Senin, 06 Juli 2015, 11:15 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Basuki Hadimuljono merespon usulan Kepala BKPM Franky Sibarani
untuk menata kembali beberapa poin dalam kebijakan izin mendirikan
bangunan di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
"Menteri Basuki telah identifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai dalam siaran pers, Senin (6/7).
Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kedua aturan itu ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL.
Menteri menekankan agar setiap pendirian bangun harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan yang sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan.
Secara khusus, Velix Wanggai mengurai kajian ditujukan ke tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksanaan berkala gedung.
Demikian pula, dikaji proses izin mendirikan bangunan, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu proses penerbitan ijin mendirikan bangunan gedung.
Terkait ijin Amdal/UPL/UKL, Kementerian PUPR akan kaji secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus, bukan untuk izin rumah hunian rumah tinggal tunggal sederhana.
"Kementerian PUPR akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah," ujar Velix.
"Menteri Basuki telah identifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai dalam siaran pers, Senin (6/7).
Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kedua aturan itu ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL.
Menteri menekankan agar setiap pendirian bangun harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan yang sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan.
Secara khusus, Velix Wanggai mengurai kajian ditujukan ke tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksanaan berkala gedung.
Demikian pula, dikaji proses izin mendirikan bangunan, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu proses penerbitan ijin mendirikan bangunan gedung.
Terkait ijin Amdal/UPL/UKL, Kementerian PUPR akan kaji secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus, bukan untuk izin rumah hunian rumah tinggal tunggal sederhana.
"Kementerian PUPR akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah," ujar Velix.
No comments:
Post a Comment