May 12, 2010

Membaca Peran Baru Gubernur


Desentralisasi adalah sebuah keniscayaan. Tak berlebihan jika kita menyebut desentralisasi adalah anak kandung dari demokratisasi. Ini berarti desentralisasi tidak bisa diabaikan oleh siapapun rezim penguasa di era reformasi ini. Reformasi jilid pertama tahun 1998 telah mengubah manajemen politik pemerintahan dari kekuasaan yang begitu terpusat menuju kekuasaan yang terdistribusi baik ke dalam satuan lembaga-lembaga negara non-presidensial, ke dalam satuan pemerintahan daerah maupun ke dalam kepartaian yang beragam. Keadaan ini membuat pola pengelolaan kenegaraan perlu ditata secara arif sesuai koridor perubahan struktural maupun kultural.

Hingar Bingar Desentralisasi

Perubahan strategis antara pusat – daerah tercermin dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. Kita menyaksikan kewenangan, keuangan, dan pelayanan publik didistribusikan ke daerah, guna menumbuhkan demokrasi lokal yang substantif.

Gelombang desentralisasi ini melahirkan dua sisi mata uang, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, ada banyak terobosan yang dihadirkan oleh elite-elite birokrasi lokal, baik dalam memperkenalkan tata pemerintahan yang baik, program pemberdayaan kampung maupun pelayanan publik yang mendasar.

Namun di sisi lain, desentralisasi dan otonomi daerah meninggalkan wajah yang suram. Semangat regionalisasi dan etnisitas yang tinggi seringkali menciderai tujuan suci yang diemban. Birokrasi dan rekrutmen politik lokal dieksploitasi oleh sentimen dan ikatan kedaerahan. Kata-kata putra daerah merupakan ramuan ampuh untuk menggugurkan asas profesionalitas dan kapasitas. Meritokrasi menjadi barang yang mahal.

Itu baru satu paradoks yang muncul. Masih ada sederet persoalan lain. Karena itu, pemerintah selalu menyadari bahwa ada tugas berat yang dipikul yang harus diselesaikan, baik dari sisi kerangka regulasi, kerangka anggaran, dan kerangka kelembagaan serta kerangka politik.

Menata Peran Gubernur

Salah satu tantangan yang harus dibenahi adalah soal hubungan antar level pemerintahan, yaitu antar level pemerintah pusat – gubernur - bupati/walikota. Intinya, bagaimana menempatkan gubernur sesuai dengan kewenangan, urusan, tugas dan fungsinya secara benar. Dua beban yang diamanatkan dalam konstitusi adalah gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, dan gubernur sebagai kepala daerah.

Konstruksi seperti itu menempatkan posisi gubernur unik dan relatif berat. Unik karena harus mengelola dua ekstrem yang berbeda secara seimbang tanpa membiarkan tanggung jawab dari kedua sisi, baik pusat dan daerah. Namun, tugas gubernur dapat dikatakan berat karena harus mengkoordinasi dan memadukan kerangka kebijakan, kerangka anggaran, dan kerangka politik yang berbeda antar tingkatan pemerintahan.

Politik regulasi UU No. 22/1999 telah mengkonstruksi kewenangan yang terbatas di tingkatan provinsi, sebaliknya, meletakkan otonomi penuh di tangan kabupaten/kota. Apalagi ketika disebutkan tidak ada hubungan hirarkis antara provinsi-kabupaten/kota. Kondisi ini menyebabkan hubungan yang tidak harmonis bahkan seringkali ketidakpatuhan terbuka dari para bupati/walikota kepada gubernur. Akibatnya, ketidakharmonisan ini berimbas pada efektifitas program-program kerja lintas instansi vertikal dan horizontal di suatu kabupaten/kota.

Hal ini menjadi salah satu aspek strategis yang ditata ulang dari UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004. Di dalam undang-undang yang terbaru ini, Gubernur diamanatkan untuk mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antarkabupaten/kota dan antarinstansi vertikal di provinsi. Dalam konteks ini, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Beberapa hari lalu Koran Seputar Indonesia mengangkat pro-kontra atas PP No. 19/2010 ini.

Kehadiran PP No. 19/2010, dapat dimaknai sebagai sebuah langkah konsolidasi dalam menata posisi, sekaligus dalam menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Indonesia. Karena itu, Peraturan Pemerintah ini menjelaskan akan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah. Pemerintah sadar ada sekian urusan pemerintahan yang sebagian besar diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sehingga diperlukan sebuah kepastian bahwa kabupaten/kota dapat mengatur dan mengurus urusan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Untuk itu, sebagai wakil Pemerintah di daerah, gubernur mengemban amanat dan tugas untuk mengkoordinasi beberapa aspek strategis. Pertama, menata dan memadukan kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi. Kedua, memadukan kegiatan instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah (dinas/lembaga teknis) tingkat provinsi. Ketiga, mensinkronkan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Keempat, mengintegrasikan dan mensinergikan antara provinsi dan kabupaten/kota. Dan yang terpenting pula adalah gubernur menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Regulasi baru ini sebagai instrumen baru dalam menegaskan bagaimana gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sekaligus sebagai kepala daerah. Gubernur memiliki otoritas untuk mengundang bupati/walikota untuk duduk bersama untuk mendiskusikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas kebijakan dan program yang disepakati secara bersama. Hal yang penting adalah kebijakan yang bersifat lintaswilayah, lintas administrasi kabupaten/kota serta strategis dalam perspektif nasional. Misalnya saja, bagaimana gubernur memastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan dapat berjalan di daerah dan kemudian disinkronkan dengan skenario provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, gubernur memegang posisi sentral untuk mengkoordinasi lintas wilayah, lintas level pemerintahan dan lintas sumber pembiayaan.

Intinya, prinsip koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas merupakan faktor-faktor yang teramat penting dalam mengelola hubungan antar tingkatan pemerintahan. Untuk itu, PP No. 19 Tahun 2010 tidaklah mengeliminasi apa yang diatur di dalam UU No. 32/2004, namun regulasi baru ini hadir untuk memperjelas posisi dan peran Gubernur di hadapan pusat dan kabupaten/kota dengan menambah bobot kewenangan dan urusan gubernur.

Penulis adalah Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.

1 comment:

Permana Yudiarso said...

salam hormat,

menata hubungan antar pemerintah (pusat, provinsi dan kab/kota) adalah salah satu isu penting desentralisasi saat ini. Desentralisasi yang saat ini ada , menurut saya, cenderung melepaskan kewenangan pemerintahan kepada pemimpin kab/kota, tanpa kendali yang baik dari pusat.

Menurut saya, kewenangan selain politik belum cukup diatur, misal hub koordinasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan vertikal kapasitas fiskal dan kemampuan pelaksanaan desentralisasi. sebaiknya ada regulasi yang mengatur hal ini. kedua hal tersebut jika tidak diatur secara baik akan berdampak pada ketimpangan pembangunan wilayah, khususnya indonesia timur.

demikian komentarnya dan mohon masukan,
hormat saya


Permana Yudiarso
Student of SAPPK-ITB

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...