Jul 11, 2015

Menteri PUPR: Tidak Bisa Lunasi Dana Talangan, Aset Lapindo Brantas Akan Disita

lapindo 
 
Lapindo Brantas Inc., dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menandatangani surat perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (10/07) malam. Dana itulah yang sering disebut sebagai dana talangan.

“Surat perjanjian itu ditandatangani Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, mewakili pemerintah sebagai pihak pertama, serta Presiden Lapindo Brantas Inc., Tri Setia Sutisna, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam, sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Velix Wanggai, dalam siaran persnya.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa penandatanganan ini sebagai titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo. Basuki bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, proses selanjutnya berupa pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS),” katanya.

Menteri Basuki mengurai isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Perjanjian juga mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda, dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000 dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
“Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP,” ungkap Basuki.

Dana talangan sebesar Rp 781.688.212.000 itu memiliki jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya empat tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman.

“Jika Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2.797.442.841.586 beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya pemerintah,” sebut Basuki.

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...