May 3, 2012

Buruh, Pahlawan Ekonomi Nasional

Jakarta | Kamis, 3 May 2012, Rihad Wiranto


Velix Wanggai


Tanggal 1 Mei adalah hari yang bersejarah bagi para buruh dan pekerja di seluruh belahan dunia. Pemerintah menyadari bahwa peringatan May Day pasti diwarnai oleh aksi jalanan para buruh dan pekerja. Tuntutannya macam-macam. Namun, sebagian tuntutan itu sejalan dengan ikhtiar yang dilakukan oleh Pemerintah. Misalnya saja, "Manifesto Buruh Indonesia" pada peringatan May Day di Gelora Bung Karno, 1 Mei 2012.

Dalam hal itu, Presiden SBY sangat setuju bahwa " Kehidupan kaum pekerja dan buruh Indonesia dalam berbangsa dan bernegara harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, manusiawi, adil, sejahtera dan bermartabat. Jadi penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapus eksploitasi hak rakyat khususnya hak pekerja dan buruh Indonesia". Tuntutan itu pula yang ditegaskan Presiden SBY pada peringatan ke-100 Konferensi International Labor Organization (ILO) di Perancis, pada Juni 2011 lalu. Presiden akui peran para buruh di era keadilan sosial dewasa ini.

Dalam konteks itu, sejak awal Presiden SBY memberikan perhatian yang besar pada penataan kerangka regulasi. Saat ini kita telah memiliki payung hukum UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Regulasi ini memberikan kesempatan dan perlakukan yang sama bagi tenaga kerja.
Tidak hanya payung undang-undang saja, Pemerintah juga mendukung kebijakan ketenagakerjaan dengan mengeluarkan atau bahkan menata peraturan pendukung teknis, apakah menyangkut peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan sebagainya. Demikian pula, berbicara buruh dan pekerja ini tidak terlepas pula dengan regulasi lainnya seperti perpajakan, kualifikasi pendidikan, maupun akses pelayanan dasar.

Untuk itu,ketika di Batam beberapa hari lalu, Presiden SBY menegaskan bahwa para buruh dan pekerja adalah pahlawan ekonomi nasional. Sebagai langkah konkret, Presiden SBY mengeluarkan langkah terobosan guna perbaikan nasib pekerja dan buruh. Pertama, PTKP (pendapatan tidak kena pajak) dari sebelumnya Rp 1,3 juta menjadi 2 juta; Kedua, pembangunan rumah sakit untuk buruh yang dimulai di tiga titik yakni Tangerang, Bekasi, Jawa Timur dan Batam; Ketiga, transportasi murah untuk buruh di kawasasan industri. Untuk tujuan itu, pemerintah menyediakan 200 bus; Keempat, pembangunan rumah murah bagi buruh.

Dalam konteks itu, beberapa saat lalu, Presiden SBY telah meresmikan Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rumah Susun ini dibangun oleh PT Jamsostek yang mampu menampung 4 ribu pekerja lajang. Tentu saja, penyediaan rumah layak huni dibangun di berbagai wilayah di Tanah Air.

Memang, kita tidak bisa menutup mata bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang kita hadapi di seputar pekerja dan buruh ini. Ada persoalan TKI, upah buruh, hubungan pengusaha-pekerja, dan jaminan sosial. Dan, mungkin masih banyak lagi daftar keluhan yang dirasakan oleh para pekerja dan buruh. Kesemua itu adalah tanggungjawab kolektif kita.

Tidak hanya Pemerintah, namun di kalangan dunia usaha, para pemilik modal, agen-agen penyalur tenaga kerja, maupun pusat-pusat pendidikan dan pelatihan. Karena itu, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dilihat dalam kerangka peningkatan kesejahteraan para pekerja dan buruh secara keseluruhan. Lahirnya UU BPJS pada 28 Oktober 2011 lalu adalah hadiah terpenting dari Presiden SBY kepada para pekerja dan buruh.

Disinilah, pentingnya makna Pembangunan untuk Semua. Para pekerja dan buruh adalah pahlawan ekonomi, demikian ujar Presiden SBY.

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...