Sep 21, 2014

Revisi UU Otsus Plus Papua, Parpol Lokal Papua Dimungkinkan Dibentuk

Senin, 22/09/2014 09:40 WIB

Mega Putra Ratya - detikNews

 
 
Jakarta - Kerangka baru Otonomi Khusus yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR menjadi solusi penyelesaian yang menyeluruh bagi Tanah Papua. Tidak hanya pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan, namun pendekatan sosial-politik yang bersifat rekonsiliatif juga mendasari hadirnya RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua.

"Ada 3 pendekatan yang digunakan dalam meredesain UU No. 21/2001," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (22/9/2014).

Pertama, Pemerintah melanjutkan aspek-aspek strategis yang telah diletakkan dalam UU 21/2001. Kedua, mengubah, menyesuaikan, dan melengkapi poin-poin strategis yang ada dalam UU 21/2001.

"Mungkin sudah ada poin yang bagus, namun disesuaikan dengan situasi dan tuntutan kekinian di dalam konteks kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan," ungkapnya.

Sedangkan, ketiga adalah Pemerintah memasukkan poin-poin strategis yang benar-benar baru, yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU 21/2001 Pemerintah bersama Pemerintah Papua dan Papua Barat berdiskusi cukup panjang selama lebih dari 1 tahun ini di dalam merumuskan kerangka strategis perubahan UU Otsus Papua.

"Prinsip dasarnya adalah perlindungan dan pengakuan identitas Orang Asli Papua, afirmasi kebijakan dalam konteks percepatan pembangunan, dan redistribusi pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Demikian pula, prinsip penguatan representasi orang asli Papua di dalam berbagai sektor pembangunan maupun prinsip rekonsialisi di dalam penyelesaian konflik," paparnya.

"Dalam hal ini, Pemerintah ingin terapkan perdamaian melalui pembangunan di Tanah Papua," imbuhnya.

Dalam RUU ini, lanjut Velix, ada 5 kerangka utama yang ditekankan. Pertama, kerangka kewenangan. Pemerintah ingin memperkuat Pemerintahan Papua dan Papua Barat dengan kewenangan dan urusan yang lebih luas.

"Dalam beberapa aspek, provinsi-provinsi di Tanah Papua memiliki kewenangan di dalam aspek hubungan luar negeri, rencana tata ruang pertahanan dan keamanan, maupun kebijakan kehutanan dan pertambangan," terangnya.

Kedua, kerangka kebijakan pembangunan strategis. RUU ini memuat 25 kebijakan strategis pembangunan. Hal ini berbeda dengan UU 21/2001 yang hanya mencakup 9 sektor pembangunan. Melalui revisi ini, Pemerintah mengusulkan agar provinsi-provinsi di Tanah Papua mengelola kebijakan kehutanan, pertambangan, infrastruktur ekonomi, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan dan investasi, perencanaan pembangunan dan tata ruang, lingkungan hidup, perumahan rakyat, sosial dan kebudayaan, pemuda dan olah raga, kependudukan dan ketenagaan kerjaan, kelautan dan perikanan, maupun perlindungan hak-hak masyarakat adat dan HAM.

"Kesemua ini ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua, serta menjadikan Papua sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Pasifik," jelas Velix.

Sedangkan ketiga, kerangka keuangan daerah. Melalui RUU ini, Pemerintah ingin memperkuat dan memperluas kebijakan desentralisasi fiskal yang bersifat asimetris (asymmetrical fiscal decentralization). Pemerintah mengusulkan perubahan formula Dana Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil, serta perluasan pemanfataan Dana Otsus yang dulu hanya pendidikan dan kesehatan, namun diperluas ke sejumlah sektor-sektor prioritas sesuai kebutuhan daerah. "Demikian pula, diatur pola divestasi saham, kontrak kerjasama, penyertaan modal, maupun dana tanggungjawab sosial dunia usaha," kata Velix.

Keempat, kerangka kelembagaan pemerintahan. Revisi UU Otsus Papua ini ingin memperkuat otonomi khusus di level provinsi, dan juga menguatkan peran dan kewenangan Gubernur, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), hubungan kewenangan Provinsi – Kabupaten/Kota, distrik, dan kampung. Di dalam RUU ini, Pemerintah mengajukan hanya ada 1 MRP yang kedudukannya di Jayapura, sebagai lembaga representasi kultural di seluruh Tanah Papua, tanpa dibatasi administrasi provinsi.

Terakhir, yang kelima, kerangka politik dan hukum yang rekonsiliatif. Pemerintah ingin RUU ini hadir sebagai sarana penguatan re-integrasi dan rekonsiliasi sosial politik dalam negara kesatuan. "Salah satu ide baru yang diusulkan yakni dibentuknya partai politik lokal bagi orang asli Papua," lanjutnya.

"Melalui momentum perubahan UU Otsus ini, Presiden SBY menekankan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk merumuskan langkah terpadu di dalam mewujudkan Papua Tanah Damai," tutupnya.

Presiden SBY Telah Kirimkan Revisi UU Otsus Plus Papua ke DPR

Senin, 22/09/2014 09:36 WIB

Mega Putra Ratya - detikNews

 
 
Jakarta - Presiden SBY telah menandatangani Surat Presiden (Surpres), yang sebelumnya disebut Amanat Presiden (Ampres), mengenai Revisi UU No 21/2001 tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Plus Papua. Setelah ditandatangani, Surpres tersebut dikirim ke DPR dan dibahas di dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Surpres tersebut ditandatangi oleh Presiden beberapa jam sebelum bertolak ke Amerika Serikat tanggal 18 September lalu. Surpres ini sebagai kelanjutan dari sidang kabinet terbatas yang membahas revisi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (22/9/2014).

Velix menjelaskan rekonstruksi Otsus Papua ini sebagai wujud komitmen Presiden SBY untuk mencari kerangka penyelesaian masalah Papua secara mendasar dan menyeluruh. Tawaran Otonomi Khusus Plus atau Otonomi Khusus yang Diperluas ini didasarkan atas pengalaman, pengamatan, dan pemahaman Presiden terhadap dinamika yang terjadi di Tanah Papua maupun perhatian yang dicurahkan komunitas internasional atas agenda Papua.

"Dengan Surpres ini, Presiden mengharapkan ada sisi plus, afirmasi, dan nilai tambah yang diperoleh oleh rakyat Papua maupun pemerintahan Papua dan Papua Barat. Dengan demikian, proses panjang draft Otsus Plus yang dimulai sejak pertemuan Presiden SBY dan Gubernur Papua pada 29 April 2013 lalu telah mencapai puncaknya di level Pemerintah pada 18 September," tutur Velix.

Dari sisi nama UU, Presiden SBY setuju berubah menjadi RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua. Kata 'Otonomi Khusus' tetap digunakan di dalam RUU ini karena Otonomi Khusus memiliki akar sejarah dan nuansa batin dari dinamika politik yang terjadi pada tahun 1998 hingga tahun 2001.

"Otonomi Khusus dianggap sebagai jalan tengah yang diakui Negara guna menjembatani 2 titik ekstrem, baik pihak yang menuntut otonomi daerah dalam wadah negara kesatuan, maupun pihak yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan," paparnya.

Velix menjelaskan bahwa nama RUU ini juga menggunakan kata 'Pemerintahan'. Hal ini sebagai wujud penegasan dari implementasi UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dalam wadah NKRI. Demikian pula dengan kata 'Otonomi Khusus yang Diperluas' ini diperuntukan kepada provinsi-provinsi yang berada di wilayah Pulau Papua.

"Adanya kesatuan kultural dan geografis ini menjadi ikatan tanpa dibatasi oleh administrasi provinsi-provinsi di Pulau Papua,"imbuhnya.

Kini, lanjut Velix, bola beralih ke arena DPR dan pihak DPR juga menyambut baik atas political will dari Pemerintah untuk desain ulang UU Otsus Papua. Dua hari sebelum Surpres, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua sebagai Prolegnas Prioritas 2014.

"Hari-hari ke depan, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menkumham akan memulai membahas dengan pihak DPR hingga 30 September 2014," tutup Velix Wanggai

Sep 19, 2014

Felix Wanggai: Otsus Plus untuk NKRI Tegak dan Merah Putih Berkibar di Tanah Papua

Penulis : Admin MS | Jum'at, 19 September 2014 12:26
Felix Wanggai. Foto: Ist.

Jakarta, MAJALAH SELANGKAH -- "Ketika dialog Presiden SBY dan para tokoh pemerintahan Papua di Biak, 24 Agustus 2014 lalu, Presiden menegaskan Aceh dan Papua ini berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air. Karena itu, solusi 'Otonomi Khusus Plus' dianggap oleh Presiden SBY sebagai jalan tengah bagi Papua. Prinsipnya, NKRI tetap tegak dan Merah Putih selalu berkibar di seluruh Tanah Papua."

Begitu kata Felix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah, kala berbincang-bincang seputar polemik Otonomi Khusus (Otsus) dan Otsus Plus di tanah Papua dengan detik.com di Jakarta, Jumat (12/9/14).

Dalam draft RUU Pemerintahan Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Wanggai menjelaskan, revisi itu telah memuat prinsip percepatan pembangunan, rekognisi hak-hak dasar rakyat, afirmasi kebijakan khusus untuk Papua, redistribusi pembangunan yang adil antara pusat daerah, maupun prinsip rekonsiliasi.

"Dengan kewenangan yang luas dan kebijakan afirmasi yang berskema khusus, serta dengan dukungan kebijakan fiskal yang proporsional, diharapkan kesejahteraan rakyat Papua berubah lebih baik dalam naungan NKRI, demikian pesan Presiden SBY," tuturnya dikutip detik.com edisi Sabtu, 13 September 2014.

Kaukus Papua Indonesia dan HMI Community, Alfit, menilai, revisi Undang-Undang Otsus Papua yang rencananya menjadi Otsus 'Plus' bukan merupakan jalan keluar dan kebutuhan bagi rakyat Papua.

Dilansir tribunnews.com edisi 19 September 2014, Alfit menilai, yang bermasalah ada pejabat pemerintahan Papua yang korup.

"Faktor utama dari kegagalan Otsus Papua bukan dari segi produk perundang-undangannya, melainkan mental pejabat Pemerintahan Papua yang sangat korup. Dengan adanya otsus ini, Pemprov Papua sangat memiliki peran dalam menata dan mengelola pemerintahan daerahnya secara otonom tetapi dengan mental korup dari pejabat inilah Otsus Papua berjalan tidak maksimal," kata Alfit.

Sementara itu, dengan terpilihnya presiden Indonesia yang baru, Joko Widodo, sebelum dilantik bersama kabinetnya, orang Papua mulai meminta banyak hal.

Sejumlah orang Papua yang mengklaim sebagai "masyarakat Papua" bertemu dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), kemarin, Jumat, (12/09/14) di Gedung Balaikota Jakarta, sebuah gedung kuno dan bersejarah di Medan Merdeka Selatan No. 8. Baca: Sejumlah "Orang Papua" temui Jokowi.

Mama-mama asli Papua juga menemui Jokowi. Menamakan diri Solidaritas Perempuan Pembela HAM Papua, mereka menyampaikan tiga prioritas perempuan asli Papua yang harus menjadi perhatian serius dalam pemerintahan Jokowi-JK. Baca: Perempuan Asli Papua Sampaikan 3 Isu Prioritas bagi Jokowi-JK.

Sementara itu, Forum Kerja Oikumenis Gereja-Gereja Papua telah menyampaikan keprihatinan gereja atas berbagai persoalan di Papua pada tanggal 29 Agustus 2014 melalui Tim Transisi.

Pada, Sabtu (13/09/14) lalu, Forum Kerja Oikumenis Gereja-Gereja Papua kembali menyerahkan surat lanjutan dengan fokus kepada 'depopulasi' Orang Asli Papua, yang sedang terjadi Papua. Baca: Ini Surat dari Forum Kerja Oikumenis Gereja Papua untuk Jokowi.

Surat diterima oleh Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto di rumah transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat bersamaan dengan tiga prioritas perempuan asli Papua yang harus menjadi perhatian serius dalam pemerintahan Jokowi-JK yang disampaikan oleh Solidaritas Perempuan Pembela HAM Papua. (BT/Tribunnews.com/Detik.com/MS)

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...