Jakarta | Rabu, 12 Juni 2013 19:13 WIB | Arjuna Al Ichsan
........... / Infrastruktur Papua
Diantaranya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Papua yang diusulkan kembali ke UU yang lama melalui sistem perwakilan oleh DPRD dan tidak dipilih secara langsung
Diantaranya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Papua yang diusulkan kembali ke UU yang lama melalui sistem perwakilan oleh DPRD dan tidak dipilih secara langsung
Diharapkan, rancangan itu selesai sebelum 17 Agustus mendatang. “Presiden memberi waktu untuk dibahas dan dipresentasikan sebelum 17 Agustus nanti,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Gamawan Fauzi mengatakan, revisi UU Otsus ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang pernah disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke Pemerintah beberapa waktu lalu. Ada sejumlah poin dalam UU Otsus yang diusulkan untuk direvisi yang kemudian diistilahkan dengan Otsus plus.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menginventarisasi poin-poin usulan yang disampaikan tersebut yang diperkirakan terdapat sekitar 6 hingga 7 pasal dalam UU Otsus yang perlu disempurnakan ke depan.
Sejumlah poin yang diusulkan untuk direvisi itu, lanjut Mendagri, diantaranya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Papua yang diusulkan kembali ke UU yang lama melalui sistem perwakilan oleh DPRD dan tidak dipilih secara langsung. Selain itu, ada usulan revisi terkait keikutsertaan daerah di wilayah pertambangan.
Saat ini, Kemendagri sedang membahas berbagai poin usulan revisi UU Otsus bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM dan kementerian koordinator.
Beberapa waktu lalu, rancangan revisi UU Otsus ini juga sudah dibahas bersama pakar dan staf khusus Presiden bidang Otonomi Daerah.
“Kita diminta Presiden untuk jadi leading sektornya, tim sekarang sedang bekerja interdepth,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment