Apr 30, 2010

ORMAS ISLAM Gerakan Penyelamat NU Minta Polemik Dihentikan

Jumat, 30 April 2010
JAKARTA (Suara Karya): Gerakan Penyelamat Nahdlatul Ulama (GPNU) mendesak Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH AM Sahal Mahfud untuk segera mengambil tindakan tegas menyusul polemik kepengurusan PBNU yang tak kunjung tuntas.

Mereka menuding, munculnya polemik yang berlarut-larut itu merupakan bukti adanya intervensi pihak luar, dalam penetapan kepengurusan di tubuh ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Menurut Ketua GPNU M Khoirul Rijal, naluri nahdliyin (warga NU) jika terpilih menjadi pengurus, maka calon yang kalah tetap dimasukkan menjadi pengurus pada jabatan tertentu. "Kami minta Rais Aam PBNU untuk segera mengevaluasi susunan pengurus dan sebagian pengurus yang ditunjuk menjadi pimpinan, tapi diragukan kualitas ke-NU-annya tersebut," ujarnya di Surabaya, Kamis (29/4).

Sebelumnya, muncul protes dari banyak kalangan terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, menyusul masuknya sejumlah nama seperti Staf Khusus Presiden Velix Wanggai dalam susunan kepengurusan PBNU.

Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Masyudi Muchtar, kemudian menganggap susunan PBNU itu tidak sah dan menuntut untuk segera diperbaiki dengan mekanisme yang benar.

Minta Klarifikasi

Sementara itu, Ketua PBNU Prof Kacung Maridjan MA mengatakan dirinya sebagai "orang Jawa Timur" akan bersilaturrahmi ke PWNU Jatim guna menerima informasi tentang apa yang menjadi keberatan PWNU Jatim terhadap susunan kepengurusan PBNU.

"Yang jelas, kalau nama-nama yang dipersoalkan seperti As`ad Ali (wakil ketua umum) dan Felix Wanggai itu, saya kenal mereka. Pak As`ad Ali itu dari keluarga NU, sedangkan Pak Felix Wanggai itu teman saya kuliah di Australia. Dia aktivis PCI NU Australia yang sekarang menjadi staf khusus kepresidenan," katanya.

Sementara itu, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2015 AM Sahal Mahfud meminta pengurus baru PBNU mengemban amanat Muktamar NU ke-32 di Makassar.

Ia juga berharap seluruh pengurus PBNU yang baru dikukuhkan tersebut mengedepankan kepentingan umat, bangsa dan negara dan bukannya golongan tertentu. Serta jangan sampai NU ditarik-tarik untuk kepentingan politik praktis termasuk pemilu kepala daerah. (Andira/Rully)

Apr 12, 2010

Pembangunan di Pegunungan Tengah Perlu Penanganan Khusus


Monday, 12 April 2010 00:00

JUBI --- Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah, Lukas Enembe mengatakan, pembangunan di wilayah pegunungan perlu dilakukan secara khusus dan tak bisa disamakan dengan kebijakan otonomi yang saat ini sedang berjalan.

Menurutnya, diperlukan sebuah rekomendasi dari Presiden. Apalagi dari pembagian dana Otsus, pemilahannya hingga kini belum dirasakan secara adil.

“Pembagian dana Otsus ditingkat provinsi tidak adil untuk pembangunan di Pegunungan Tengah,” kata Enembe saat dialog disebuah siaran televisi nasional, Minggu (11/4).

Dalam dialog publik itu juga terungkap, dari dana sebesar 3,9 Trilyun yang mengalir di Papua, wilayah Pegunungan Tengah hanya mendapat 100 milyar lebih untuk pembangunan.

Enembe menyarankan agar Pegunungan Tengah menjadi Propinsi sendiri lepas dari Papua agar pembangunan disana dapat digalakkan.

“Sebab aturan yang ada juga belum mampu membawa perubahan bagi wilayahPegunungan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah (Otda), Velix Wanggai menuturkan bahwa pemerintah tetap memberi perhatian bagi pembangunan di Papua.

“Komitmen pemerintah tetap ada untuk Papua, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan,” kata Wanggai.

Pemerintah lewat Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal, kata dia, juga sedang fokus untuk Papua, baik pembiayaan, regulasi serta pengawasan. (Eveerth)

Mar 29, 2010

Kemendagri Salah Tafsirkan PP 19/2010


JAKARTA
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah salah menafsirkan Peraturan Pemerintah No 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Keberadaan PP itu tidak bisa digunakan gubernur untuk memberhentikan bupati/wali kota.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah, Velix Vernando Wanggai, mengoreksi pernyataan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang menyebutkan PP No 19/2010 bisa diterjemahkan bahwa gubernur bisa mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri.

"Itu sama sekali keliru. PP itu sama sekali tidak menyentuh legitimasi politik bupati/wali kota, apalagi
pemberhentian. Sehingga,tak masuk akal jika PP itu bisa memberhentikan bupati/wali kota," kata Velix, Ahad (28/3).
Dijelaskannya, pemberhentian kepala daerah Sudan diatur dalam UU No 32 Tahun 2004. Pemberhentiannya bukan dengan menggunakan PP. Kepala daerah bisa diberhentikan jika Sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap karena masalah pidana, bisa juga karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Velix mengatakan, PP No 19/2010 memang menyebut sanksi dari gubernur kepada bupati/wali kota. "Namun, sanksi itu berupa sanksi administratis'' kata dia.Velix mengingatkan, pemecatan bupati/wali kota oleh gubenur dengan PP No 19/2010 merupakan penafsiran keliru."Bupati/wali kota itu dipilih oleh rakyat," kata dia mengingatkan.

Lagi pula, sudah ada undang-undang yang mengatur pemberhentian bupati/wali kota sehingga tidak logis jika sebuah PP mengatur pemberhentian bupati/wali kota.PP diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan birokrasi agar program-program pemerintah pusat di daerah bisa berjalan dengan lancar dan tidak terhambat sumbatan birokrasi.

Polemik PP No 19/2010 muncul dari pernyataan Diah Anggraeni yang me-nyebutkan bahwa sanksi yang ada di Pasal 4 PP No 19/2010 bisa sampai pada pengusulan pemberhentian bupati/wali kota oleh gubernur. "Gubernur mengusulkan, persetujuannya tetap dari Menteri Dalam Negeri," ujar Diah, Selasa (23/3).

Tak hanya Diah saja, pernyataan gubernur akan bisa memberhentikan bupati/wali kota juga disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sodjuangon Situmorang, saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Sumbar di Padang, Senin 22 Maret, 2010, yang dikutip sebuah situs online.

Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono, menolak tudingan PP ini akan digunakan untuk 'menghabisi' bupati/wali kota yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.
■ ed: sadewo

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...