JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah konsisten untuk mempercepat pembahasan RUU Desa dan akan menata pembangunan desa secara menyeluruh. Untuk membangun desa ke depan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani desa-desa, dan juga memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
"Kabupaten/Kota memberikan paling sedikit 10 % dari dana perimbangan tersebut kepada desa yang didistribusi secara proporsional," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai kepada "PRLM" di Jakarta, Senin (20/6).
Dari sisi penguatan kelembagaan (institutional building), kata Wanggai, Presiden Yudhoyono konsisten untuk menterjemahkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan agenda Desa. Presiden pun telah terbitkan PP No. 72/2005 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang baik, dan sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik. Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Presiden SBY harapkan agar desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun.
"Ke depan untuk membangun desa, Pemerintah telah memutuskan untuk memecah UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah aspek Desa diatur dalam sebuah payung hukum tersendiri. Hal ini adalah bagian penting dari strategi untuk wujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan," kata Wanggai.
Wanggai memaparkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaruh perhatian yang tinggi atas pembangunan perdesaan yang bersifat inklusif. Perhatian kepada desa ini tidak hanya diberikan pada periode 2010 - 2014 ini saja, namun keberpihakan ini telah tampak sejak tahun 2004 lalu. Sejak tahun 2004 lalu, kita diwariskan oleh tingginya kemiskinan di wilayah perdesaan.
secara khusus, kata Wanggai, ada lima (5) warisan permasalahan yang dihadapi oleh Presiden SBY sejak 2004, yaitu, belum optimalnya peran kelembagaan; rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan, sebagaimana tampak dari tingkat pendidikan dan ketrampilan yaang terbatas; terbatasnya alternatif lapangan kerja yang berkualitas; rendahnya akses terhadap permodalan; dan rendahnya ketersediaan dan akses terhadap sarana dan prasarana.
Dari sisi program nasional, Wanggai mengatakan Presiden Yudhoyono pun mendorong pengembangan agroindustri padat pekerja di sektor pertanian dan kelautan, sebagaimana kebijakan dana Rp. 100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), program pertanian kawasan transmigrasi, maupun program pengembangan masyarakat pesisir dan kepulauan, serta reformasi agraria untuk meningkatkan akses lahan bagi petani desa.
Presiden pun mendorong pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat, baik yang didanai oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan maupun berbagai kegiatan sektoral dari Kementerian, seperti pembangunan jalan poros desa, sanitasi lingkungan desa, air bersih dan permukiman masyarakat lokal. (A-130/das)***
2 comments:
Bekerja keras itu takdirku
Mengumpulkan rupiah demi rupiah
Itu tugasku
Agar aku dapat membantu ibu
Mencari nafkah tuk dapat bertahan hidup
Aku yakin suatu hari nanti
Tuhan akan mengabulkan cita-citaku
Demi sang ibu kan kulalui hidupku
Karena kutahu Tuhan bersamaku
Bekerja keras itu takdirku
Mengumpulkan rupiah demi rupiah
Itu tugasku
Agar aku dapat membantu ibu
Mencari nafkah tuk dapat bertahan hidup
Aku yakin suatu hari nanti
Tuhan akan mengabulkan cita-citaku
Demi sang ibu kan kulalui hidupku
Karena kutahu Tuhan bersamaku
Post a Comment