Jakarta | Selasa, 26 Februari 2013 13:27 WIB | Friederich Batari | A | A | A
Anton Setiawan / Jurnal Nasional
Ilustrasi
Ilustrasi
Hal itu disampaikan Velix Wanggai sata berbicara pada Diskusi Publik bertajuk "Pemekaran Wilayah Papua (Masalah dan Solusinya)” yang diselenggarakan oleh Yayasan PADMA Indonesia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (26/2).
Terkait wacana pemekaran di Papua, menurut Velix Wanggai, meskipun UU Otsus memberi peluang untuk dilakukan pemekaran, namun perlu mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, aparatur pemerintah daerah, dan lain sebagainya.
Ada empat aspek untuk melihat strategi pembangunan dan pemekaran di Papua. Pertama adalah aspek strategi pembangunan antara lain dengan melihat kondisi ekonomi dan kependudukan.
Kedua, penataan keuangan antara lain bagaimana mengelola dana otsus, dana perbantuan, termasuk dana dari dunia usaha. Ketiga, aspek kelembagaan pemerintahan, misalnya bagaimana wajah pemekaran di Papua, bagaimana kewenangan lebih dan bagaimana peraturan/Perdasus.
Terakhir, aspek penataan politik yang berbasis budaya antara lain peluang dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, termasuk para tokoh beragam pandangan tentang NKRI.
“Ini PR bagi Gubernur Papua terpilih untuk melihat bagaimana empat aspek tersebut. Tanggung jawab bukan hanya provinsi tetapi tanggung jawab juga kabupaten/kota,” kata Velix.
Menurut Velix, hingga saat ini terdapat 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, dan 13 kabupaten di Provinsi Papua Barat. Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Guru Besar Universitas Pertahanan Salim Said, Gubernur Papua Terpilih, Lukas Enembe, Ketua Kaukus Papua/Anggota DPR RI, Paskalis Kossay, dan Direktur Padma Indonesia, Gabriel G Sola.
No comments:
Post a Comment