[JAKARTA] Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menegaskan, sejak tahun 2001, sesuai amanat UU No 21/2001 tentang Otsus Papua, pemerintah telah serius membangun Papua melalui kebijakan desentralisasi fiskal dan pendekatan kesejahteraan.
“Hal ini terlihat dari alokasi pembiayaan dana Otsus yang meningkat dari tahun ke tahun dalam 9 tahun terakhir ini. Dana dekonsentrasi melalui kementerian/lembaga juga meningkat cukup drastis dalam 4 tahun terakhir pasca Presiden SBY mengeluarkan inpres No 5/2007 tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat,” katanya kepada SP, di Jakarta, Selasa (19/4).
Velix dimintai komentar terkait temuan BPK tentang dugaan adanya penyimpangan dana Otsus di Papua dan Papua Barat.
Menurut Velix, Inpres ini adalah “New Deal for Papua” untuk mengoptimalkan pelaksanaan otsus, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, dan perlakuan khusus (affirmative policy) untuk infrastruktur, dan perlakuan khusus (affirmative policy) untuk putra-putra asli Papua.
Namun, Presiden menyadari bahwa otsus Papua belum berjalan optimal. “Inpres No 5/2007 lalu sebagai bentuk keprihatinan Presiden atas otsus. Demikian pula, tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2010, Presiden telah menginstruksikan agar dana otsus Papua, perlu diaudit secara menyeluruh. Saat itu, presiden menegaskan agar proses audit ini dilakukan pada aspek manajemen, pemanfaatan dana, aspek implementasi, dan aspek pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Karena itu, saat ini SBY sedang mengoreksi total atas langkah-langkah percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Penataan pembangunan Papua harus diarahkan pada penyelesaian payung hukum Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penyelesaian skenario pemanfaatan dana Otsus untuk 20 tahun dan peta jalan setiap tahunnya, penguatan Bappeda Provinsi dan Kab/Kota, serta penguatan koordinasi dan sinergi penggunaan dana antartingkatan pemerintahan. Pada saat bersamaan, aspek hukum perlu ditegakkan sebagai proses pembelajaran ke depan di tanah Papua. [W-12]
No comments:
Post a Comment