Rabu, 19 Januari 2011 16:23 WIB
Penulis : Irvan Sihombing
JAKARTA--MICOM: Klub-klub peserta Liga Super Indonesia dan Divisi Utama tidak boleh lagi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Pembangunan Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan merevisi Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini menjadi celah bagi klub-klub sepak bola profesional untuk menggunakan dana APBD.
Itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai usai bertemu dengan Mendagri di Kompleks Istana Presiden di Jakarta, Rabu (19/1).
"Permendagri 13/2006 akan direvisi. Mendagri akan membuat peraturan baru yang bertujuan menata penggunaan dana APBD. Peraturan ini nantinya akan melarang klub-klub sepak bola profesional menggunakan dana APBD," kata Velix.
Paman dari pesepakbola Imanuel Wanggai ini menambahkan, setelah permendagri yang baru dikeluarkan, APBD hanya boleh digunakan untuk pembinaan usia dini, klub-klub amatir, sekolah sepak bola, dan pembangunan fisik sarana olah raga seperti stadion dan lapangan di tingkat kecamatan.
Ia memperkirakan, larangan penggunaan dana APBD itu akan berlaku efektif mulai 2012. "Secepatnya menteri akan mengeluarkan peraturan itu. Namun, saya pikir tidak serta merta larangan penggunaan APBD itu berlaku tahun ini. Saya pikir akan ada masa transisi karena mungkin sudah ada daerah yang sekarang mengalokasikan dana APBD buat klub sepak bola," lanjutnya.
Ia menambahkan, rencana revisi Permendagri 13/2006 muncul setelah Mendagri bertemu Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng. Pertemuan menyepakati larangan penggunaan dana APBD oleh klub-klub sepak bola profesional.
"Setelah lebih dari tiga tahun terjadi pro kontra soal penggunaan dana APBD, pemerintah akhirnya melakukan evaluasi soal penggunaan dana APBD. Klub sepak bola profesional memang tidak boleh menggunakan dana APBD karena sudah berbadan hukum yakni perseroan terbatas (PT). Dalam undang-udang kita, PT dilarang menerima dana APBD. Menpora juga sudah sepakat dengan hal ini," imbuh Velix. (Nav/OL-3)
No comments:
Post a Comment