Mar 29, 2010

Kemendagri Salah Tafsirkan PP 19/2010


JAKARTA
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah salah menafsirkan Peraturan Pemerintah No 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Keberadaan PP itu tidak bisa digunakan gubernur untuk memberhentikan bupati/wali kota.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah, Velix Vernando Wanggai, mengoreksi pernyataan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang menyebutkan PP No 19/2010 bisa diterjemahkan bahwa gubernur bisa mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri.

"Itu sama sekali keliru. PP itu sama sekali tidak menyentuh legitimasi politik bupati/wali kota, apalagi
pemberhentian. Sehingga,tak masuk akal jika PP itu bisa memberhentikan bupati/wali kota," kata Velix, Ahad (28/3).
Dijelaskannya, pemberhentian kepala daerah Sudan diatur dalam UU No 32 Tahun 2004. Pemberhentiannya bukan dengan menggunakan PP. Kepala daerah bisa diberhentikan jika Sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap karena masalah pidana, bisa juga karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Velix mengatakan, PP No 19/2010 memang menyebut sanksi dari gubernur kepada bupati/wali kota. "Namun, sanksi itu berupa sanksi administratis'' kata dia.Velix mengingatkan, pemecatan bupati/wali kota oleh gubenur dengan PP No 19/2010 merupakan penafsiran keliru."Bupati/wali kota itu dipilih oleh rakyat," kata dia mengingatkan.

Lagi pula, sudah ada undang-undang yang mengatur pemberhentian bupati/wali kota sehingga tidak logis jika sebuah PP mengatur pemberhentian bupati/wali kota.PP diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan birokrasi agar program-program pemerintah pusat di daerah bisa berjalan dengan lancar dan tidak terhambat sumbatan birokrasi.

Polemik PP No 19/2010 muncul dari pernyataan Diah Anggraeni yang me-nyebutkan bahwa sanksi yang ada di Pasal 4 PP No 19/2010 bisa sampai pada pengusulan pemberhentian bupati/wali kota oleh gubernur. "Gubernur mengusulkan, persetujuannya tetap dari Menteri Dalam Negeri," ujar Diah, Selasa (23/3).

Tak hanya Diah saja, pernyataan gubernur akan bisa memberhentikan bupati/wali kota juga disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sodjuangon Situmorang, saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Sumbar di Padang, Senin 22 Maret, 2010, yang dikutip sebuah situs online.

Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono, menolak tudingan PP ini akan digunakan untuk 'menghabisi' bupati/wali kota yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat.
■ ed: sadewo

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...