JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, mengatakan UUD 1945 memberi peluang adanya penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih. Menurut dia, wacana penunjukan wakil kepala daerah itu sudah bergulir sejak lama dan saat ini masih dalam tahap penggodokan.
''Kalau saya melihat ini bukan masalah layak atau tidak layak diberlakukan, tapi dilihat dari berbagai pertimbangan, (yakni) efektivitas penyelengaraan pemerintahan, pertimbangan politik, dan manajemen pemerintahan,'' kata Velix, Ahad (2/5).
Menurut dia, wacana itu muncul semata-mata menjadi bagian dari upaya untuk efektivitas pemerintahan. Dia memahami wacana penunjukan wakil kepala daerah ini memang didasari alasan adanya konflik antara kepala daerah dan wakilnya menjelang pemilukada tatkala keduanya sama-sama menjadi kandidat. Namun, dia mengaku, saat ini memang belum ada studi khusus mengenai jumlah daerah yang mengalami konflik kepala daerah dan wakilnya.
Menurut Velix, adanya konflik kepala daerah dan wakilnya itu tidak selalu harus disimpulkan lewat studi. Dia beralasan, selama ini sudah ada evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bahwa memang ada ketidakakuran antara kepala daerah dan wakilnya yang berimbas pada pelayanan publik. ''Jumlahnya memang belum diketahui,'' kilahnya.
Namun, dia menegaskan, UUD 1945 memberi peluang adanya penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah. ''UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Teknisnya seperti apa, itu UUD 1945 tidak mengatur,'' jelasnya.
Red: Budi Raharjo
Rep: M Ikhsan Shiddieqy
No comments:
Post a Comment