Selasa, 14/07/2015 09:23 WIB
Menteri Basuki tak sendirian, turut bersamanya Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Ketiganya datang untuk memastikan proses pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Dihubungi detikFinance, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Velix Wanggai menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar di pendopo Bupati Sidoarjo, Menteri Keuangan selaku mewakili Pemerintah sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) akan menyerahkan surat perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Lapindo Brantas Inc dan PT. Minarak Lapindo Jaya tertanggal 10 Juli 2015 kepada Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Nanti ketua Badan Pelaksana BPLS, Pak Sunarso juga akan melaporkan proses validasi kepada warga yang terkena dampak 22 Maret 2007. Sejauh ini telah divalidasi sekitar 1.544 warga, yang akan diumumkan ke publik dan akan diproses pencairan dananya," ujar Velix, Selasa (14/7/2015).
Velix menjelaskan, sebelumnya telah ditandatangani surat perjanjian surat perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie.
"isi sirat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan," tutur dia.
Velix menjelaskan, dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000 dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP," sambung dia.
Adapun jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8% per tahun dari jumlah pinjaman.
"Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2.797.442.841.586 beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah," tutur dia membacakan isi perjanjian.
No comments:
Post a Comment