur organisasi di Provinsi Papua dapat meliputi : Pertama, Sekretariat Daerah (Sekda), terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten. Kedua, Sekretariat DPRD. Ketiga, Dinas paling banyak berjumlah 18 dinas. Dan keempat, Lembaga teknis daerah paling banyak 12 lembaga.

Masing-masing Asisten Sekda memiliki 3 Biro, dimana masing-masing Biro memiliki Bagian paling banyak 4 Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 3 Sub-bagian. Di tingkat Dinas, terdiri dari 1 Sekretariat dengan 4 Bidang paling banyak, dan Sekretariat terdiri dari 3 Sub-bagian, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 Seksi.
Sedangkan Lembaga Teknis Daerah, khususnya Badan, memiliki 1 Sekretariat dan paling banyak 4 bidang, Sekretariat terdiri dari 3 Subbagian, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Sub-bagian atau kelompok jabatan fungsional.
Selain itu, PP No. 41 Tahun 2007 memberikan kesempatan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Papua untuk memiliki Staf Ahli yang jumlahnya paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. Mereka ini diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Tugas yang diberikan kepada Staf Ahli bersifat eksternal atau di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Staf Ahli gubernur merupakan jabatan struktural Esalon IIa dan Staf Ahli Bupati/Walikota merupakan jabatan Struktural Esalon IIb.
Kita semua menyadari bahwa penataan organisasi maupun perubahan di tubuh ’Kabinet’ Provinsi Papua butuh pertimbangan yang komprehensif. Tentu, ada reposisi jabatan, jabatan yang hilang, restrukturisasi organisasi, pergeseran jabatan, maupun promosi. Bagi penulis, penataan organisasi tidak bisa hanya diukur dari kategorisasi rumpun urusan kewenangan saja, maupun dengan pertimbangan rasionalitas struktur birokrasi. Namun lebih dari itu, perubahan organisasi perlu mempertimbangkan rasa psikologis dan perubahan kultur di tubuh birokrasi sendiri. Memang tidak mudah, namun dengan kekhususan dalam payung Otonomi Khusus, nampaknya penataan ulang organisasi perangkat daerah di level Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, mesti mendapat perlakuan khusus dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Demikian pula, tak bisa dipungkiri bahwa ada suasana kekhawatiran dan ketidakpastian yang berkembang di tubuh birokrasi di Provinsi Papua. Perasaan was-was ketika struktur diubah dan diciutkan, dan hilanglah jabatan yang selama ini disandang oleh elite-elite Papua. Tentu saja, suasana ini akan menyebabkan ketidakpastian akan kinerja di masing-masing unit satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Karena itu, diperlukan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Komisi A DPRP untuk menetapkan desain restrukturisasi organisasi yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi wilayah di tanah Papua. Sejak awal, pihak Sekretaris Daerah Provinsi Papua perlu untuk melakukan sosialisasi atas rancangan struktur baru kepada seluruh jajaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan demikian, para birokrat mengetahui secara langsung dan memahami rancangan struktur baru, dan ini dapat mengurangi informasi yang bias dari laporan media massa atau selentingan yang tidak berdasar.

Perlunya Lembaga-lembaga Khusus

Diperlukan inisiatif dan gagasan baru dari Pemerintah Provinsi Papua dalam merancang strukur organisasi yang baru ini. Payung UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan jalan yang tepat sebagai justifikasi dalam memasukkan desain posisi-posisi baru dalam organisasi daerah.

Jika PP No. 41 Tahun 2007 mengijinkan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memiliki Staf Ahli, maka Kepala Dinas atau Kepala Badan perlu juga memiliki Staf Ahli atau Staf Khusus atau dengan nama lainnya. Staf Ahli/Khusus ini ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan mereka berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Ini sebagai langkah untuk mengakomodasi pegawai-pegawai senior yang memiliki pangkat yang cukup dan keahlian yang sesuai dengan bidangnya. Mereka bertugas untuk memberikan nasehat dan masukan atau rekomendasi kebijakan (policy recommendation) atas urusan-urusan tertentu yang terkait dengan pengembangan sektor-sektor strategis di tanah Papua. Dalam beberapa hal, Kepala Dinas/Badan dapat menugaskan tugas-tugas khusus kepada Staf Ahli untuk bertanggung jawab terhadap suatu program tertentu.

Misalnya saja, di tubuh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua, perlu dibentuk Staf Ahli Urusan Pendidikan Asrama. Di Dinas Kesehatan perlu dibentuk Staf Ahli Urusan Penanggulangan HIV/AIDS. Di Dinas Pekerjaan Umum dibentuk Staf Ahli Urusan Pengembangan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur Kampung. Di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dapat dibentuk Staf Ahli Urusan Energi Alternatif (untuk intensifikasi jagung, tebu, kedelai, kelapa sawit dan sebagainya). Ini hanya sekedar contoh bahwa Pemerintah Provinsi Papua memiliki kekhususan untuk menciptakan perangkat-perangkat daerah yang baru guna menyelesaikan persoalan-persoalan khusus dan strategis yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Intinya, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mesti mengusulkan kepada Pemerintah Pusat bahwa perlu ada kebijakan khusus (affirmative action) dalam menerapkan PP No. 41 Tahun 2007 di Tanah Papua, dan dimungkinkannya pembentukan lembaga-lembaga khusus dalam payung UU No. 21 Tahun 2001. Ini pula terkait dengan kebijakan khusus perihal sistem kepangkatan, jabatan, dan struktur gaji dari sumber daya aparatur di lembaga-lembaga khusus tersebut.

Penyelesaian Konflik Papua dalam Konteks Otonomi Khusus

Oleh: Velix V. Wanggai
Direktur Eksekutif Institute for Regional Institutions And Networks (IRIAN)

Beberapa minggu terakhir ini situasi sosial politik di Bumi Cenderawasih cukup menyita perhatian kita. Di tengah-tengah perhelatan pesta demokrasi, kita dikejutkan oleh serangkaian peristiwa yang mengganggu perdamaian di Tanah Papua. Papua sebagai ‘Tanah Damai’ yang selalu digaungkan oleh tokoh-tokoh Papua telah ternoda.
Serentetan kejadian ini cukup menyibukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hari-hari pasca penyontrengan pada 9 April lalu. Presiden pun mengkonsolidasikan jajarannya terutama mereka yang mengurusi politik, hukum dan keamanan. Setelah rentetan kejadian tersebut, nun jauh di Washington, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton menyatakan pemerintahan Presiden Barack Obama akan meminta sebuah otonomi yang lebih besar bagi Papua (www.republika.co.id/24/4/2009). Pernyataan Menlu Hillary ini dikeluarkan untuk merespon desakan dari seorang delegasi tanpa suara asal Samoa di Kongres, Eni F.H Faleomavaega, yang selama ini begitu getol menyuarakan agenda Papua.

Soal Ketidakadilan

Mengapa konflik atau tindakan kekerasan masih saja terjadi di Papua? Tentu saja, ada soal yang melatari konflik dan tindak kekerasan tersebut.
Dalam sebuah laporan yang berjudul Peace and Development Analysis in Indonesia, yang disusun oleh CPRU-UNDP, BAPPENAS, CSPS UGM, LabSosio dan LIPI (2005), mengurai konteks nasional sejak tahun 1998 yang sedikit banyak berpengaruh bagi munculnya konflik atau kekerasan, termasuk format penyelesaian konflik tersebut di Papua.
Dalam konteks rejim Orde Baru, konteks politik diwarnai oleh kontrol politik yang sentralistik, sistem patronase yang kuat, sentralisasi pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam maupun migrasi internal yang terjadi dalam skala besar. Kondisi ini menyebabkan ketidakadilan sosial, ekonomi, politik maupun kesenjangan budaya dan identitas. Dari sisi ekonomi misalnya, walaupun pendapatan perkapita provinsi Papua terlihat tinggi dalam konteks nasional, tetapi kenyataannya tingkat kemiskinan di wilayah Papua lebih tinggi diatas rata-rata nasional. Kondisi ketidakadilan ini ternyata saling bersinggungan dengan ideologi dan aspirasi separatis yang telah hidup di beberapa daerah seperti di Aceh dan Papua, termasuk di dalam menggugat sejarah integrasi Papua (SKP Keuskupan Jayapura, 2006). Jika soal ketidakdilan ini tidak diselesaikan dan dikelola secara tepat, ini dapat menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal atau tindak kekerasan ditengah-tengah masyarakat yang berbeda latar belakang. Juga, dari sisi konflik vertikal, soal ketidakadilan dapat dijadikan justifikasi bagi perlawanan vertikal terhadap pemerintah pusat.

Otonomi Asimetris bagi Papua

Dengan setting politik yang terjadi seperti itu, maka pilihan politik yang ditempuh di awal reformasi adalah politik otonomi yang bersifat asimetris yang memberi kewenangan khusus dan luas bagi Papua. Jalan tengah ini diwujudkan dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang ini mengakui akar persoalan yang dialami Papua selama ini, yaitu soalnya ketidakadilan, rendahnya penegakkan hukum, dan perlunya penegakkan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, Otonomi Khusus merupakan kewenangan khusus dan kewenangan yang lebih luas yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, serta pengakuan terhadap eksistensi hak-hak adat dan identital lokal. Salah satunya adalah dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai sebuah lembaga representasi kultural yang mengakomodasi wakil-wakil dari kaum adat, perempuan, dan agama.
Selain corak politik yang akomodatif dan rekonsiliatif, ternyata Undang-undang ini merubah pola hubungan keuangan antara Papua dan Jakarta ke arah lebih memihak Papua. Dalam tujuh tahun terakhir ini, ‘subsidi’ pusat ke Papua meningkat cukup drastis dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Tahun 2008 lalu, total dana yang berasal dari berbagai lintas sumber pembiayaan telah mengalir ke Tanah Papua (provinsi Papua dan provinsi Papua Barat) sebanyak Rp. 28 trilliun (Bappenas, 2008).
Namun, besarnya dana ternyata tidak menjamin meningkatnya kesejahteraan rakyat maupun meredahnya konflik vertikal atau tindak kekerasan. Mengapa? Penulis melihat hal ini disebabkan oleh ketidaksungguhan kita dalam melaksanakan pasal demi pasal dari UU No. 21/2001. Juga adanya strategi perencanaan anggaran yang lemah serta manajemen pemanfaatan dana yang relatif kurang menyentuh kebutuhan nyata orang asli Papua. Akibatnya UU No. 21/2001 berjalan tertatih-tatih. Elite-elite daerah juga disibukkan dengan berbagai persoalan politik yang bersifat simbolistis ketimbang hal-hal bersifat substansial dalam merumuskan dan menetapkan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang terkait dengan penjabaran kewenangan khusus.
Belum lagi, perbedaan persepsi terus terjadi dalam melihat kebijakan pemekaran provinsi. Mengingat hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua tidak memiliki desain besar (grand design) pemekaran provinsi, sehingga berakibat pada munculnya pro dan kontra di kalangan elite dan masyarakat dalam memperdebatkan wacana dan aspirasi pembentukan provinsi baru. Demikian pula, hingga awal tahun 2009 ini, telah berdiri 40 kabupaten/kota di seluruh pelosok Tanah Papua. Hal ini memberikan pekerjaan rumah tersendiri dalam mengelola penataan institusi pemerintahan lokal, mengatur pola dan hubungan kerja antara provinsi dan kabupaten/kota, menyelesaikan konflik atas batas wilayah administrasi, serta menyusun strategi pembangunan wilayah lintas kabupaten/kota.

Mengelola New Deal for Papua

Mencermati konteks internasional, nasional, dan daerah yang terjadi dan untuk mengantisipasi tantangan ke depan, tampaknya diperlukan beberapa langkah strategis yang tepat untuk menyelesaikan masalah Papua dalam koridor Otonomi Khusus.
Pertama, sadar akan lambatnya pelaksanaan otonomi khusus, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres ini berguna untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU No. 21/2001 terutama yang terkait dengan strategi pembangunan Papua. Inpres ini mengintrodusir ‘kesepakatan baru’ bagi Papua (new deal for Papua) yang memuat lima kebijakan prioritas, yakni: (1) penanganan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan; (2) peningkatan penyelenggaraan pendidikan; (3) peningkatan pelayanan kesehatan; (4) pengembangan infrastruktur terutama di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan; serta (5) perlakuan khusus (affirmative action) bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Papua. Kebijakan khusus diarahkan bagi perluasan partisipasi kader-kader Papua di dunia birokrasi di tingkat nasional, TNI dan Polri, maupun pengembangan keahlian khusus bagi kaum muda Papua.
Kedua, diperlukan evaluasi yang bersifat komprehensif terhadap pelaksanan UU No.21/2001. Langkah evaluasi ini sejalan dengan Pasal 78 yang mengamanatkan perlunya proses evaluasi yang digelar pada akhir tahun ketiga. Untuk itu, pekerjaan rumah bagi Presiden baru yang terpilih adalah merumuskan dan menetapklan sebuah ‘Strategi Besar (Grand Strategy) Pelaksanaan UU No.21/2001’. Kiranya, Grand Strategy ini meliputi strategi pelaksanaan pasal demi pasal, merumuskan peta jalan (road map) pelaksanan dan tahapan-tahapan yang dilalui, serta menampilkan indikator pencapaian (indicator performance) yang terukur.
Ketiga, ke depan, para elite-elite pemerintahan, baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota perlu untuk membuka pintu dialog guna membicarakan penyelesaian masalah yang terjadi. Kebuntuan dialog perlu dipecahkan. Pintu dialog perlu dilakukan baik dialog antara Pusat dan Provinsi; Provinsi dan Kabupaten/Kota; maupun Pusat dan kelompok-kelompok strategis di Papua. Alangkah baiknya, agendanya difokuskan pada faktor-faktor utama yang menghambat implementasi otonomi khusus.
Ketiga hal diatas merupakan agenda utama yang dihadapi oleh pemerintahan SBY-JK saat ini, dan pemerintahan baru yang akan datang. Intinya, diperlukan kerja-kerja struktural dan kultural yang serius dan konsisten untuk mewujudkan janji-janji otonomi khusus bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakkan hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia masyarakat Papua.

Nov 27, 2008

Islam Atau Kristen Agama Orang Papua?

Written by Administrator/Ali Athwa, Majalah Hidayatullah

Thursday, 27 November 2008 09:54

Ada tiga kesalahan orang memandang Papua. Pertama, Papua identik
dengan koteka, Kedua, hanya orang-orang primitiv dan Ketiga, Identik dengan
Kristen. Padahal, itu keliru [bagian pertama]

Hidayatullah.com--Untuk poin pertama dan kedua, fakta itu boleh jadi
benar, bahwa di kawasan-kawasan tertentu di pedalaman bumi cenderawasih ini,
hingga hari ini masih diketemukan masyarakat dengan pola hidup primitif,
sebagian masih mengenakan koteka, serta menjalani hidup secara kanibal.

Hal itu terjadi karena beberapa faktor, seperti terbatasnya akses
informasi-atau bahkan ketiadaan informasi yang mereka terima--serta luasnya
kawasan tersebut yang hampir 4 kali luas pulau Jawa. Bahkan, Papua, termasuk
pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland di Denmark. Maka wajar bila
fakta-fakta seperti koteka dan kehidupan primitif masih ditemui di Papua.

Namun tentu saja hal itu tidak semuanya, mengingat sebagian dari
mereka, kini, sudah terbiasa dengan pola kehidupan maju dan melek teknologi,
utamanya mereka yang tinggal di kawasan perkotaan dan hidup di daerah
pantai, baik penduduk asli maupun perantau dari luar Papua.

Fakta lain yang selama ini terselimuti kabut tebal adalah perihal
komunitas Muslim di kawasan ini. Selama ini pula, banyak orang yang
bertanya-tanya, adakah orang Islam di Papua? Adakah komunitas pribumi
(penduduk asli Papua) yang memeluk Islam sebagai agama mereka? Ironisnya,
belum lagi pertanyaan itu terjawab, seolah ada ungkapan pembenaran bahwa:
Papua identik dengan Kristen. Atau dengan bahasa yang lebih lugas lagi:
setiap orang Papua ya mesti Kristen.

Tentu saja statemen seperti ini membawa dampak negative yang kurang
menguntungkan bagi pertumbuhan dan dakwah Islam di kawasan yang masih
menyimpan hasil kekayaan alam yang sangat melimpah ruah ini.

Bahkan saat ini jumlah komunitas Muslim di Papua sudah mencapai angka
900 ribu jiwa dari total jumlah penduduk sekitar 2.4 juta jiwa, atau
menempati posisi 40 % dari keseluruhan jumlah penduduk Papua. 60% penduduk
merupakan gabungan pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
Animisme.

Namun, di antara imej yang kurang menguntungkan seperti itu, juga
"tekanan psikologis" suasana serba Kristen, dimana setiap mata memandang
begitu banyak gereja-- sebagai buah dari kerja keras para missionaries, yang
didukung dengan dana yang nyaris tak terbatas, serta ditunjang sarana
teknologi komunikasi dan transportasi canggih, pelan-pelan komunitas Islam
tumbuh dan menyinari bumi cenderawasih yang di lingkungan kaum muslimin
menyebutnya sebagai kawasan Jabal an Nuar.

Ismail Saul Yenu (67), seorang pendeta sekaligus kepala suku besar di
Yapen Waropen telah masuk Islam dengan diikuti istri dan anaknya. Ismail
yang juga Ketua Benteng Merah Putih pembebasan Irian Barat dan Ketua
Assosiasi Nelayan Seluruh Papua telah menunaikan ibadah haji pada tahun
2002.

Seorang pendeta di Biak Numfor bernama Romsumbre (Abdurrahman) juga
telah masuk Islam beserta keluarga dan 4 orang anaknya. Wilhelmus Waros
Gebse Kepala suku Marin, Merauke juga telah meninggalkan agama lamanya
Katolik dan memilih masuk Islam bersama Istri dan anak-anakknya. Kini
Wilhelmus sedang merintis sebuah pondok pesantren di kampung halamannya di
Merauke.

Saat ini, di desa Bolakme, sebuah distrik di Lembah Baliem, seorang
pendeta dan kepala suku bersama 20 orang warganya ingin sekali memeluk
Islam.

Berkali-kali keinginan itu disampaikan ke tokoh masyarakat Muslim,
akan tetapi pihak MUI agaknya sangat berhati-hati dalam menerima mereka.
Alasannya, di samping faktor keamanan, juga pembinaan terhadap mereka
setelah itu, tidak ada. "Inilah tantangan bagi kita. Tidak sedikit penduduk
asli yang ingin masuk Islam, tapi kita kekurangan dai." tutur H.Burhanuddin
Marzuki, ketua MUI Kabupatern Jayawijaya yang sudah 30 tahun tinggal di
Lembah Baliem.

Berita yang sempat meramaikan media massa adalah dengan masuk Islamnya
"kepala suku perang" H. Aipon Asso pada tahun 1974.Sebelum itu, seorang
tetua di desa Walesi bernama Marasugun telah lebih dulu masuk Islam setelah
berinteraksi dengan para perantau di kota Wamena yang berasal dari
Bugis-Makassar, Jawa, Madura maupun Padang.

Keislaman Aipon Asso lalu diikuti oleh 600 orang warganya di desa
Walesi. H. Aipon yang kini sudah berusia 70 tahun menjadi kepala suku yang
sangat di segani di seluruh lembah Baliem. Wilayah kekuasaannya membentang
hampir 2/3 cekungan mangkuk lembah Baliem.

Ia benar-benar sosok kepala suku mujahid yang sangat diperhitungkan di
kawasan ini.

Bahkan ketika ia baru pulang dari menunaikan ibadah haji (1985),
dengan mengenakan surban dan baju gamis panjang, secara demonstratif ia
turun ke jalan dan melakukan pawai di pusat kota Wamena sambil mengerahkan
ratusan warganya yang masih mengenakan koteka dan bertelanjang dada.

Teringatlah kita pada kisah sahabat Nabi Muhammad yakni Umar bin
Khattab ketika akan melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah yang tilakukannya
tanpa sembunyi-sembunyi dan tanpa ada rasa takut.

Saat kerusuhan menimpa Wamena tahun 2000 lalu, sebagian pendatang baik
Muslim maupun Kriten dicekam rasa takut. Tidak terkecuali Muslim pribumi pun
mengalami hal serupa. Untuk meredam situasi, pihak pemerintah
menyelenggarkan pertemuan dengan kepala-kepala suku dan tokoh-tokoh agama.
Dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah tersebut H.Aipon
mengusulkan ditempatkannya aparat keamanan secara permanen di kawasan ini
dan itu disetujui.

Di ibukota provinsi Papua, Jayapura, seperti juga di kota-kota lain
seperti Fak-Fak, Sorong, Wamena, Manukwari, Kaimana, Merauke, Timika, Biak
dan Merauke, suasana keislaman semakin tampak, khususnya di kalangan
pendatang. Selain jumlah rumah ibadah yang semakin bertambah, kegiatan
halaqah juga tumbuh tidak kalah subur. Selain itu, bila kita jalan-jalan di
pusat kota Jayapura tidak sulit kita menemui Muslimah berjilbab lalu lalang
di antara keramaian. Termasuk di kampus ternama di Papua Universitas
Cenderawasih, para wanita berjilbab juga dengan mudah kita temui.

Penduduk Muslim di kota terdiri dari para pedagang, pagawai,
pengusaha, pelajar/mahasiswa, guru, atau buruh.

Secara keseluruhan jumlah komunitas Muslim di Papua mengalami
peningkatan yang cukup pesat, utamanya di kota kabupaten atau provinsi.
Dalam catatan yang dikeluarkan oleh LP3ES, Papua, termasuk dari 7
kantong-kantong Kristen di seluruh Indonesia yang semakin penyusutan.
Sebaiknya jumlah penduduk Muslim semakin tumbuh.

Sebenarnya potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Muslim di Papua tidak
kalah banyak di banding dengan ummat lain.

Akan tetapi nampaknya ada semacam perasaan 'tidak PD" di kalangan
mereka untuk tampil dan terlibat langsung dalam lingkar pemerintahan.
Akibatnya, mereka hanya menjadi penonton, atau-katakanlah-- turut terlibat,
namun ada di 'wilayah yang tidak menentukan'.

"Ini tentu saja menjadi PR kita ke depan. Ummat Islam Papua harus
menghalau rasa tidak PD-nya, dan selanjutnya bersama yang lain terlibat
langsung membangun Papua," tutur Mohammad Abud Musa'ad MSi(42), intelektual
Muslim Papua yang juga anggota tim penyusun UU otonomi khusus Papua.

"Secara historis, keberadaan ummat Islam sebagai pendatang awal di
Tanah Papua, sudah klir. Dan itu sudah tertuang dalam buku putih yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Papua." jelas Musa'ad yang tinggal di bilangan
Abepura, Jayapuran ini. "Namun yang terpenting, kita harus segera berkarya
dan tidak boleh asyik bernostalgia dengan sejarah,"pesannya pada Muslim
Papua.

Musa'ad juga menyadari, kendati sejumlah pertemuan tentang kedudukan
ummat Islam di Papua pernah dilakukan, akan tetapi karena tidak adanya
sosialisasi dan tindak lanjut dalam program, semua seolah lenyap tanpa
bekas.

Masih kata Musa'ad, bahwa peran politik ummat Islam Papua saat ini
masih terlalu kecil, yakni tidak lebih dari 10 %. Kenyataan ini tentu saja
sangat memperihatinkan.

Bahkan dapat dibayangkan dari 900 ribu jiwa Muslim yang tersebar dalam
29 kabupaten/kota yang ada saat ini, hanya terdapat dua kabupaten yang
dipimpin oleh pejabat Muslim yakni di Fak-Fak dan di Kaimana. Bahkan di
kantong-kantong kabupaten berpenduduk asli mayoritas Muslim seperti Babo dan
Bintuni, misalnya, saat ini dipimpin oleh non-Muslim.

Senada dengan Musa'ad, menurut DR (desertasi) Toni Vm Wanggai yang
juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Yapis Jayapura, bahwa sosialisasi dan
pelurusan sejarah Islam di Papua harus dilakukan terus menerus.

Hal itu perlu dilakukan agar ummt Islam di Papua mengetahui jati diri
mereka, sekaligus menginformasikan kepada fihak lain yang belum faham, untuk
tidak menganggap kaum Muslimin sebagai 'tamu di Papua'. Muslim adalah juga
pemilik sah kawasan ini, sehingga mereka memiliki porsi keterlibatan yang
sama untuk membangun Papua. Islam hadir di Papua abad ke-XV sedang Kristen
masuk Papua pertengahan abad ke-XIX (5 Februari 1855).

Kegelisahan Toni, adalah seiring dengan adanya upaya dari kelompok
Kristen yang ingin menghapuskan jejak Islam di kawasan ini, khusunya di
kawasan Raja Ampat Di mana hama "Raja Ampat" akan dihilangkan dan diganti
dengan nama lain. Padahal, nama Raja Ampat adalah se-monumental sejarah
Papua sendiri.

"Nama Raja Ampat diambil dari eksistensi kerajaah-kerajaan Islam yang
berkuasa di kawasan Indonesia timur saat itu yakni: Ternate, Tidore, Jailolo
dan Bacan." tegas Toni yang mengambil desertasinya tentang 'Rekontruksi
Sejarah Islam Papua'.

Kendati masih sebatas wacana yang dipublikasikan di media lokal, namun
tak urung informasi nyeleneh seperti itu membuat gelisah sejumlah tokoh
Muslim.

"Itu sama dengan bunuh diri." kata M Shalahuddin Mayalibit, SH,
mengomentari gagasan itu. " Sekalipun dipublikasikan seribu kali, itu tidak
akan terwujud." kata dosen Fakultas Hukum di Universitas Cenderawasih ini
menjelaskan.

" Raja Ampat dan Muslim sudah menjadi satu kesatuan yang sulit
dipisahkan," tegas cucu Muhammad Aminuddin Arfan, tokoh Muslim dari kerajaan
Salawati yang ditugasi Raja Tidore untuk mengantar CW. Ottow dan GJ Geissler
si bapak Kristen ke Papua.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 21 tahun 2001
tentang otonomi khusus, peluang keterlibatan Muslim di pemerintahan semakin
terbuka lebar. (baca: Peluang dan Tantangan di Era Otonomi) Hanyasaja
diperlukan kekompakan dari segenap elememen

Muslim baik para intelaktualnya, ormas Islam, alim ulama, tokoh
pemuda, mahasiswa dan remaja, pondok-pondok pesantren, dll.

Tanpa dengan itu mereka akan tetap terpinggirkan, dan bahkan tidak
mustahil akan menjadi 'kambing hitam politik' oleh kelompok kepentingan yang
sudah lama ingin menguasai Papua(Kristen). [Ali Athwa. Penulis adalah
wartawan Majalah Hidayatullah dan penulis buku "Islam Atau Kristen Agama
Orang Irian (Papua)". Tulisan diambil dari Majalah Hidayatullah]
bersambung..

Last Updated ( Thursday, 27 November 2008 12:03 )

http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article...

Islam Atau Kristen Agama Orang Papua? [2]

Written by Administrator

Friday, 28 November 2008 14:06

Pada tahun pertama penjajah Belanda di Papua, hampir seluruh tenaga
yang ditempatkan di sana adalah missionaries. Islam Atau Kristen Agama Orang
Papua? [bagian kedua]

Habis Manis Sepah Dibuang

Hidayatullah.com--Para sejarawan Barat seperti Thomas W. Arnold maupun
WC.Klein dalam bukunya "The Preaching Of Islam" dan "Neiuw Guinea"
menjelaskan bahwa Islam hadir di kawasan Papua ini 3 abad lebih dulu (1520)
dari para missionaris Kristen yang pertama yakni C.W.Ottow dan G.J. Geissler
yang mendarat di Pulau Mansinam, Manukwari pada tanggal 5 Februari 1855.

Uniknya kedatangan para missionaris itu justru diantar oleh tokoh
Muslim dari kerajaan Ternate dan Salawati, yang pada saat itu sangat
berpengruh di kawasan Timur Indonesia khususnya di Maluku dan Papua(baca
buku: Islam atau Kristen Agama Orang Irian? Pustaka Dai: 2004). Saat itu
setiap orang yang akan memasuki Papua harus meminta izin penguasa dari
kerajaan Muslim tersebut.

Ottow dan Geissler yang berasal dari Gereja Protestan Jerman, adalah
murid Ds. OG. Heldring yang membentuk perhimpunan "Pengijil Tukang" yakni
juru injil yang sekaligus memiliki keahlian di bidang pertukangan dan
pertanian, pada tahun 1847.

Selain Ottow dan Geissler, delapan orang utusan di kirim oleh
institusi tersebut ke Sangir dan Talaud, sebuah kawasan di bagian utara
pulau Sulawesi Utara.

Mereka itulah missionaries-missionaris handal pada masanya, yang telah
sukses menancapakan tonggak Kristenisasi secara permanen di kawasan timur
Indonesia, khususnya Papua.

Dalam bukunya "Neiuw Guinea", WC. Klein juga menjelaskan fakta kapan
kedatangan Islam di tanah Papua. Di sana dia menulis: In 1569 Papoese hoof
den bezoeken Batjan. Ee aanterijken worden vermeld. ( pada tahun 1569
pemimpin-pemimpin Papua mengunjungi kerajaan Bacan dimana dari kunjungan
terebut terbentuklah kerajaan-kerajaan)

Kerajaan-kerajaan yang dimaksud itu adalah: Kerajaan Raja Ampat,
Kerajaan Raja Rumbati, Kerajaan Atiati dan Kerajaan Fatagar.

Begitupun adanya fakta dan data yang tak terbantahkan dengan jelas
menyebutkan bahwa, sebelum kedatangan dua orang missionaris tersebut,
beberapa daerah di Papua seperti Waigeo, Misool, Waigama dan Salawati dll
telah memeluk agama Islam.

Catatan dari Kitab Klasik

Dari keterangan yang diperoleh dalam kitab klasik Negarakertagama,
misalnya, di sana dijelaskan sebagai berikut: " Ikang sakasanusasanusa
Makasar Butun Banggawai Kuni Ggaliyao mwang i [ng] Salaya Sumba Solot Muar
muwah tigang i Wandan Ambwan Athawa maloko Ewanin ri Sran ini Timur ning
angeka nusatutur".

Menurut sejumlah ahli bahasa yang dimaksud Ewanin adalah nama lain
untuk daerah Onin dan Sran adalah nama lain untuk Kowiai. Semua tempat itu
berada di Kaimana, Fak-Fak.

Catatan serupa tertuang dalam sebuah buku yang dikeluarkan oleh
Periplus Inc. Berkeley, California 1991, sebuah wadah sosial milik
misionaris menyebutkan tentang daerah yang terpengaruh Islam: Dalam kitab
Negarakertagama, di abad ke-14 di sana ditulis tentang kekuasaan kerajaan
Majapahit di Jawa Timur, dimana di sana disebutkan dua wilayah di Irian
yakni Onin dan Seran. Bahkan lebih lanjut dijelaskan: Namun demikian
armada-armada perdagangan yang berdatangan dari Maluku dan barangkali dari
pulau Jawa di sebelah barat kawasan ini, telah memiliki pengaruh jauh
sebelumnya.

....Pengaruh ras austronesia dapat dilihat dari kepemimpinan raja di
antara keempat suku, yang boleh jadi diadaptasi dari Kesultanan Ternate,
Tidore dan Jailolo. Dengan politik kontrol yang ketat di bidang perdagangan
pengaruh kekuasaan Kesultanan Ternate di temukan di raja Ampat di Sorong dan
di seputar Fakfak dan diwilayah Kaimana."

Dari data tersebut jelaslah bahwa pada zaman Kerajaan Majapahit
sejumlah daerah di Papua sudah termasuk milayah kekuasaan Majapahit. Seiring
dengan runtuhnya kerajaan Majapahit (1527) yang pernah menguasai sejumlah
kawasan di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Brunai, hingga
Thailand, hadirlah kekuatan kerajaan Islam Demak. Dapat dikatakan sejak
zaman baru itu, atau bahkan jauh sebelumnya, pengaruh kerajaan Islam Demak
menyebar ke Papua. Melalui jalur perdagangan para saudagar dan dai Muslim
sudah berdakwah ke sana.

Bahkan menilik dari catatan di Troloyo, sebagaimana diungkapkan oleh
Prof.DR. Habib Mustopo, seorang Guru Besar Bidang Arkeologi Fakultas Sastra
Universitas Negeri Malang, yang sekaligus Ketua Asosiasi Ahli Epigrafi
Indonesia (AAEI) Jawa Timur menjelaskan bahwa dakwah Islam sudah ada sejak
zaman Kerajaan Majapahit.

Pada saat Majapahit eksis dakwah Islam juga sudah eksis. Apalagi
dengan diketemukanya data artefaktual yang waktunya terentang antara
1368-1611M yang membuktikan adanya komunitas Muslim di sikitar Pusat Keraton
Majapahit, di Troloyo, yakni sebuah daerah bagian selatan Pusat Keraton
Majapahit yang waktu itu terdapat di Trowulan. Kedigjayaan Majapahit sendiri
runtuh secara total tahun 1527 M. Itu artinya, satu setengah abad sebelum
keruntuhan Majapahit Islam sudah berkembang, justru di jantung Majapahit.
Fakta ini tentu saja menepis anggapan yang ada selama ini bahwa perkembangan
dan bertumbuhan Islam, khususnya di Pulau Jawa, ada setelah keruntuhan
Majapahit. Para dai Muslim juga menyebar ke mana-mana baik yang dari tanah
Jawa maupun dari Timur Tengah termasuk ke Pulau Burung Papua.

Lalu munculah tentara kolonial Belanda. Di awal kedatangannya ke
Papua, hampir sebagian besar pasukan kolonial Belanda yang diterjunkan ke
kawasan ini adalah merangkap rohaniawan gereja(missionaries).

Catatan di bawah ini menjelaskan tentang hal itu. "Sejak tahun 1855
CW.Ottow dan GJ. Geissler menetap sebagai penyiar agama Kristen di daerah
Doreri, lambat laun jumlah golongan orang-orang Belanda di Irian
Barat(Papua) bertambah dengan para penyiar agama yang berusaha menyebarkan
agama Kristen di kalangan penduduk pribumi. Malah pada tahun-tahun pertama
dari masa penjajahan Belanda di Irian Barat [Papua] hampir seluruh golongan
orang-orang Belanda di daerah tersebut, terdiri dari para penyiar agama
Kristen". (Penduduk Irian Brat hal. 105)

Artinya, di samping sebagai tentara, dokter atau perawat, ya juru
rohani juga. Maka sangat wajar jika mereka dengan gigih berjuang meski
menghadapi medan yang sulit, menguasai dan mengontrol wilayah jajahan,
sekaligus mengajak warga pribumi kepada Kristen.

Terhadap penduduk pribumi mereka menanamkan mitos-mitos meyesatkan
bahwa nenek moyang mereka sesungguhnya berwarna kulit putih dan akan kembali
datang (messiah) dalam bentuk kulit putih.

Sangat jelaslah bahwa semboyan pereka (Barat) yang dikenal dengan tiga
G (Gold, Glory, Gospel; Emas, Kebebasan dan Injil) bukan lagi suatu rahasia.
Mereka dengan penuh semangat mendatangi negeri-negeri jajahan demi memenuhi
ambisinya itu. Bahkan Indonesia, bagi mereka(missionaris) disebutnya sebagai
lahan yang sangat subur untuk Injil.

Secara sistematis kemudian para zending ini bekerja menyebarkan agama
Kristen dengan melalui organisasi yang berpusat di negeri Belanda yang
benama: Utrechtsehe Zendingvereeniging. Begitu pula kemudian kegiatan yang
dilakukan oleh kaum missionaris Kristen Katolik, yang juga berpusat di
Belanda, yakni suatu ordo Franciscan di Tilberg yang merupakan suatu cabang
dari pusat missi di Vatikan yaitu: Sacra Congregatio de Propaganda
Fide.(Penduduk Irian barat hal. 344-355)

Akan tetapi nampaknya dalam proses penginjilan di Papua, para
missionaris itu mengalami ketidakakhuran.

Akhirnya mereka membagi Papua menjadi kedua wilayah penggarapan,
dimana Kristen Protestan di Utara dan Kristen Katholik di Selatan. Pembagian
seperti itu kelihatannya identik dengan keadaan di Negeri Belanda di mana di
sana diterapkan sistem seperti itu.

Menyangkut kondisi ummat Islam kalau itu, menilik penelitian
antropologis yang pernah dilakukan oleh Harsja W.Bachtiar pada tahun 1963
misalnya melaporkan sbb:

....beberapa daerah di Irian Barat(Papua) menjadi daerah kekuasaan
Sultan Tidore dan Sultan Banda. Sayang sekali karena tidak ada
peninggalan-peninggalan berupa keterangan-keterangan tertulis, kita tak
mengetahui bilamana dan di mana didapati pula orang-orang Indonesia yang
berasal dari pulau-pulau Indonesia di luar wilayah Irian barat(Papua). Pada
umumnya mereka menganut agama Islam.

Lain halnya dengan penyebaran para pendatang yang non-Muslim, laporan
tersebut memberikan gambaran yang sedikit jelas dengan melaporkan antara
lain sbb:

"Sejak diadakan usaha-usaha menyiaran agama Nasrani di Irian
Barat(Papua.pen) oleh penyiar-penyiar agama dari Negeri Belanda jumlah orang
Indonesia bukan pribumi bertambah di Irian Barat(Papua.pen), karena
penggunaan tenaga-tenaga kerja yang berasal dari pulau-pulau sekitarnya
untuk membantu para penyiar agama, terutama sebagai guru sekolah dan
perawat. Banyak orang-orang yang menganut agama Nasrani ini didatangkan dari

pulau-pulau Maluku seperti Kei, Ianimbai, Banda dan Sangir."

Tentang komposisi pemeluk-pemeluk agama di Papua, berdasarkan catatan
yang dibuat tahun 1963, di dapat angka-angka sebagai berikut:

Kristen Protestan................... 130.000

Katolik Roma.......................... 47.000

Islam....................................... 11.000

Agama Tionghoa.................... 3.000

Agama-agama pribumi. ...... 500.000

Terhadap data dan komposisi ragam pemeluk agama tersebut, laporan itu
memberikan penjelasan: Angka-angka 500.000 yang menunjukkan jumlah penganut
agama-agama pribumi bukanlah angka pasti, karena didasarkan atas taksiran
jumlah orang-orang pribumi di daerah pedalaman yang berada di bawah
kekuasaan pemerintahan yang berpusat di Kotabaru (kini Jayapura).

Golongan penganut agama Kristen Protestan tersebar di seluruh daerah
yang pernah dikuasai oleh pemerintah jajahan Belanda. Golongan penganut
agama Katolik Roma terutama didapati di daerah pantai selatan. Golongan
penganut agama Islam amat banyak di daerah semenanjung Doreri dan Merauke,
sedangkan golongan menganut agama Tionghoa didapati diberbagai tempat.

Tentang kesulitan melacak gerakan dakwah Islam di Papua, juga
dimungkinkan oleh faktor internal ummat Islam sendiri, yaitu karena faktor
kurang terbiasanya ummat Islam setempat melakukan pencatatan yang menyangkut
kegiatan mereka. Berbeda dengan para missionaris Belanda.

Secara rutin dan teliti mereka mendata jumlah penduduk setempat agar
dapat mengikuti perkembangan jumlah penduduk di wilayah kerja masing-masing.
Kaum missionaris memiliki "Buku Jiwa" sedang kaum Zending memelihara "Buku
Serani" yang berisi catatan tentang penduduk di wilayah kerjanya itu. Dari
catatan tersebut kemudian dilaporkan dan diolah oleh pusat-pusat organisasi
mereka.

Air Susu Dibalas dengan Pengusiran Mengenai bagaimana watak dan corak
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia dalam hubungannya dengan
persoalan agama, telah menjadi pengetahuan umum yang luas. Mereka menekan
dan memenjarakan tokoh-tokoh Islam di tanah Papua. Sebutlah misalnya Alwi
Racham dan Raja M Rumangseng Al-Alam Umar Sekar yang berasal dari daerah
Kokas. Beliau bersama pejuang Papua lainnya seperti Silas Papure, Markus
Indeu, Lukas Rumkorem memperjuangkan Papua dari cengkeraman penjajahan
Belanda. Mereka ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah Kolonial Belanda
karena tidak mau dibujuk untuk menyerahkan uang tambang minyak kepada
Belanda

Bahkan mereka tidak segan mengusir atau membuang tokoh-tokoh Muslim.
Muhammad Aminuddin Arfan seorang tokoh Muslim dari Kerajaan Islam Salawati
yang turut mengantar kedatangan OC.Ottow dan GJ.Geissler -Sang Bapak Gereja
di Papua--di Pulau Mansinam, dibuang dan diasingkan ke Maros karena
menentang penjajahan Belanda dan meninggal di sana. Habis manis sepah
dibuang.

Muhammad Aminuddin Arfan adalah orang penting di Kerajaan Salawati. Ia
adalah adik kandung Raja Salawati. Pada saat itu Kerajaan Salawati merupakan
bagian dari kekuasaan kerajaan Islam Ternate. Sesuai prosedur wilayah,
setiap tamu yang akan berkunjung ke Papua, mereka harus minta izin ke
penguasa kawasan di Salawati yang merupakan bagian kekusaan Ternate. Itu
pula yang dilakukan Kerajaan Ternate. Sembari membawa dua orang missionaris
berkebangsaan Jerman, Ottow dan Geissler dengan kapal khusus berwarna putih,
utusan

Kerajaan Ternate pamit dulu dengan Penguasa Kerajaan Salawati,
sekaligus meminta beberapa orang untuk mendampingi missionaris yang akan
melakukan tugas penginjilan di pulau Mansinam, Manukwari.

Pulau Mansinam dipilih lantaran dianggap masih dihuni mayoritas
Animisme. Setelah dua bulan "memperkenalkan" Ottow dan Geisler kepada
kepala-kepala adat, barulah Muhammad Aminuddin Arfan kembali ke Salawati.

Ironisnya, selang berapa waktu setelahnya, Muhammad Aminuddin Arfan
yang memang anti Belanda ditangkap dan diasingkan di Maros. Beliau tidak
diperkenankan pulang, dan dibiarkan di sana hingga wafatnya. Di sinilah
liciknya para penjajah Salibis. Ditulung malah Mentung (dibantu malah
melukai), kata peribahasa Jawa. Air susu dibalas dengan air tuba.

Mungkin karena keadaan yang demikian itulah maka perkembangan dakwah
Islam di Papua menjadi amat lambat, bahkan mungkin (pernah) terhenti sama
sekali.

Apalagi yang menyentuh masyarakat pedalaman yang notabene terhadap
penduduk asli. [Ali Athwa. Penulis adalah wartawan Majalah Hidayatullah dan
penulis buku "Islam Atau Kristen Agama Orang Irian (Papua)". Tulisan
diambil dari Majalah Hidayatullah]

--

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...