Jun 27, 2010

Wacana Pengembalian Daerah Istimewa Surakarta kembali Didesak

Minggu, 27 Juni 2010 21:14 WIB
Penulis : Widjajadi

SOLO--MI: Wacana pengembalian kawasan eks karesidenan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta ( DIS )semakin menggelinding kencang seiring turunnya Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pemerintah Daerah dan Otonomi Velix V Wanggai turun ke Solo, Minggu (27/6).

Kedatangan Velix untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat melalui sarasehan nasional yang digelar Kelompok Studi Masyarakat yang menyebut diri sebagai Badan Persiapan Pengembalian Status Daerah Istimewa Surakarta (BPPSDIS). Dari forum sarasehan yang digelar di gedung Sasono Hondrowino Keraton Surakarta itu terungkap bahwa sejak dideklarasikannya BPPSDIS di Yogjakarta pada 15 Desember 2009, berbagai kajian telah dilakukan secara matang.

Kini tinggal menunjukkan kemauan pemerintah pusat untuk menyetujui pengembalian 6 wilayah kabupaten dan 1 kota di eks karesidenan ini menjadi DIS. "Kami melihat spirit untuk menuju ke arah pengembalian DIS atau menjadi provinsi sudah mencapai 50 persen. Dan secara makro politik, permintaan itu wajar. Karena berbagai kajian dan legal historinya sudah sedemikian rupa, maka perlu adanya kesepakatan dan rekomendasi dari seluruh pemerintah daerah di wilayah ini. Nantinya disetujui oleh DPRD dan Gubernur Jateng. Tentu masukan yang saya peroleh di sini akan saya sampaikan kepada Presiden," ungkap Velix Wanggai.

Yang jelas, menurut Ketua BPPSDIS Imam Samroni, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik, kajian hukum dan rancangan undang-undang (RUU) DIS. Kajian yuridis DIS yakni Pasal 18 UUD 1945, Piagam Kedudukan Presiden RI kepada Sri Soesoehoenan PB XII tanggal 19 Agustus 1945, Maklumat Soesoehoenan PB XII tanggal 1 September 1945 tentang Pernyataan Berdiri di Belakang RI dan Surakarta sebagai daerah istimewa, UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah yang mengecualikan pembentukan KNID di DIS dan DIY, serta Penetapan Pemerintah (PP) Nomor 16/SD/Tahoen 1946 tentang Pemerintah di DIS dan DIY.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR ) Wandansari yang akrab di panggil sebagai Gusti Moertijah menambahkan, sifat istimewa dari Daerah Surakarta tak mungkin dapat dihapuskan karena ketentuan itu ada dalam Pasal 18 UUD 1945. "Adanya kesadaran bahwa persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap ditegakkan. Juga adanya Piagam kedudukan dari Presiden Republik Indonesia kepada Susuhunan Paku Buwono XII sebagai kepala Daerah Istimewa Surakarta yang diberikan melalui Menteri Negara Mr. Sartono," imbuh putri mendiang PB XII yang kini duduk di Komisi II DPR RI itu.

Sayang, lanjut politikus Partai Demokrat ini, sampai sekarang janji pemerintah pusat menerbitkan undang-undang untuk Daerah Istimewa Surakarta sebagaimana tercermin dari Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946 belum pernah direalisasikan. Apa pun, janji itu merupakan utang pemerintah kepada Daerah Surakarta yang punya sifat istimewa.

Saat ini sosialisasi DIS sudah mendapatkan berbagai tanggapan positif dari sejumlah bupati di wilayah ini. Seperti diungkap guru besar manajemen lintas budaya Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof Dr Andrik Purwasito, yang menjadi moderator saresehan nasional, bahwa sejumlah bupati mendukung jika memang nantinya diperlukan rekomendasi untuk terbentuknya DIS.

"Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi setuju dan siap mendeklarasikan, Wali Kota Solo Joko Widodo belum menyatakan secara tegas meski tidak menolak, sedang Bupat Karanganyar Rina Iriani juga siap memberikan dukungannya. Jadi menjadi tugas anda (Velix) untuk meyakinkan Presiden SBY agar bisa mempercepat pengembalian DIS. Ingat dua presiden sebelumnya, yakni Gus Dur dan Megawati, telah mengawal terbentuknya sejumlah provinsi baru. Nah, sekarang tinggal kesempatan SBY," tandasnya yang disambut tepuk tangan meriah ratusan peserta sarasehan bertajuk Sarasehan Nasional Otonomi Daerah dan Pengembangan Potensi Wilayah Jawa Selatan.

Wanggai yang didesak menyatakan bahwa aspirasi yang berkembang itu tentu menjadi catatannya untuk disampaikan kepada Presiden. "Sekarang ini juga menjadi tugas Gusti Mung untuk mendorong DPR RI untuk membahasnya. Sebab seperti saya bilang tadi, dari berbagai kajian dan aspek administrasi, fisik dan teknik sudah sedemikian rupa. Lebih dari itu, dalam lima tahun ke depan ini, pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan melalui pendekatan kewilayahan," tegasnya. (WJ/OL-5)

1 comment:

masykur_w said...

saya rakyat biasa pak Velix,
Apakah hal tersebut hanya digulirkan oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan.
Kalau semua daerah minta istimewa, apa jadinya NKRI nanti??? Kerajaan kan masa lalu. Hanya sibuk mengurusi hal-hal tersebut. Lebih baik perhatian pemerintah untuk hal-hal lain yang lebih penting.
Kalo di Yogya itu kan, cm minta supaya Sultan ditetapkan sebagai Gubernur, yaa ga masalah lah kalo itu memang kehendak rakyat. Tapi, kalau di Surakarta ini, kurang jelas tujuan nya.
Saya sebagai rakyat inginnya, tiap daerah itu memberikan kontribusi nya buat negara ini. Misalnya di Kalimantan sumber energi nya besar, maka Kalimantan rela energi di daerah nya digunakan untuk NKRI, kalo di Jawa, terkenal dengan tanah yg subur, maka Jawa sebagai salah satu supplier sumber pangan untuk NKRI, jadi negara ini bisa bersatu.

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...