Jul 22, 2011

Mengawal Reformasi Birokrasi

Velix Wanggai
Jurnal Nasional -- Kamis 21 Jul 2011

Menata birokrasi Indonesia adalah salah satu agenda prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Komitmen itu ditegaskan oleh Presiden SBY ketika membahas draft Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Kata Presiden bahwa salah satu persoalan yang kita hadapi adalah sumbatan birokrasi maupun regulasi yang terkait dengan tata kelola pemerintahan. Karena itu, debottlenecking merupakan salah satu langkah yang ditempuh guna mendorong pembangunan nasional dan daerah.

Jika kita menyimak ke tahun-tahun sebelumnya, terutama sepanjang kurun waktu 1998-2002, eforia reformasi nasional itu berwujud pada desakan kepada Pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah reformasi di pelbagai aspek. Bahkan sejumlah Ketetapan MPR ditujukan untuk menata, memperbaiki, dan mengubah birokrasi dan tata kelola pemerintahan, baik di pusat dan di daerah. Persoalan yang muncul di lingkungan birokrasi ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia saja, namun menjadi persoalan serius yang dihadapi pelbagai negara-negara berkembang, new emerging countries, dan juga negara-negara yang maju.

Dalam dunia pemerintahan, kata sahabat saya, Professor M. Mas‘ ud Said, konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pasti dan mudah dikendalikan. Sedangkan dalam dunia bisnis, konsep birokrasi diarahkan untuk efisiensi pemakaian sumberdaya dengan pencapaian output dan keuntungan yang optimum. Definisi dari birokrasi ini pun berbeda-berbeda dari berbagai pakar yang membedah birokrasi. Namun, setiap orang yang menganalisis birokrasi, maka nama Max Weber tidak akan luput dari diskursus birokrasi. Pada intinya, birokrasi memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan dimana pun.

Kita sepakat bahwa tidak akan ada pemerintahan yang baik, tanpa birokrasi yang baik, bahkan tidak akan ada reformasi yang berarti dalam sebuah negara tanpa reformasi birokrasi. Saat ini hampir seluruh negara, tengah mengarahkan sebagian energinya untuk pembenahan birokrasi. Reformasi birokrasi bukanlah semata-mata kebutuhan pemerintah, tetapi juga kebutuhan masyarakat. Karena selama ini ada beberapa stigma yang melekat pada tubuh birokrasi atau para penyelenggara negara kita. Keluhan yang terdengar dari masyarakat tentang birokrasi kita antara lain bekerja lamban, rantai urusan terlalu panjang dan butuh waktu lama dan lain-lain. Bahkan ada beberapa kebiasaan, setiap urusan memerlukan tips khusus untuk memuluskan suatu urusan, sehingga muncul istilah “kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah?‘

Pada administrasi kepemimpinan Presiden SBY, agenda Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola dijadikan satu prioritas dari 11 Prioritas Nasional Tahun 2010-2014. Perhatian itu ditujukan ke peningkataan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai, dan data kependudukan yang baik. Dalam RPJMN 2010-2014, ada tujuh (7) substansi inti dari reformasi birokrasi dan tata kelola yang dibenahi.

Pertama, di aspek struktural. Langkah Pemerintah diarahkan untuk mengkonsolidasi struktur dan meningkatkan Kementerian/Lembaga yang menangani aparatur negara dan merestrukturisasi lembaga pemerintah lainnya, seperti di bidang keberdayaan UMKM, pengelolaan energi, pemanfaatan sumber daya kelautan, restrukturisasi BUMN, hingga pemanfaatan tanah dan penataan ruang bagi kepentingan rakyat selambat-lambatnya 2014. Kedua, menata kembali otonomi daerah. Hal ini dilakukan melalui penataan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah, peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan dana perimbangan keuangan, maupun penyempurnaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketiga, menata sumber daya manusia. Dalam konteks ini, dilakukan penyempurnaan pengelolaan PNS yang mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan mutasi PNS secara terpusat.

Sementara itu, langkah keempat adalah menata regulasi. Dalam hal ini, Pemerintah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah hingga tercapai keselarasan arah dalam implementasi pembangunan, diantaranya penyelesaian kajian 12.000 peraturan daerah selambat-lambatnya tahun 2011. Langkah kelima adalah melakukan sinergi antara pusat dan daerah. Disini, Pemerintah menetapkan dan menerapkan sistem Indikator Kinerja Utama Pelayanan Publik yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Langkah keenam adalah penegakkan hukum. Prioritas yang dilakukan yaitu peningkatan integrasi dan integritas penerapan dan penegakkan hukum oleh seluruh lembaga dan aparat hukum. Sedangkan langkah ketujuh adalah penataan data kependudukan. Pemerintah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan aplikasi pertama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) selambat-lambatnya tahun 2011.

Komitmen untuk mewujudkan agenda reformasi birokrasi ini kembali ditegaskan pada Rapat Kerja Pemerintah di Istana Cipanas pada awal tahun 2010. Hasilnya, di dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dimana salah satu poin instruksi terkait dengan agenda reformasi birokrasi.

Setelah berjalan setahun ini, Presiden SBY telah mengeluarkan PP No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025. Demikian pula, kita telah miliki Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia Tahun 2010-2025 yang memuat skenario pemekaran wilayah di Tanah Air. Sejalan dengan semangat itu, kita juga telah memiliki Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2010-2025.

Tiga contoh kebijakan terbaru ini menunjukkan Presiden SBY telah meletakkan arah baru yang jelas, terukur, dan terfokus untuk membawa Republik ini menuju tingkat yang lebih sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...