Dec 7, 2006

Tertutupkah Pintu Dialog bagi Papua?




Velix Vernando Wanggai, MPA

Papua kembali bergejolak. Rentetan konflik dan peristiwa politik terus menyibukkan elit-elit nasional, baik yang berada di dalam dan luar pemerintahan. Ketika Pemerintah belum selesai membahas rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang penangguhan pemekaran provinsi, persoalan lain muncul ke permukaan seperti pengelolaan sumber daya alam maupun peristiwa Abepura berdarah. Terakhir, kita semua dikejutkan dengan kontroversi kebijakan Australia dalam pemberian visa perlindungan sementara kepada 42 warga Papua. Peristiwa yang terakhir ini, tentunya menghentakkan perasaan nasionalisme para elit pemerintahan, parlemen, maupun tokoh-tokoh masyarakat di Tanah Air. Hubungan bilateral yang memanas akhir-akhir ini, makin diperparah lagi dengan sikap salah satu media di Indonesia dan Australia yang memuat gambar kartun ‘murahan’ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Prime Minister Jhon Howard. Sudah separahkah prospek hubungan kedua negara di level masyarakat? Padahal people-to-people links menjadi harapan alternatif untuk mendorong hubungan yang kondusif diantara kedua negara.

Semangat nasionalisme yang membara kiranya dilihat sebagai hal yang wajar. Keutuhan wilayah Indonesia menjadi harga mati bagi bangsa Indonesia. Dan hal ini menjadi komitmen politik semua kekuatan sosial dan politik di Tanah Air. Namun, persoalannya adalah apakah kita akan terus menyalahkan keputusan birokrasi di Kantor Imigrasi Australia? Dan terus mempertanyakan komitmen mereka dalam mendukung keutuhan NKRI. PM Jhon Howard telah berulang-ulang menjamin dukungan Australia terhadap NKRI. Ditengah-tengah kekecewaan dan kemarahan kepada Australia, sudah selayaknya peristiwa ini memberikan hikmah dan intropeksi kepada kita. Sudahkah kita konsisten dan serius dalam menyelesaikan isu-isu penting di Papua? Jika kerangka Otonomi Khusus menjadi komitmen politik semua anak bangsa, sudah sejauhmana kita mengawal dan mengelola pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Papua.
Dalam perjalanan Otonomi Khusus 4 tahun terakhir ini, penulis melihat, persoalan pertama yang patut diangkat adalah persepsi yang belum sama diantara berbagai komponen masyarakat Papua sendiri maupun di kalangan pemerintahan, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula, persepsi yang terbangun di kalangan DPR, MRP dan DPRD. Perbedaan persepsi semakin menjadi parah ketika pintu dialog tidak terjadi. Ketika Otonomi Khusus dijadikan landasan awal bagi pengelolaan pemerintahan di Papua, sudah semestinya ini diikuti oleh lembaga-lembaga di tingkat pusat untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural, baik kewenangan maupun kebijakan sektoral untuk Papua. Perdebatan antara Menteri Kehutanan M.S Kaban dan almarhum Gubernur J.P Solossa perihal pengelolaan hutan menjadi contoh nyata. UU No. 41/1999 menjadi acuan utama Menteri Kehutanan. Sebaliknya, Gubernur Solossa bertahan dengan UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus. Perdebatan tidak berhenti sampai disana, namun hal ini memberikan pesan kepada kita bahwa pemerintah perlu untuk menata kembali urusan dan kewenangan departemen-departemen sektoral dan sejauhmana, kewenangan dan pembuatan keputusan telah diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian pula, dengan apa yang terjadi di kalangan Papua sendiri. Tidak ada persepsi yang utuh dalam melihat Otonomi Khusus. Sebagian pihak menyederhanakan Otsus melalui kucuran dana yang besar dari tahun ke tahun, namun tanpa strategi yang jitu dalam mendesain pembangunan daerah dan mendistribusi dana ke hal-hal yang strategis dan penting. Kewenangan untuk mengelola dana telah diserahkan ke daerah, namun apa yang terjadi adalah perasaan kekecewaan di kalangan masyarakat bawah. Dari sisi ekstrem, bahkan sebagian pihak melihat Otsus dan MRP sebagai “Pepera Jilid II”. Sebuah kerangka politik yang hanya bertujuan mengkerdilkan kekuatan-kekuatan sosial dan politik di Papua. Kekecewaan ini semakin parah ketika mereka melihat kebijakan pemekaran provinsi Irian Jaya Barat terus berjalan dan Pilkada sukses digelar.
Kunci penyelesaian masalah Papua kini terletak pada pintu dialog. Sebuah dialog nasional yang sejati perlu dilakukan. Dialog akan memberikan makna yang kuat kepada pihak-pihak yang terkait, baik di Jakarta dan Papua. Bagaimana pola dialog yang yang tepat bagi Papua.

Puncak dari perbedaan persepsi ini tercermin pada kasus pemekaran provinsi Irian Jaya Barat. Kebijakan yang membingungkan sebagian masyarakat Papua, MRP dan DPRP. Bahkan kontroversi kebijakan pemekaran ini telah menjadi isu panas di berbagai kelompok di luar negeri mempertanyakan maksud politik dibalik kebijakan pemekaran provinsi ini. Walaupun negosiasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua, MRP dan DPRP Papua telah dilakukan, namun titik temu belum tercapai. Bahkan Pilkada Irian Jaya Barat tetap berjalan dengan mengacu pada UU No. 32/2004. Padahal bagi Papua, pemekaran bukanlah barang yang haram, namun gagasan pemekaran provinsi harus berada dalam kerangka Otonomi Khusus.
Jika perbedaan persepsi terus terjadi dan ruang bagi dialog semakin sulit, rasanya pelaksanaan Otonomi Khusus sulit dilakukan. Kita semua sepakat Otonomi Khusus merupakan jawaban politik yang cantik bagi Papua. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Menko Polhukam Laksamana Widodo ketika berkunjung ke Papua beberapa hari lalu. Model kerangka politik yang khusus dengan didukung oleh pembagian dana yang adil dan kewenangan yang luas telah menjadi salah satu pilihan alternatif di negara-negara yang diwarnai konflik. Namun, bagai sebuah formula teori, Otonomi Khusus hadir memberikan kerangka legal yang harus dijabarkan secara konsisten.

Persepsi yang Sama
Persoalannya adalah apakah Otonomi Khusus telah dijalankan secara konsisten dalam 4 tahun terakhir ini? Pertanyaan ini ditujukan kepada semua pihak, baik di Jakarta dan Papua. Kita semua harus jujur untuk menjawab pertanyaan ini. Saling menyalahkan diantara berbagai pihak sudah semestinya diperkecil atau bahkan dihilangkan. Menurut penulis, prasyarat dasar yang harus dipenuhi dalam konsolidasi Otonomi Khusus ini adalah kesamaan persepsi. Di Jakarta, beranekaragam persepsi tersebar di DPR, DPD, Pemerintah, TNI/Polri, maupun LSM yang bergerak dalam isu Papua. Hal ini pun terjadi di Papua. Mulai dari lembaga-lembaga formal pemerintahan hingga kelompok-kelompok masyarakat memotret Otonomi Khusus dengan kaca matanya masing-masing. Tapi benarkah, persepsi dari berbagai kalangan di Papua dan Jakarta sangat sulit bertemu. Sudah sejauh itukah kebuntuan akan terjadinya sebuah dialog yang sejati.
Sederet masalah-masalah utama telah ditegaskan dalam bagian menimbang UU No.21/2001 mulai dari ketidakadilan, lemahnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, marginalisasi dan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua. Persoalannya adalah bagaimana mengelola instrument kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut. Walaupun triliun dana telah dikucurkan ke Papua dan kelembagaan perwakilan rakyat seperti DPRD dan MRP telah menikmati kewenangan yang cukup besar. Namun Otonomi Khusus masih dipertanyakan effektifitasnya oleh Dewan Adat Papua. Apalagi kontroversi kebijakan pemekaran Irian Jaya Barat terus berlanjut tanpa ada kepastian langkah-langkah penyelesaian desain pemekaran yang utuh dalam kerangka UU No. 21/2001.
Dalam konteks perubahan seperti ini, tugas Pemerintah Pusat haruslah di garda terdepan. Proses dialog yang terbuka yang melibatkan semua komponen di Papua yang sangat beragam. Masalah-masalah yang belum tuntas melalui Otonomi Khusus perlu dibenahi, termasuk penegakan hak-hak asasi manusia dan sejarah Papua. Pemerintah tidak perlu merasa takut, segan, dan malu, jika hal-hal krusial diangkat menjadi agenda dialog. Satu tawaran terakhir adalah apapun substansi dalam Undang-Undang baru nantinya, Papua tetap menjadi ‘anak manja dan nakal’ dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memang sudah bisa moh! Jikalau dalam keluarga ada yang nakal sekaligus manja.


Mengelola Perubahan
Dalam kerangka mengelola perubahan ini, sambil berpegang pada kerangka waktu yang ketat, alangkah baiknya dibentuk sebuah lembaga baru di tingkat nasional dan daerah yang bertugas untuk mendesain, mengkonsolidasi, dan mengevaluasi substansi dan proses perubahan dari kesepakatan-kesepakatan yang ada. Ide Kementrian Koordinator Wilayah Otonomi Khusus Papua yang diusulkan oleh almarhum J.P Sollosa mungkin dapat dikaji, walaupun ide mungkin akan dikritik sebagai bentuk kemanjaan yang berlebihan.

Penulis mengusulkan sebuah lembaga yang langsung dibawah Presiden semacam Komisi ataukah Dewan Khusus Konsolidasi yang berada secara langsung di bawah Presiden dan anggota-anggotanya langsung ditunjuk oleh Presiden. Komisi atau Dewan ini bekerjasama dengan para pembuat kebijakan di jajaran Kementrian Kabinet Indonesia Bersatu. Kewenangan yang ada harus besar dan luas sehingga dapat mengontrol konsistensi atas pelaksanaan hasil-hasil perundingan. Target-target pencapaian harus jelas dan terukur. Lembaga ini penting karena belajar dari pengalaman dalam menjalankan Otonomi Khusus Papua sejak tahun 2001 hingga 2006 ini, tidak ada komando yang jelas siapakah yang bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan substansi UU Otsus dan mengkonsolidasi perubahan kelembagaan dan kewenangan. Padahal begitu banyak pasal dan ayat dari UU Otsus yang harus dibumikan dalam konteks implementasi.

Penulis adalah Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia, Kandidat Ph.D Ilmu Politik, The Australian National University, Canberra




1 comment:

Venna Aisyah Refornisaa Wanggai said...

Bung Velix, selamat atas blogs anda. Artikelnya menarik dan bagus.! Salam dari tanah papua. --Mahikay--

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...