Dec 7, 2006

Kesepakatan Baru bagi Papua


Suara Pembaruan,

Jum'at, 23 Juni 2006 - 12:02 AM

Jakarta, Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) Velix Wanggai usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk lembaga yang lebih kuat untuk menangani pengembangan Papua.Lembaga itu secara struktural akan langsung berada di bawah Presiden. Anggotanya akan terdiri dari birokrat, tokoh masyarakat setempat dan nasional yang punya perhatian terhadap masalah Papua. Dengan itu pula, Desk Papua yang berada di bawah kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM akan direvitalisasi. Revitalisasi itu juga merupakan arah baru kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan Papua. Terdapat lima kebijakan mendasar yang akan dilakukan, yakni prioritas penanganan kesehatan, pendidikan yang diarahkan ke bidang kejuruan, percepatan pengadaan infrastruktur dasar untuk pengembangan wilayah-wilayah potensial, affirmative action berupa prioritas bagi putra daerah menduduki pos tertentu dalam pemerintahan (termasuk TNI dan Polri), dan peningkatan ketahanan pangan.Pembentukan lembaga khusus itu sudah lama disodorkan oleh para analis dan masyarakat Papua sendiri. Sebagai suku bangsa yang memiliki pretensi untuk mengikuti orang besar (a big man), masyarakat Papua lebih menginginkan adanya keputusan dari Paitua Yudhoyono, ketimbang dari Wakil

Presiden, misalnya.


Sentuhan Yudhoyono inilah yang sedang dinantikan, tetapi tentu lewat kejelasan arah dan tujuan. Usaha Velix untuk mendorong pembentukan lembaga khusus itu sebetulnya melewati proses yang panjang. Menurut Bima Sugiarto, Presiden PPIA yang digantikan Velix, kepada penulis, masyarakat Indonesia di Australia menghadapi banyak pergerakan masyarakat Australia dan Papua menyangkut isu-isu Papua. PPIA, barangkali, adalah satu dari komponen masyarakat Indonesia di Australia yang ikut memikirkan persoalan Papua ini dan menjadi semacam clearing ideas. Pola-pola diplomasi konvensional dengan hanya mengandalkan para diplomat selayaknya ditanggalkan.


Dibandingkan dengan hasil Sidang Kabinet hari Selasa (19/6), revitalisasi Desk Papua itu hanyalah satu di antara tujuh butir kebijakan yang akan dijalankan pemerintah di Papua. Kebijakan yang akan dikemas dalam bentuk Instruksi Presiden mengenai Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Papua itu melibatkan lintas departemen. Terdapat tujuh elemen yang akan dijalankan oleh Presiden. Pertama, perlunya evaluasi, verifikasi dan audit yang berlanjut atas perencanaan penggunaan anggaran pembangunan di Papua dalam kerangka otonomi khusus dan kerangka pembiayaan. Kedua, menetapkan program khusus yang bisa diukur dari tahun ke tahun secara nyata, baik kualitatif-kuantitatif, maupun fisik-nonfisik. Ketiga, lebih memberdayakan sumber daya lokal dengan membuat kebijakan khusus supaya putra daerah Papua berkesempatan menduduki profesi-profesi tertentu. Keempat, pembangunan kapasitas bagi para penyelenggara pembangunan di Papua. Kelima, revitalisasi desk Papua, di mana nantinya bukan hanya dari unsur pemerintah tapi juga para pakar dari Papua dan luar Papua yang peduli terhadap Papua. Keenam, memfungsikan kelembagaan yang telah ada, dalam hal ini Majelis Rakyat Papua (MRP), sesuai amanah undang-undang. Ketujuh, mempertahankan keamanan dan menegakkan hukum secara benar dan adil di seluruh Papua. Ketujuh elemen itu terlihat tidak disusun secara hati-hati.


Sekalipun arahnya ke tingkat lokal, tetapi penanganannya tentulah bersifat nasional alias otoritas pemerintah pusat. Tidak ada pembagian mana yang otoritas pemerintah pusat dan mana yang menjadi otoritas pemerintah daerah, serta mana yang menjadi masalah kelembagaan dan mana yang bersifat teknis administratif. Sinergi KebijakanTerlepas dari niat baik Presiden itu, tentunya masih perlu masukan menyangkut model "lembaga khusus kepresidenan" yang nantinya menangani Papua, beserta program dari lembaga itu nantinya. Jangan sampai muncul tumpang tindih kebijakan antardepartemen dan kementerian negara, bahkan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Terdapat indikasi kuat betapa selama ini ketika terdapat semacam badan atau lembaga khusus lintas departemen, sifatnya hanyalah mengirimkan wakil-wakil dari masing-masing departemen atau kementerian negara untuk saling berkoordinasi. Sementara, implementasi dari kebijakan yang dibuat masih memerlukan verifikasi di tingkat departemen atau kementerian terkait, ditambah persetujuan DPR berkaitan dengan anggaran. Sehingga, apapun bentuk lembaga khusus yang akan dipimpin langsung oleh Presiden, selayaknya dapat melakukan terobosan atas birokrasi yang berbelit itu. Dana otonomi khusus yang mengucur deras ke Papua, misalnya, selama ini dianggap sebagai kesalahan penyaluran oleh pemerintah daerah, karena tidak sampai ke masyarakat akar rumput. Padahal, tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di tangan pemda. Supervisi dan standardisasi merupakan kewajiban pemerintah pusat.


Dengan adanya lembaga khusus kepresidenan menyangkut Papua, langkah yang diambil tentu bukanlah Instruksi Presiden, melainkan Keputusan Presiden dengan konsideran yang tepat. Harus ada pihak-pihak yang langsung ditunjuk, berikut tanggung jawabnya, serta kalau perlu masa kerjanya. Pihak ini bukan langsung terlibat dalam penyusunan formulasi kebijakan dari departemen atau kementerian terkait, atau dari pemerintahan daerah, melainkan melakukan sinergi kebijakan, serta mendorong kebijakan itu sampai ke titik sasaran. Sehingga, mau tidak mau, lembaga khusus kepresidenan perlu didampingi panitia khusus DPR dan DPD yang tugasnya bukan melakukan pengungkapan kasus, melainkan menjadi pelaku aktif yang menjalankan fungsi pengawasan. Panitia khusus yang bersifat gabungan ini bisa jadi berasal dari semua komisi di DPR dan semua Panitia Ad Hoc di DPD. Sehingga, tidak diperlukan badan atau dewan khusus yang menangani Papua, melainkan menerapkan asas fleksibilitas pemerintahan.


Sebetulnya, tidak perlu ada anggota dari kalangan tokoh lokal dan nasional, apalagi aktivis lembaga swadaya masyarakat dalam lembaga khusus ini. Justru masing-masing pihak perlu diperkuat peranannya. Jangan sampai anggota-anggota dari kalangan masyarakat itu justru melegitimasikan seluruh proses pengambilan keputusan dalam lembaga khusus itu, lantas dianggap sebagai wakil dari pihak-pihak eksternal yang kritis atas persoalan Papua. PengawasanLembaga swadaya masyarakat lokal tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga daerah, termasuk Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Sementara, lembaga swadaya masyarakat di tingkat pusat, seperti Pokja Papua dan Forum Papua, melakukan kegiatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintah, termasuk atas kinerja lembaga khusus kepresidenan ini. Jauh lebih baik mendapatkan sejumlah rencana kebijakan dan skenario penanganan persoalan Papua, daripada hanya berasal dari satu formulasi.


Bentuk kerja sama yang dibangun bisa jadi semacam dialog internal dan eksternal menyangkut masalah Papua yang dilakukan dengan kalender yang tetap, misalnya setahun sekali. Dari sana, akan terlihat sektor apa yang belum digarap, bagian mana yang perlu diperkuat, bidang apa yang dikerjakan siapa. Presiden Yudhoyono tidak perlu menyenangkan semua pihak, termasuk pihak internasional. Sudah makin terlihat betapa kerja sama internasional selama ini lebih banyak digunakan untuk saling menutupi persoalan internal masing-masing negara. Politik multilateral sudah agak mulai digantikan oleh politik bilateral dengan kebijakan yang langsung mengepung kepentingan masyarakat lemah di negara-negara kecil. Dengan adanya lembaga khusus kepresidenan ini, mudah-mudahan memang ada a new deal for Papua, bukan malah a new problems for Papua. Bencana kemanusiaan yang telah berlangsung di Aceh, Yogyakarta, dan belahan daerah lainnya, selayaknya memberi pesan serius, betapa kita tidak boleh main-main lagi dengan nasib bangsa ini. Menyelesaikan masalah Papua, segera, adalah bagaikan mengeluarkan duri dalam daging, sebelum semuanya membusuk dan butuh amputansi. Sudah saatnya Papua bukan lagi menjadi masalah di republik ini, melainkan memberikan kontribusinya, kepak sayapnya, untuk kesejahteraan penduduk di republik ini.Indra J Piliang, Penulis adalah analis politik CSIS Jakarta(sumber: pembaruan)

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...