Jun 11, 2010

Pengaruh Politik dalam Birokrasi harus Dibatasi

JPNN - Padang Today

">klik untuk melihat foto
Gamawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi punya pemikiran sendiri tentang penilaian beberapa lembaga survey yang menganggap bahwa reformasi birokasi Indonesia mengalami kegagalan. Dirinya menganggap bahwa campur tangan politik dalam birokrasi masih kental terutama pada pemerintahan daerah.

"Sistem yang kita bangun tidak bisa menghindar dari hal itu. Sebab partai politik menjadi kendaraan bagi kepala daerah. Karena kendaraan itu dipakai, tentu ada kompensasi," urai Gamawan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (11/6). Menurutnya, budayaa itu haruslah diubah kerena memang sudah tidak diperlukan lagi.

Seharusnya, lanjut dia, partai politik yang menang dalam pemilukada harus berterima kasih kepada sosok yang diusungnya karena harkat partainya sudah terangkat. Cukup itu saja. Jangan sampai setelah itu, menagih bagaimana partisipasi partaianya dalam birokasi. Dirinya berharap, tidak perlu lagi bagaimana seorang kepala daerah harus soan dan partisipasi ke partai.

"Yang ideal, partai poltik yang menang mengatakan, kami telah perjuangkan lahirnya seorang pemimpin yang ideal, silahkan dimanfaatkan oleh masyarakat dan kami menarik diri untuk tidak lagi mendesak kepala daerah serta tidak akan mencampuri," terang mantan Gubernur Sumatera Barat. "Itu yang ideal dan disitulah tingkat keberhasilan parpol," imbuhnya dengan nada tegas.

Apakah itu harus diatur dalam undang-undang lengkap dengan sanksinya?"Ah kalau itu terlalu berlebihan," jawabnya. Gamawan lalu menerangkan, di negara Jepang, Jerman dan beberapa negara Eropa ternyata tidak semua juga harus pakai sanksi. Tapi bagaimana harus membangun kesadaran itu. Dirinya juga menyatakan, tidak perlu terlalu berorientasi pada sanksi. Namun yang lebih penting adalah membangun kesadaran itu sendiri.

Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai mengatakan ada dua aspek dalam permasalahan pengaruh politik dalam birokrasi. Menurutnya yang pertama harus ada perubahan struktural yang menata regulasi terkait hubungan politik dengan birokrasi. "Contohnya antara partai politik dengan birokrasi dalam hal pelayanan publik. Kemudian kewenangan antara otoritas politik dengan kewenangan birokrasi, misalnya melalui kepala daerah," terangnya.

Selanjutnya, yang ke dua, dari sisi kerangka anggaran. Felix menerangkan, seberapa besar pengaruh dari politik misalnya legislative mempengaruhi proses penganggaran yang bersifat administrasi atau teknokrasi. Karena, pelayan publik pada akhirnya akan lari ke kerangka anggaran." "Seberapa besar anggaran itu di desain untuk diberikan ke pendidikan, kesehatan, pemukiman, sanitasi, itu semua kan masalahnya ada pada kerangka anggaran," terangnya. (kuh)

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...