Jurnal Nasional | Kamis, 16 May 2013
Oleh: Velix WanggaiSektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) memiliki nilai yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Kita seluruh anak bangsa patutlah bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kekayaan alam yang dilimpahkan kepada kita. Dari Aceh hingga Tanah Papua, terdapat kandungan sumber daya alam yang bernilai ekonomis dan strategis jika dikelola dengan benar dan tepat.
Para pendiri bangsa Indonesia telah berpesan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Bahkan, pesan konstitusi semakin menegaskan agar perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Karena itu, sektor pertambangan harus menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita semua menyadari bahwa pengelolaan tambang di Indonesia telah berjalan dari masa ke masa. Tidak hanya sejak era penjajahan kolonial, namun jauh kebelakang dimana pulau-pulau Nusantara seperti Pulau Sumatera telah dijuluki dengan nama Sansekerta , baik Suwarnadwipa ("Pulau Emas") atau Suwarnabhumi ("Tanah Emas"). Orang Belanda juga menyebut Maluku atau nama aslinya "Jazirah al-Mulk" sebagai "the three golden from the east" (tiga emas dari timur).
Konon Sulawesi juga berasal dari kata Sula yang berarti pulau dan besi. Pulau Sulawesi dikenal sebagai penghasil besi yang dapat dibuat keris. Bahkan kerajaan Luwu dikenal sebagai pemasok utama besi ke Majapahit dan kerajaan lainnya. Begitula dengan Pulau Kalimantan yang terkenal dengan Kerajaan Kutai Martadipura dan Kerajaan Bulungan yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik emas, minyak, dan batubara. Di ujung timur Nusantara, Pulau Papua dijuluki dengan nama Isla de oro atau Island of Gold, atau Pulau Emas.
Sejarah yang panjang di dalam dunia pertambangan ini merupakan fondasi penting bagi kita hari ini untuk memikirkan strategi, kebijakan, dan manajemen yang tepat di dalam sektor pertambangan di Tanah Air. Di tahun 2012 misalnya saja, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkontribusi untuk penerimaan negara sekitar Rp415,20 Trilliun. Angka ini mencapai 103 persen dari target penerimaan pada APBN-P Tahun 2012 sebesar Rp404,68 Triliun.
Sementara itu, sub sektor migas masih menjadi penyumbang terbesar yaitu sebesar Rp289 Trilliun, diikuti oleh sub sektor pertambangan umum sebesar Rp123,59 Trilliun, panas bumi sebesar Rp0,74 Trillliun, dan lainnya Rp 1,87 Trilliun. Termasuk di dalamnya, peran BUMN seperti Aneka Tambang (ANTAM) dalam ekonomi nasional. Ke depan, sektor ESDM akan tetap memegang peran strategis di dalam menggerakan ekonomi nasional dan daerah.
Ketika membuka acara Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association (IPA) pada 15 Mei 2013 di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi migas di Indonesia dengan memotong panjangnya proses perijinan dan memberikan kerangka insentif. Sejalan dengan peningkatan peran di sektor ESDM ini, Pemerintah juga telah meletakkan desain pembangunan dengan pengembangan koridor ekonomi wilayah dari Sumatera hingga Papua yang salah satunya melalui pengembangan komoditas di sektor energi dan sumber daya mineral. Hal ini terasa penting mengingat pembangunan ESDM tidak hanya dilihat dari sisi sektoral saja, namun dilihat dari sisi kewilayahan, otonomi dan desentralisasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar sentra-sentra pengelolaan ESDM.
Sejalan dengan pembangunan ESDM, kita patut memberikan apresiasi kepada Presiden SBY yang memberikan catatan penting untuk perbaikan sektor ESDM. Sebagai koreksi menyeluruh, Presiden SBY telah membuka ruang agar kita melakukan re-negosiasi atas kontrak-kontrak karya yang selama ini tidak adil bagi rakyat Indonesia dan pemerintah. Tujuannya jelas yakni untuk kemandirian bangsa, kesejahteraan, dan nasionalisme ekonomi Indonesia. Inilah makna dari hadirnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara maupun Keppres No. 3/2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. Kekayaan alam yang di Tanah Air kita haruslah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
No comments:
Post a Comment