Nov 14, 2011

DPR Ikut Bertanggung Jawab dengan Penyaluran Dana Otsus Papua


Papua Barat dan Papua.
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak mau dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan dalam penyelewenangan dana otonomi khusus di Papua.
Penyimpangan dan juga ketidakjelasan alokasi dana otonomi khusus Papua juga menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan penganggaran yang dimilikinya seharusnya bisa membantu agar dana otonomi khusus benar-benar diarahkan untuk membangun Papua.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai di Jakarta, Senin (14/11/2011) mengatakan, DPR harus memastikan dana otonomi khusus dan dana-dana lainnya yang dikucurkan ke Papua sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana. DPR lanjut Velix bisa ikut berperan dalam membenahi pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

"Salah satunya adalah memastikan, dana-dana yang besar yang hampir Rp 30 triliun ke Papua bisa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua. Karena sekarang bujeting power ada di DPR, sehingga proses penyusunan anggaran hingga ketok palu ada di mereka. Penyaluran dari mereka melalui kementerian Keuangan. Sehingga dari awal mereka harus memastikan, kegiatan di kementerian A atau B atau C harus sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat Papua. Pendekatan yang cocok dengan konteks sosial dan wilayah di Papua. Itu adalah tugas teman-teman DPR," katanya.

Terkait persoalan korupsi dana otonomi khusus, sehingga meski besarannya meningkat tetapi masyarakat Papua tetap miskin, Velix meminta agar hal tersebut juga dilihat dari kondisi riil Papua hari ini. "Dari sisi itu kita melihat bahwa dana yang besar harus dilihat konteks wilayah Papua yang begitu luas, kemudian penduduknya tersebar dimana-mana, sehingga alokasi dana yang besar itu kalau dibagi ke seluruh kabupaten itu relatif kecil. Kemudian terkait dengan aspek penanganan korupsi, ada dua hal yang menjadi arahan Presiden. Presiden mengharapkan ada pembenahan perencanaan, dan ini menjadi tugas teman-teman pemerintah, harus ada pembenahan perencanaan antara pusat, provinsi dan kabupaten. Kalau perencanaan baik, maka strategi alokasi dana relatif lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Velix mengatakan, pemerintah juga mengedepankan aspek mitigasi atau pencegahan korupsi.
Dalam aspek penanganan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dan dana, pemerintah mendorong aspek mitigasi, sehingga pemerintah sudah mendorong kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Lima lembaga ini bekerja sama untuk melakukan mitigasi dan pencegahan-pencegahan korupsi dana otonomi khusus Papua," kata Velix.

No comments:

Staf Ahli Bapennas: Ibu kota direncanakan pindah pada semester I 2024

  Selasa, 21 Desember 2021 17:32 WIB   Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando ...