Khaerudin | Agus
Mulyadi | Senin, 14 November 2011 | 23:07 WIB
Papua Barat
dan Papua.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Persoalan
Papua, yang tak pernah selesai sejak wilayah itu direbut dari Belanda,
diharapkan selesai dalam tiga tahun terakhir masa kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono.
Salah satu
persoalan kunci yang harus diselesaikan dalam tiga tahun mendatang adalah
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu, dan pelurusan sejarah
Papua.
"Kami
menyadari ada persoalan sosial politik yang menjadi warisan masa lalu yang kita
harus selesaikan. Presiden SBY menyadari, harus ada penyelesaian dalam periode
sisa tiga tahun terakhir pemerintahannya. Mudah-mudahan penyelesaian Papua yang
lebih bermartabat dan secara damai ini bisa diselesaikan," kata Staf
Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, Senin (14/11/2011) di
Jakarta.
Velix
mengatakan, salah satu yang harus dibenahi pemerintah untuk menyelesaikan
masalah Papua adalah aspek yang bersifat politik, hukum, dan HAM.
"Misalnya
penanganan pelanggaran HAM, kemudian penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,
kemudian masalah klarifikasi sejarah Papua," katanya.
Pemerintah,
lanjut Velix, tak bisa sendiri dalam mengatasi persoalan pelanggaran HAM masa
lalu dan pelurusan sejarah. Terlebih lagi, menurut dia, Mahkamah Konstitusi
(MK) telah membatalkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU
KKR).
Padahal,
tadinya KKR akan dilibatkan dalam penanganan pelanggaran HAM masa lalu dan
pelurusan sejarah Papua.
"Terakhir
MK memutuskan untuk membatalkan UU KKR. Ini kan implikasinya terhadap otonomi
khusus tidak bisa membentuk KKR yang tugasnya adalah klarifikasi sejarah Papua
dan juga menyusun strategi rekonsiliasi sosial," katanya.
No comments:
Post a Comment