Pemerintah mengalokasikan dana Rp30 triliun untuk provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.
Minggu, 17 Juni 2012, 11:12 WIB
Velix menjelaskan pemerintah telah membenahi desain perencanaan untuk Papua. Hal itu terbukti dalam penempatan Papua dalam koridor Papua-Kepulauan Maluku dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pemerintah, lanjutnya juga membenahi desain regulasi untuk papua. Menurut Velix, Presiden mendorong agar desain kebijakan dan program sektoral harus disesuaikan dengan konteks ke-Papua-an dalam payung ekonomi khusus.
"Kami mendorong semua regulasi sektoral agar sejalan dengan prinsip utama otonomi khusus seperti regulasi perkebunan, perikanan, pertambangan, kehutanan. Presiden SBY menyadari masih ada kendala yang dihadapi untuk menyelaraskan desain sektoral," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu, 17 Juni 2012.
Pada 2012, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp30 triliun untuk provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.
Ia juga menjelaskan pemerintah saat ini berupaya melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan yang dirasa tak adil bagi tanah Papua maupun pemerintah Indonesia. "Harapannya hasil dari renegosiasi ini menghadirkan manfaat sosial ekonomi bagi rakyat di tanah Papua," ujarnya.
Dari sisi penataan desain kelembagaan pemerintah daerah Papua, Presiden SBY menerbitkan PP No. 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua setelah terkatung-katung sejak 2001-2004. "Presiden SBY menghargai MRP sebagai lembaga representasi kultural rakyat Papua karena lembaga ini mewadahi utusan perempuan, adat, dan tokoh agama," ujarnya. (eh)
No comments:
Post a Comment