May 7, 2010

Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu dipertegas


Friday, 07 May 2010 22:43

Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu dipertegas batasannya untuk memperjelas pembagian urusan dan menghindari adanya kebijakan yang tumpang tindih.

Jakarta, 7/5 (Antara/FINROLL News) - Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu dipertegas batasannya untuk memperjelas pembagian urusan dan menghindari adanya kebijakan yang tumpang tindih.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di Jakarta, Jumat, mengatakan sejauh ini belum ada pembagian yang jelas tentang urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Akibat dari belum jelasnya pembagian urusan ini, maka banyak sekali kebijakan di daerah yang saling tumpang tindih. Koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah juga tidak berjalan maksimal.

"Harus dibuat peta, mana yang menjadi urusan pusat, mana yang menjadi urusan provinsi, dan mana yang menjadi urusan kab/kota. Itu belum "clear"(jelas, red) termasuk sektor-sektornya, karena belum `clear` jadi banyak hal yang tumpang tindih," katanya dalam acara silaturahmi dan dialog yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang pemilu kepala daerah (pilkada) dan isu-isu politik aktual lainnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah sebagai inisiator dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mempertegas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten /kota.

"Maka yang harus dilakukan adalah membuat matriks struktur, pemerintah pusat mengurus apa, provinsi apa dan kabupaten/kota apa. Kalau sudah, kita membagi per-sektor," katanya.

Gubernur

Berbicara tentang kewenangan gubernur saat ini, Ganjar mengatakan jika gubernur diletakkan sebagai wakil dari pemerintah pusat maka seharusnya kewenangannya diperkecil dan bukannya semakin diperkuat.

"Semangat otonomi itu ada di kabupaten dan kota, sedangkan gubernur sebagai koordinatif saja," katanya.

Namun, lanjut Ganjar, pada praktiknya pemerintah belum sepenuhnya memberikan kewenangan yang sesuai pada kabupaten/kota. Ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010 yang menegaskan penguatan peran gubernur.

"Saya melihat pemerintah pusat belum ikhlas memberikan kewenangannya pada daerah, maka "alat" yang bisa dipakai adalah yang disebut sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat (gubernur). Menurut saya ini tidak tepat," katanya.

Rumuskan kewenangan

Menanggapi masalah ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah sedang merumuskan penegasan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota dalam revisi UU 32/2004.

"Sekarang kita rumuskan, jadi pusat apa saja kewenangannya, provinsi apa, kabupaten/kota apa dan itu akan diikuti dengan beban-beban uang. Beban tugas sebanyak itu akan diikuti dengan kemampuan keuangannya," katanya.

Sementara itu, dialog dan diskusi yang diselenggarakan Kemdagri ini dihadiri oleh Mendagri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ryaas Rasyid, Staf Khusus Presiden bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai, dan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap.

Selain itu juga, sejumlah anggota Komisi II DPR juga hadir diantaranya adalah Ganjar Pranowo dan Budiman Sujatmiko, anggota Komisi Pemilihan Umum Sri Nuryanti dan Abdul Aziz, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini dan anggota Bambang Eka Cahya Widodo serta Wirdyaningsih.

Acara silaturahmi dan dialog ini diselenggarakan dalam rangka mencari masukan untuk perbaikan yang akan datang. Rencananya silaturahmi dan dialog ini akan diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan dengan topik yang berbeda-beda.

(T.H017/B/A011

1 comment:

Ade Cahyat said...

Halo Bung Velix,

Apakah sudah ada rencana kongkrit dari pemerintah memperjelas pembagian urusan yg kabur ini?

salam, ade cahyat
cahyat.blogspot.com

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...