Oct 12, 2012

Era Baru Yogyakarta

galeri foto
Jurnal Nasional | Kamis, 11 Oct 2012
Oleh: Velix Wanggai


Yogyakarta selalu di hati kita semua. Tujuh Oktober, Yogyakarta genap berusia 256 tahun. Keunikan yang dimiliki Yogyakarta telah berjalan ratusan tahun. Ini mencerminkan keselarasan sosial, daya adaptasi dengan perubahan sosial, dan kreatifitas masyarakat yang terus berkembang. Sejarah Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dengan sejaah NKRI, karena Indonesia yang masih seumur jagung saat itu sangat membutuhkan dukungan Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat.

Dalam usianya yang lebih dari dua setengah abad, Yogyakarta tumbuh sebagai wilayah yang dinamis dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Konteks seperti ini telah meletakkan Yogyakarta dalam posisi yang istimewa dan khusus dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogyakarta selalu unik dan istimewa. Negara memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara. Setelah melalui proses yang dinamis, akhirnya pada 31 Agustus 2012 Presiden Republik Indonesia, Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Presiden SBY menegaskan bahwa hal ini sebagai konsistensi pengakuan atas status keistimewaan Yogyakarta secara lebih jelas dan lebih komprehensif. Demikian pula, Presiden SBY mengakui dan menghormati hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhineka-tunggal-ika-an, efektifitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal yang hidup di masyarakat Yogyakarta.

Tepat pukul 09.00 pagi, hari Rabu, 10 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia, Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2012-2017. Prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden SBY adalah perintah Undang-Undang yang harus Presiden SBY laksanakan sesuai dengan hirarki pemerintahan yang berlaku, sebagaimana pesan pasal 27 (ayat 1) UU Keistimewaan DIY.

Dengan hadirnya Undang-undang ini, negara memberikan kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu, keistimewaan Yogyakarta ini menyangkut penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan, dan tata ruang.

Kini Yogyakarta memasuki era baru dengan landasan Undang-Undang baru dan pemimpin baru yang diatur dengan Undang-undang baru. Hari ini dan ke depan, tantangan telah menanti. Presiden SBY mengamanahka agar prinsip-prinsip good governance harus terus ditaati dalam mengelola pemerintahan DIY. Yogyakarta telah melangkah pasti dengan berhasil menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Harapan Hidup yang tertinggi di Indonesia.

Yogyakarta adalah kekayaan budaya Indonesia. Karena itu, Presiden SBY mengajak rakyat Yogya dan kita semua untuk menjaga kekayaan budaya dengan tetap mengedepankan prinsip sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari--bersama bersatu ikhlas dalam membangun diri dan Negara.

galeri foto

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...