Sabtu, 13/09/2014 05:45 WIB
Jakarta - Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meningkatkan hak-hak dasar rakyat Papua melalui revisi UU Otonomi Khusus Papua semakin jelas di akhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Kedua.
Beberapa hari lalu, Senin, 8 September 2014, Rapat Badan Legislatif DPR yang dipimpin oleh Ahmad Yani dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM telah membahas kebijakan Pemerintah untuk rekonstruksi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, setelah berjalan 13 tahun terakhir, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Papua dan Pemerintahan Papua Barat sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap desain Otonomi Khusus yang dianggap perlu disesuaikan dengan situasi kekiniaan.
"Revisi UU Otsus ini, sesuai dengan komitmen Presiden SBY yang menegaskan formula baru otonomi khusus Papua ini akan memberikan nilai tambah dan terobosan bagi kemajuan dan kemuliaan Papua," ujar Velix Wanggai saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Jumat (12/10/2014).
Dalam rapat di Baleg DPR lalu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan latar belakang dari draft RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua. Revisi ini akan menegaskan komitmen negara untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua, menguatkan identitas dan hak-hak dasar rakyat Papua, dan sebagai sarana rekonsiliasi.
"Pihak Baleg DPR yang dipimpin Ahmad Yani sangat menyambut baik inisiatif Pemerintah guna memperkuat otonomi khusus dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Velix mengatakan proses revisi ini telah berjalan satu tahun lebih. Velix mengurai proses perumusan draft yang berjalan sejak Mei 2013 hingga Agustus 2014 ini.
"Dialog intensif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintahan Papua dan Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPR Papua. Bahkan pihak MRP Papua dan MRP Papua Barat telah berdialog dengan mengajak wakil-wakil adat dan tokoh masyarakat dari 42 Kabupaten se-Tanah Papua pada akhir Juli 2013 lalu. Presiden SBY juga telah berdialog dengan tokoh-tokoh Papua dan Papua Barat di Istana Bogor, pada 28 Januari 2014, dan Presiden menerima draft RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua. Draft usulan Papua kemudian dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan harmonisasi di tingkat Kementerian/Lembaga sejak Maret hingga awal Agustus 2014 lalu," paparnya.
Setelah pembahasan antara Baleg DPR dan Menkumham, menurut Velix, saat ini Kemendagri sedang menyiapkan langkah-langkah legislasi dalam masa sidang terakhir DPR periode 2009-2014 ini. "Harapannya, formula baru Otsus Papua ini akan memuat terobosan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua," tutupnya.
No comments:
Post a Comment