Jun 20, 2017

“Enembe-nomics” dalam Desentralisasi Fiskal Papua: Bring the State Closer to the People

Oleh: Velix Wanggai

Perjalanan kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal telah berjalan lebih dari 4 tahun.

 Jejak langkah telah diletakkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dalam berbagai sektor pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Ada hal menarik yang digagas dan dijadikan kebijakan Enembe adalah men-desentralisasi fiskal-an anggaran dana Otonomi Khusus dengan formula 80 persen ke Kabupaten/Kota se-Papua. Hal ini tentu dianggap sebagai terobosan, dan dalam konteks tema politik pembangunan Papua dapat dijuluki sebagai ”Enembe-nomics”. Artinya, kebijakan yang digagas oleh Enembe dengan seperangkat landasan filosofis, landasan teori desentralisasi fiskal, landasan teori manajemen pemerintahan, landasan teori politik electoral, maupun landasan teori perubahan sosial
Dan, tidak berhenti digagasan saja, namun gagasan ini diikuti oleh kebijakan keuangan lokal yang dipayungi oleh peraturan daerah, sehingga dijadikan pedoman di dalam mengelola pembangunan di Papua.

Landasan Filosofis
Ketika 9 April 2013 di hadapan ribuan rakyat Papua di lapangan Mandala, Kota Jayapura, diiringi deburan ombak Lautan Pasifik, Lukas Enembe, Gubernur terpilih dan baru saja dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, menyampaikan pidato: “Perjalanan kita masih panjang, tetapi perahu Papua akan terus berlayar, perjalanan Papua tidak lengkap jika bapa dan mama, saudara-saudara masih hidup dalam kegelapan dan keterisolasian, perjalanan Papua tidak lengkap jika bapa dan mama masih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, kehidupan bapa dan mama tidak lengkap jika masih sulit untuk mendapatkan pelayanan pendidian yang baik, perjalanan pendapatan yang layak, mari kita tanamkan semangat optimieme untuk menghadapi tantangan yang dihadapi”.


Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., saat memberikan keterangan pers. (Eveerth Joumilena/LintasPapua)

Selanjutnya, Gubernur Lukas Enembe menggugah rakyat Papua, dimana Enembe menyampaikan, “Ada yang mengatakan Papua raksasa yang sedang tidur, atau raksasa yang mulai bangun dari tidurnya, namun saya mengajak kita semua pada saat ini, detik ini juga raksasa Papua harus bangun, kita harus tegakan harkat dan martabat Papua, kita harus menemukan win-win solution bagi semua pihak, kita juga berjuang agar rakyat lebih sejahtera, satu rupiah pun yang jatuh diatas tanah ini harus digunakan dengan baik untuk perubahan kehidupan orang Papua. Orang Papua tidak boleh lagi miskin diatas kekayaannya, kue pembangunan harus dibagi dengan adil dan tepat, tidak boleh makan sendiri tetapi merata untuk rakya Papua. Kami juga berusaha agar hak-hak dasar orang Papua terpenuhi, kami akan perbaiki kebijakan-kebijakan sektor pendidikan, kesehatan ekonomi rakyat badan infrastuktur. Untuk itu perlu kebijakan baru dalam mengelola pembangunan di Papua yaitu kebijakan untuk semua rakyat Papua”. Demikian, pidato Gubernur Enembe di lapangan Mandala, pada 9 April 2013.

Landasan Manajemen Pemerintahan

Dari landasan filosofi itu, Gubernur Enembe menegaskan diperlukan upaya radikal untuk membalikkan anggaran pembangunan Papua yang berasal dari Dana Otonomi Khusus.
Dari sisi landasan manajemen pemerintahan dan politik anggaran nasional, Papua memperoleh skema asymmetric fiscal decentralization atau dana otonomi khusus dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini yang dinyatakan di dalam UU No. 21/2001 bahwa, “Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2 % (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan”.
Dari Gubernur demi Gubernur di Papua sejak tahun 2001 hingga awal 2013 memiliki strategi penggunaan dana otonomi khusus. Tentu, ada strategi, pendekatan, dan penekanan prioritas yang berbeda dari waktu ke waktu. Ada konteks yang melatari apa kebijakan yang ditempuh oleh masing-masing Gubernur, dimana dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur wilayah. Kebijakan alokasi dana Otonomi Khusus sejak tahun 2001 hingga 2013 hanya berpijak pada Peraturan Gubernur yang dibuat setiap tahun.

Di era Gubernur Enembe, ia sejak awal telah menegaskan ke publik bahwa ia akan membalikkan paradigma desentralisasi keuangan dalam pembangunan Papua, dimana mengalokasikan dana lebih besar ke kabupaten-kabupaten yang sebetulnya lebih dekat dengan rakyat atau grass root.
Dalam pandangan seorang ahli pemerintahan di Amerika Serikat, *”Bring the State Closer to the People” (membawa Negara lebih dekat ke rakyat).* Ini bermakna bahwa negara atau pemerintah daerah melakukan desentralisasi perencanaan dan penganggaran ke daerah-daerah di bawah gubernur untuk mengelola dana sendiri sesuai kebutuhan lokal yang dihadapi di level paling bawah.

Terobosan PERDASUS No. 25/2013: Skenario Anggaran 80 : 20
Tepatnya tanggal 30 Desember 2013, atau 8 bulan setelah Lukas Enembe dilantik pada 9 April 2013, Gubernur Enembe menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, yang ditetapkan pada 30 Desember 2013.  Sejak tahun 2001 hingga 2013 pengelolaan dana Otonomi Khusus, termasuk pembagian dana Otonomi Khusus hanya berdasarkan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan setiap tahun.
Keadaan ini menimbulkan masalah dan persepsi yang berbeda-beda di tengah-tengah publik Papua, bahwa kemana saja penggunaan dana Otonomi Khusus dan apa latar belakang pembagian dana antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Foto//Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe, SIP, MH saat berfoto selfi mengabadikan momen fenomena alam terjadi di Lapangan Cenderawasih Biak disela-sela Deklarasi Lukas Enembe sebagai Calon Gubernur Papua periode 2018-2023 dari Partai Demokrat, Rabu (17/5/1017). (Istimewa)

Oleh sebab itu, Lukas Enembe melihat diperlukan TEROBOSAN dengan membuat payung hukum yang transparan dan terukur di dalam mengelola tata keuangan daerah, termasuk jaminan kepastian hukum dan kepastian kemanfataan yang adil.

Kebijakan mendasar dalam desentralisasi fiskal ini, dapat disebut sebagai “Enembe-nomics”. Dalam Enembe-nomics, bahwa pemberian otonomi khusus bagi Papua perlu diikuti dengan pemberian kewenangan khusus yang dibagi antara daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota dimana fungsi-fungsi pengaturan berada di daerah Provinsi, sedangkan fungsi pelayanan masyarakat diberikan secara bertahap dan proporsional kepada daerah kabupaten/kota.

Enembe-nomics juga melihat diperlukan kebijakan khusus dari Pemerintah Provinsi untuk menjangkau semua daerah kabupaten/kota dalam rangka membuka keterisolasian fisik dan sosial, mendukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan.

Kaka Lukas.Enembe, kembali dipercayakan memimpin Partai Demokrat Papua. (Foto Dian Mustikawati Sawaki)

Di dalam Enembe-nomics ini, mengatur skenario anggaran yang berubah, yakni 20 persen untuk Provinsi dan untuk Kabupaten/Kota sebesar 80 persen. Pola alokasi ini dilakukan sebelumnya dikurangi oleh pembiayaan Program Strategis Pembangunan Kampung (Prospek) dan program strategis lintas kabupaten/kota untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini bersifat terobosan karena selama 12 tahun, sejak 2001 hingga 2013, pembagian dana alokasi khusus 2 persen dari DAU Nasional ini dibagi dengan format 40 persen untuk Provinsi dan 60 persen untuk Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Enembe-nomics mengatur pula bahwa dana otonomi khusus bagian Provinsi digunakan untuk membiayai: (1) program pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur yang merupakan kewenangan Provinsi; (2) bantuan untuk institusi keagamaan, lembaga masyarakat adat asli Papua, dan yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan; (3) penataan data untuk kebutuhan perencanaan pembangunan otonomi khusus; (4) monitoring dan evaluasi dana otonomi khusus; (5) peningkatan kinerja keuangan otonomi khusus; (6) belanja operasional pelaksanaan tugas dan fungsi MRP.

Sementara itu, dalam strategi Enembe-nomics juga memberikan pedoman bahwa peruntukan dana otonomi khusus bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk: (1) pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30 persen; (2) pembiayaan pelayanan kesehatan minimal 15 persen; (3) pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20 persen; (4) pembiayaan infrastruktur minimal 20 persen; (5) pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli dan kelompok perempuan dialokasikan maksimal 6 persen; (6) membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dialokasikan maksimal 4 persen.

Enembe-nomics di dalam desentralisasi fiskal ke kabupaten/kota adalah salah satu terobosan dalam politik pembangunan Papua. Perjalanan dari terobosan kebijakan ini tentu tidak mudah. Masih ada saja pekerjaan rumah yang dihadapi. Ini adalah tugas kolektif baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mensukseskan terobosan kebijakan desentralisasi fiskal ini.

Hal ini juga merupakan sebuah jawaban teknokratik bahwa dana Otonomi Khusus yang diberikan oleh “Jakarta”, digunakan dengan tepat, terukur, dan transparan.
Bring the State Closer to the People adalah sebuah strategi yang tepat dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera.

Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017
(Catatan Setelah Subuh, pukul 6.15 WIB).
(Velix Wanggai)


No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...