May 7, 2013

Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus

Gubernur Papua Lukas Enembe dan Velix Wanggai saat perayaan 50 tahun Integrasi Papua ke dalam NKRI di Bundaran HI (Minggu, 5/5/2013). Foto : dok.vena_medan/Kompasiana

Jakarta-Zona Damai: Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan pimpinan DPR di Jakarta, Senin (6/5/2013). Pada kesempatan itu, Lukas Enembe didampingi antara lain oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Staf Khusus Presiden untuk masalah Papua Felix Wanggai.

Menurut Lukas, Pemerintrah dan DPR perlu mengevaluasi alokasi dana otonomi khusus (otsus) Papua sebesar Rp33 triliun yang telah diberikan sejak 2001 hingga 2012. Dia mengatakan dana otsus Papua, alokasinya tidak memiliki skema yang jelas sehingga belum memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat.

Karena itu, Lukas yang baru terpilih sebagai Gubernur Papua pada April menyampaikan usulan terkait alokasi dana otsus Papua. Kepada pemerintah kabupaten dan kota sebesar 80 persen serta berada di pemerintah provinsi sebesar 20 persen.

“Pertimbangannya, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga tidak perlu mengerjakan proyek,” katanya. Ia menambahkan, proyek pembangunan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang memang sebagai daerah otonom.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengapresiasi kebijakan Gubernur  Papua baru yang akan meningkatkan porsi alokasi dana otsus lebih besar kepada pemerintah kabupaten dan kota. “Kebijakan Gubernur Papua ini menjadi kabar baik,” katanya.

Sebelumnya, BPK melakukan audit investigasi terkait alokasi dana otsus periode 2002-2010. Hasilnya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun yang terindikasi korupsi.

Kemudian BPK juga akan melakukan audit dana otsus Papua pada periode 2011-2012, atas permintaan DPD RI. Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK baru melakukan tahapan pengumpulan data dan dokumen terkait penyaluran dan distribusi dana otsus Papua.
“Jenis auditnya adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Hadi Purnomo, di Jakarta, Selasa (30/4).

Selain itu, Lukas menyampaikan sejumlah pemikiran terkait revisi UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. Pemikiran itu sudah disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir April lalu.

Substansi revisi UU Otsus Papua menurut Lukas sudah selesai dikerjakan pada Agustus 2012. Kemudian akan diserahkan pada pemerintah sebagai bahan pertimbangan revisi UU 21 Tahun 2001.
Menurut Lukas, persoalan yang ada di tanah Papua bukan hanya dana Otsus. Tetapi, perlunya kewenangan Pemda agar diperluas dalam menangani persoalan secara mandiri. Termasuk pengelolaan kekayaan alam.

Lukas juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia melakukan renegoisasi kontrak dengan PT Freeport. Hasil dari renegoisasi itu, menurut Lukas harus diserahkan ke masyarakat Papua. Dengan kata lain, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk mengambil hasil dari kontrak kerja dengan PT Freport.

“Ini agar masyarakat Papua benar-benar menikmati kekayaan alam yang dimilikinya,” imbuhnya. [hukumonline]

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...