Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Papua tahun 2011, berbagai spanduk dan baliho dari calon gubernur (Cagub) Papua mulai bermunculan dan dipasang di sudut-sudut kota hingga kampung-kampung seluruh Tanah Papua. Tak ketinggalan para Cagub memburu partai politik sebagai kendaraan politik yang harus mencapai 15 persen untuk bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik sendiri dijadwalkan berlangsung pada 13-20 Juni mendatang. Namun belakangan, jadwa tersebut diubah menjadi tanggal 21 Juni – 28 Juni 2011. Hal ini karena disesuaikan dengan Data rekapitulasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Papua yang diperkirakan sebanyak 2.154.493 juta jiwa, dari jumlah penduduk Papua 3.153.981 juta. Data DP4 ini telah diserahkan oleh Gubernur Papua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
Sedangkan calon independen tampaknya bebas hambatan. Mereka tinggal menunggu hasil verfikasi faktual hingga tingkatan KPUD Kabupaten/kota sejak didaftarkan secara resmi. Pendaftaran calon indedenden sendiri telah dilangsungkan sejak 26 - 29 April lalu. Sebanyak tiga pasangan resmi mendaftarkan diri untuk maju dalam pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka adalah Drs. Wellington Wenda - Ir.Weynand Watori, DR.Noac Nawipa - Johanes Wop, serta Dr. Jhon Karubaba - Sipora Modouw. Ketiga pasangan ini mendaftar di hari terakhir pendaftaran, yakni Jumat (29/4).
Tentang calon independen yang mencapai tiga pendaftar ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Nasional Pilkada Independen Indonesia, Yislam Alwini, mengatakan kehadiran calon independen adalah hal yang wajar dalam pesta demokrasi. Ini menunjukkan dukungan dari rakyat yang akan dibuktikan dengan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika hari ini dengan antusias masyarakat mendukung pasangan independen, maka rakyat menginginkan adanya perubahan lewat calon independen. Hal ini tidak salah dan tidak bertentangan dengan aturan. Karena demikian putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5/PUU-V/2007 tentang diperbolehkannya calon independen, seperti salah satu walikota di Aceh yang walikotanya merupakan calon independen," paparnya.
Sedangkan Ketua KPU Papua, Benny Sweny mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti jumlah dukungan yang dilampirkan oleh para calon dan akan dikembalikan kepada pasangan calon untuk dilengkapi jika ditemukan kekurangan. Selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi soal kebenaran dari data ini. Sebab ada yang mungkin pindah alamat, ada yang sudah meninggal, ada juga Pensiunan TNI/Polri, bahkan ada juga remaja yang memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah. Semuanya akan diverifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, 7 Juni mendatang, akan diumumkan siapa calon independent yang lolos.
Mengenai calon independen yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah, menurut Benny, yang bersangkutan harus melaporkan ke Menteri dalam negeri (Mendagri) terlebih dahulu, sehingga waktu kampanye, calon tersebut ambil cuti. “Jadi Bupati tidak undur dari jabatannya, hanya izin cuti saat 14 hari kampaye nanti. Artinya siang dia bisa kampaye, sementara malam hari bisa kembali lagi menjadi Bupati,” papar Benny.
Terlepas dari calon independen, beberapa calon gubernur mulai "merayu" partai politik dengan mendaftarkan dirinya sekaligus memaparkan visi-misinya. Rabu (25/5) lalu, Mantan Walikota Jayapura, M.R. Kambu memaparkan visi misinya dihadapan panelis koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Kemudian menyusul Michael Manufandu (Duta besar Indonesia - Kolombia) ikut mendaftar dalam waktu yang berbeda di hari yang sama. Setelah itu, pada Kamis (26/5), Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem, ikut mendaftar dan mengikuti proses yang dijalani pendaftar sebelumya. Kemungkinan masih banyak calon-calon yang akan datang sesuai informasi dari pengurus partai tersebut.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Provnsi Papua, Ibu Yanni, menegaskan bahwa PBR dan Gerindra tidak bisa memutuskan, karena tentunya akan melalui mekanisme Partai. Dimana setelah proses pendaftaran dan penjaringan, selanjutnya akan dilaporkan dan dikonsultasikan ke DPP PBR dan Gerindra. Karena DPP yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. “Oleh sebab itu kepastian figur juga ditentukan oleh modal politik dari bakal calon, guna memenuhi syarat pencalonan, setara dengan 9 kursi di DPR-Papua atau 15 persen suara, sehingga bisa menambah suara yang tersisa dari kuota kami," tandasnya.
PBR Papua sendiri memiliki 3 kursi dan DPD Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Papua memiliki 1 Kursi di DPR-Papua. Ini belum mencukupi 15 persen syarat minimal pencalonan, sehingga dibutuhkan koalisi dengan partai lain yang dibawa juga oleh para bakal calon yang ikut seleksi saat ini.
Berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang secara resmi telah mengusung mantan Walikota Jayapura, MR Kambu. Walaupun demikian M.R.Kambu masih mencari dukungan partai lainnya sebagaimana yang terjadi saat mendaftar ke koalisi Gerindra dan PBR. Kepastian M.R.Kambu sendiri dibenarkan Ketua Partai Hanura Papua, Yan Permenas Mandenas. Ia mengakui bahwa usulan Kambu menjadi calon Gubernur Papua sudah keputusan final dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) beberapa waktu lalu di Jayapura.
Dari calon-calon yang tampil terdapat kader-kader Partai Golkar, seperti MR Kambu yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Partai Golkar Kota Jayapura. Welington Wenda juga Ketua DPC Golkar Kabupaten Pegunungan Bintang, maju menjadi calon Gubernur Papua lewat jalur independen. Nama lainnya dari Partai Golkar adalah Habel Melkias Suwae selaku Ketua DPD Partai Golkar Papua yang juga masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jayapura. Demikian juga Klemen Tinal yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Mimika dan Alex Hesegem yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua.
Jika para Cagub Papua sibuk mencari "perahu" politiknya untuk maju Pilgub Papua, berbeda dengan Lukas Enembe yang berposisi sebagai Ketua Partai Demokrat Papua. Partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sepakat menunjuk Lukas sebagai calon tunggal pada Pilgub 2011, sekaligus Partai Demokrat sudah mengikat kerja sama dengan 10 partai pada pemilihan gubernur Papua. "Kita sudah sepakat koalisi dengan 10 partai yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon gubernur," kata Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, belum lama ini. Menurutnya, dukungan 10 partai membuat Demokrat makin luar biasa. Paling tidak Demokrat sudah mengantongi 36 kursi di DPRD.
"Lihat saja selama ini banyak figur yang mengaku siap maju dalam Pilkada Papua, tapi mereka semua belum jelas partai pengusungnya, maka jangan dulu bohongi rakyat," katanya. Ketika ditanya terkait calon wakil yang akan mendampingi maju pada Pilkada Gubernur Papua, dirinya menjawab, bahwa tetap mencari putra Papua yang benar-benar siap membangun Papua. Kita tidak lagi berbicara mengenai suku, ras, dan agama. Yang kami inginkan adalah seorang tokoh yang benar-benar berkeinginan untuk membangun Papua," ujarnya. Namun informasi dari sumber terpercaya menuturkan bahwa dari tiga calon wakil gubernur Papua, salah satunya adalah Felix Wanggai.
Selain Demokrat, Koalisi Demokrasi Papua( Kode Papua) yang terdiri dari 16 gabungan Partai Politik. Meskipun telah menyepakati seorang figur calon Gubernur Papua untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur Papua mendatang, koalisi ini belum mengumumkan nama calon gubernur yang akan mereka usung itu. Uniknya, koalisi ini telah menetapkan 8 nama calon Wakil Gubernur terlebih dulu, yakni Komarudin Watubun, Paskalis Kossay, Naftali Yogi, dr. Alo Giay, Ali Kastela, Umar Bauw, Aroby Ahmad Aituarauw, Moh. Musa’ad. Namun sumber informasi Tabloidjubi.com, mengaku bahwa Kode Papua telah mendekati Barnabas Suebu sebagai kandidat Cagub yang akan diusung maju Pilgub Papua 2011.
Barnabas Suebu sendiri, meski belum memutuskan apakah akan maju kembali sebagai Gubernur Papua untuk ketigakalinya, namun ia telah menunjukkan sinyal bahwa dirinya berkinginan untuk maju kembali.
"Saya telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 20/P.TS/III/2011/18P/Hum/2011, tanggal 18 Mei yang isinya mengabulkan seluruh permohonan kami, yakni bahwa Konstitusi RI dan UU Otsus tidak melarang saya untuk mencalonkan dirinya kembali sebagai Gubernur Papua atau dengan kata lain, saya masih memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Papua, meskipun untuk ketiga kalinya," ujar Gubernur Suebu, saat tatap muka dengan wartawan di Jayapura, Rabu (25/5) malam.
Kita lihat saja, apakah nama-nama yang saat ini ramai menjadi berita di media massa lokal ini akan mulus melangkah hingga saat terakhir pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, atau akan ada nama lain? Semuanya tergantung “perahu politik” yang jelas dan “cost politic”. Namun pada akhirnya, rakyat Papualah yang menentukan.
http://centraldemokrasi.com/info-regional/06062011/
No comments:
Post a Comment