Dec 14, 2010

Respons Presiden atas Sidang Rakyat Yogya "Presiden menyarankan masyarakat berpikir jernih, menyampaikan usulan yang konstruktif."

Selasa, 14 Desember 2010, 10:23 WIB
Arfi Bambani Amri

Demonstrasi mendukung Gubernur DIY ditetapkan di Yogya (ANTARA/Wahyu Putro)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti aspirasi yang berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui Staf Khususnya, Presiden menyampaikan apresiasi berupa pandangan, saran dan masukan dari rakyat Yogyakarta mengenai Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Karena saat ini masih tahap penggodokan yang komprehensif, Presiden menyarankan agar masyarakat dapat berpikir jernih untuk menyampaikan usulan substansi yang konstruktif kepada pemerintah maupun DPR," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, secara tertulis ke VIVAnews, Selasa 14 Desember 2010.

Velix menjelaskan, Presiden sangat menaruh hormat kepada masyarakat Yogya. Penyelesaian UU Keistimewaan DIY ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945. Pemerintah ingin memberikan kepastian payung hukum yang jelas perihal otonomi asimetris bagi Yogyakarta. Tujuannya, substansi dari keistimewaan ini perlu diwadahi dalam kerangka hukum yang jelas.

Pemerintah, kata Velix, menyusun RUUK tersebut tidak dalam kerangka politik praktis, namun dalam kerangka menyusun tatanan otonomi asimetris yang dapat memadukan pilar Keistimewaan, pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pilar nilai-nilai demokrasi. Dalam menyusun RUUK ini, prinsip-prinsip ke-bhinneka-an, kekhususan, hak asal-usul daerah, kerakyatan, dan sosial budaya selalu dikedepankan oleh pemerintah.

Dalam merumuskan model kepemimpinan DIY, Pemerintah tidak ingin merancang undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Presiden mengajak semua pihak untuk mencari titik temu, baik mereka yang meletakkan argumen pada Pasal 18 B Ayat 1, maupun mereka yang berpendapat atas dasar Pasal 18 Ayat 4 Undang-undang Dasar.

"Dengan demikian, kita semua mencapai tatanan demokratis yang bersifat istimewa. Tatanan yang tetap memberi hak, peran, dan peluang yang besar kepada pewaris Kasultanan dan Pakualaman. Akhirnya, UUK DIY nanti berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya," kata Velix dari Surabaya.

Kemarin, ribuan rakyat Yogyakarta tumpah di sekitar Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka mendesak DPRD mendukung Gubernur DIY ditetapkan, bukan dipilih.

• VIVAnews

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...